Makalah Ekonomi Syariah
Oleh:
Rhesa Yogaswara
207000377
Magister Bisnis dan Keuangan Islam
Universitas Paramadina
Jakarta
2008
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 2
PENDAHULUAN
Saat ini bank Islam mengalami peningkatan tidak hanya di negara-negara dengan
mayoritas umat muslim, tetapi juga negara yang umat muslimnya minoritas. Dalam satu
dekade terakhir, industri ini telah mengalami pertumbuhan sebanyak 10-15 persen
setahun. Saat ini trend mengindikasikan bahwa perbankan Islam akan terus meningkatkan
penetrasinya pada sistem konvensional.
PERSIAPAN SEBELUM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM
Tingginya permintaan masyarakat Muslim di negara-negara barat dan juga
terhadap meningkatnya kepentingan para Investor Islam untuk memvariasikan
portfolionya, menyebabkan bank konvensional semakin tertarik untuk memasuki pasar
keuangan Islam.
Agar dapat menyediakan jasa dan produk syariah, Para praktisi perlu mengerti
prinsip-prinsip Islam. Empat hal penting yang perlu diperhatikan agar bank Islam berhasil
diterapkan pada sistem konvensional:
1. Syariah Compliance
Keuangan Islam harus berlandaskan pada Syariah dan fatwa. Aspek
penting bagi regulator adalah adanya keputusan yang konsisten dengan Badan
Syariah dari Pengawas Internasional, yaitu dengan pembentukan dua institusi
yang multilateral:
a. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institution (AAOIFI), yang mengatur standar syariah terhadap
akunting dan auditing.
b. Islamic Financial Services Board (IFSB), yang mengatur standar
pengawasan yang efektif terhadap regulasi institusi keuangan Islam.
Peran dari badan pengawas diatas tidak hanya menjaga kestabilan
keuangan, tetapi juga untuk membentuk lingkungan dimana bank Islam dapat
memenuhi permintaan konsumen terhadap produk Islam.
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 3
2. Pemisahan pendanaan Islam dan konvensional
Pendanaan untuk investasi Syariah seharusnya tidak dicampur dengan
investasi yang tidak Islami. Maka bank konvensional harus menjamin bahwa
pendanaan konvensional tidak dicampur dengan pendanaan Islam.
3. Standard akunting dan auditing
Meningkatnya industri keuangan Islam harus diikuti dengan standar
akunting dan auditing yang dapat diterapkan secara internasional bagi seluruh
institusi Islam. Sehingga transaksi Islam menarik bagi investor Muslim dan non
Muslim sedunia.
4. Meningkatkan awareness
Peningkatkan kesadaran masyarakat diperlukan dalam mengembangkan
bank Islam, yang bergantung kepada:
a. Informasi peluang dan resiko bagi nasabah dan investor.
b. Ketransparansian bank Islam.
c. Kesesuaian aktivitas bisnisnya dengan regulasi.
TAHAPAN DALAM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM
Bagian ini membahas tiga tahapan besar:
A. Menawarkan Produk keuangan Islam
Peningkatan Bank konvensional sedunia untuk menawarkan produk keuangan
Islam dimotivasi oleh harapan untuk membuat investor internasional tertarik ke
produk Syariah. Sehingga Bank konvensional berlomba menawarkan produk yang
didesain untuk menarik Investor Syariah.
B. Perijinan Bank Islam
Ketika Bank konvensional memiliki basis konsumen yang besar bagi produk
Syariahnya, maka memungkinkan untuk mengkonversikan banknya ke Bank
Islam secara menyeluruh. Sehingga bank dapat menjangkau lebih luas produk
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 4
perbankan Syariah daripada melalui unit syariah saja. Konversi penuh pun
memberi komitmen kepada bank untuk beroperasi sesuai prinsip Syariah, dan
akan meningkatkan kredibilitasnya.
Transisi dari bank konvensional ke bank Islam juga berdampak pada neraca
keseimbangan bank yang masih berbasis bunga untuk ditransisikan kedalam
produk Islam (seperti Ijarah, tawwaruq, Musyarakah).
C. Memperkenalkan Institusi dan Instrumen Keuangan Non Perbankan
Ada tiga area dimana Bank Islam dapat berpartisipasi dalam produk asuransi
(takaful), investment funds dan sukuk, dan instrumen derivatif.
1. Takaful
Terdapat 2 alasan asuransi konvensional tidak sesuai dengan syariah:
1. Terdapat Gambling (Qimar) dimana tertanggung membayar pemegang
polis sebuah obyek (seperti kompensasi moneter jika terjadi
kecelakaan) disisi lain pemegang polis mungkin tidak akan menerima
(jika kecelakaan tidak pernah terjadi).
2. Praktek investasi perusahaan asuransi sering menahan aset berbasis
bunga.
Perusahaan asuransi Islam mungkin akan berkembang sejalan dengan
Bank Islam. Sebagaimana dalam kasus sistem konvensional, bank Islam boleh
memulai mempromosikan produk takafulnya atau perusahaan takafulnya sendiri
(seperti bancassurance).
2. Investment funds dan Sukuk
Timbulnya pasar investasi dan sukuk bergantung kepada kerangka kerja
hukum yang memadai. Jika tidak ada, akan memungkinkan terjadi kerjasama
dalam pasar asing untuk mengambil keuntungan dari lingkungan hukum yang
menguntungkan.
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 5
3. Instrumen Derivatif
Dari sudut pandang hukum Islam, penggunaan dan perdagangan dari
beberapa derivatif konvensional masih menjadi kontroversi. Banyak cendekiawan
telah menunjukkan bahwa derivatif ini melibatkan:
1. Ketidakpastian yang berlebihan (gharar)
2. Membesarkan perilaku spekulatif (maisir)
3. Dapat melibatkan perdagangan hutang.
Dalam faktanya, terdapat beberapa instrumen Islam yang dapat membentuk
dasar untuk mendesain derivatif yang sesuai dengan Syariah.
D. Islamisasi Sistem Keuangan
Transformasi sektor keuangan negara kedalam sistem islam secara
menyeluruh didasarkan pada politik dan religius. Di beberapa negara yang memiliki
tendensi kearah Islamisasi secara menyeluruh, lebih memungkinkan sistem keuangan
Islam berkembang. Namun ada pula beberapa negara muslim yang memperbolehkan
sistem keuangan campuran untuk berdampingan dalam periode yang lama.
Kehadiran dual sistem tersebut telah memberikan kompetisi yang kokoh
sebagai pusat keuangan internasional yang baik, serta menarik bagi investor Islam
dan konvensional.
MEMBANGUN INFRASTRUKTUR KEUANGAN ISLAM
Sehingga Sistem Perbankan Islam memerlukan infrastruktur untuk menjaga
efisiensi dan keamanan alokasi dana, diantaranya adalah Deposito Takaful (Asuransi),
Pasar Uang antar bank Islam, serta sekuritas Islam.
Dalam rangka meminimalisasi potensi resiko yang dihasilkan dari ketidaksamaan
neraca keuangan bank baik "short terms liabilities" dengan "long term assets", bank
mengelola likuiditasnya melalui pasar uang antar bank. Bank Islam tidak dapat
menggunakan pasar ini untuk mengelola posisi likuiditasnya karena pasar antar bank
konvensional adalah pasar berbasis bunga, maka dari itu alternatif bagi pasar Islam
sangat diperlukan.
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 6
Sekuritas pemerintah merupakan alat yang signifikan bagi kebijakan moneter,
seperti Sertifikat Investasi Pemerintah dan Sertifikat Musyarakah Pemerintah, berdasar
kepada kepemilikan bersama, memiliki jangka waktu satu tahun. Namun di beberapa
negara dimana pemerintahnya tidak mengeluarkan lembaran setifikat Islam, maka bank
sentral harus mengeluarkan instrumen Islamnya sendiri untuk mengelola sistem
likuiditasnya.
PENUTUP
Perbankan Islam telah membuat kemajuan, dimana perusahaan di negara-negara
barat terus bersaing untuk menarik investor internasional. Pertumbuhan ini harus diikuti
dengan kesiapan akan wawasan para pengawas dan praktisi dalam memperkenlakan bank
Islam ke sistem konvensional.
Selama institusi Islam terus berekspansi, pengawas harus memastikan bahwa
institusi ini terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem keuangan lainnya. Proses
integrasi tidak akan hanya memerlukan institusi Islam untuk beroperasi, tetapi juga
kerangka kerja regulasi yang komprehensif dan pengembangan infrastruktur keuangan.
Sejumlah institusi multilateral baru-baru ini telah dibentuk dalam rangka untuk
menyediakan bimbingan terhadap pemerintah dan mengeluarkan standar serta pedoman
praktek bagi industri ini.
KESIMPULAN
Dengan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang mengatur
segala sesuatunya termasuk ekonomi, mengharuskan umat muslim untuk menerapkan
ekonomi Islam secara menyeluruh. Perekonomian Islam, khususnya perbankan dalam hal
ini juga harus menerapkan Islam secara menyeluruh, baik itu dalam hal pendanaan,
pengelolaan, produk-produk, maupun sistem akuntansinya.
Sehingga, agar bank Islam dapat sesuai dengan prinsip Syariah, diperlukan suatu
regulasi, pengawas syariah, auditor, dan infrastruktur yang mendukung syariah untuk
tetap menjaga perbankan Islam berada dalam koridor Syariah. Dalam kondisi seperti itu,
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 7
perbankan Islam akan dapat terus tumbuh dan berkembang dengan kredibilitas yang
sangat baik sehingga investor semakin tertarik untuk berinvestasi di perbankan Islam.
Namun tentunya, terdapat banyak kendala untuk menerapkan perbankan Islam
secara menyeluruh, terutama di negara dengan sistem ekonomi konvensional. Sehingga
perlu ada tahapan-tahapan transisi untuk merubah bank konvensional ke bank Islam. Atau
mendirikan bank Islam dengan pendanaan yang terpisah.
Menurut saya, perbankan Islam di Indonesia masih sangat jauh dari kondisi ideal.
Adapun beberapa masalah yang masih menjadi kontroversi pro dan kontra dari para
ulama. Sehingga diperlukan tahapan-tahapan yang bisa dilakukan dengan mengadopsi
dari beberapa negara yang telah menerapkan terlebih dahulu. Berikut adalah tahapantahapan
yang dapat diterapkan di Indonesia:
1. Merumuskan regulasi syariah
2. Standarisasi akunting dan auditing
3. Transisi produk-produk konvensional ke produk-produk syariah
4. Pembukaan unit syariah.
5. Transisi akuntansi konvensional ke akuntansi syariah
6. Transisi infrastruktur-infrastruktur yang mendukung bank Islam secara
menyeluruh.
7. Pemisahan pendanaan secara menyeluruh sehingga bank Islam bisa berdiri
sendiri.
Dari tahapan-tahapan di atas, bank-bank di Indonesia masih berada dalam tahapan
transisi ke produk-produk syariah dan pembentukan unit syariah. Proses transisi tersebut
masih terus akan berkembang seiring dengan pengembangan regulasi syariah dan
standarisasi akunting dan auditing.
Namun tahapan-tahapan tersebut masih terdapat kontroversi, dimana selama
proses-proses transisi yang dilakukan, produk-produk syariah masih berada dalam
infrastruktur pendukung dan sistem pendanaan yang masih konvensional (ada unsur Riba,
Gharar, dll), yang jelas-jelas haram menurut Islam. Sehingga apakah dalam masa transisi
bisa disebut sebagai bank Islam atau Syariah?... Itulah yang saat ini masih menjadi tugas
umat Muslim.
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 8
DAFTAR PUSTAKA
AAOIFI, 2003, Conversion of a Conventional Bank to an Islamic Bank, Shariah
Standard 2003, 4th Edition, published by AAOIFI, Kingdom of Bahrain.
Abd Rahman, Ust Zaharuddin, 2006, “Shariah-compliant paid-up capital,” Business
Times RHB, August, 16th, 2006 (available at www.rhbislamicbank.com.my).
Adam, Nathif, 2005, “Converting a conventional retail bank to Islamic banking,” in
Islamic Retail Banking and Finance, Sohail Jaffer (ed.), published by Euromoney
Books.
Al-Awan, Malik Muhammad Mahmud, 2006, “Globalization of Islamic funds,” Islamic
Banking and Finance, issue 11, pp. 14-15.
Ayub, Muhammad, 2002, Islamic Banking and Finance: Theory and Practice, published
by State Bank of Pakistan Press, Karachi, Pakistan.
Bacha, Obiyathullah Ismath, 1999, “Derivative Instruments and Islamic Finance: Some
Thoughts for a Reconsideration,” International Journal of Islamic Services, Vol.
1 No. 1, April-June, 1999.
BIS Review 49/2005, speech by Dr. Zeli Akhtar Aziz, Governor of the Central Bank of
Malaysia, “Building a progressive Islamic banking sector—charting the way
forward”.
Brodhage, Eberhard and Rodney Wilson (2001), “Financial Markets in the GCC:
Prospects for European Co-operation,” European University Institute Policy Paper
01/2.
El-Hawary, Dahlia, Wafik Grais, and Zamir Iqbal (2004), “Regulating Islamic Financial
Institutions: The Nature of the Regulated,” World Bank Working Paper 3227
(Washington: World Bank).
Errico, Luca, and Mitra Farrahbaksh, 1998, “Islamic Banking: Issues in Prudential
Regulation and Supervision,” IMF Working Paper 98/30 (Washington:
International Monetary Fund).
Financial Services Authority, 2006, “Islamic Banking in the UK,” Briefing Note
BN016/06, available at www.fsa.gov.uk.
Financial Services Authority, 2006, “Home reversions and Islamic mortgages get new
consumer protections,” PN041/2006, available at www.fsa.gov.uk.
IADI (International Association of Deposit Insurers) (2006), “Update on Islamic Deposit
Insurance Issues,” Research Letter, Vol. 1 No. 3.
IMF (2004). Kuwait: Financial System Stability Assessment, (Washington: International
Monetary Fund).
Iqbal, Zamir and Abbas Mirakhor, 2007, An Introduction to Islamic Finance: Theory and
Practice, published by John Wiley & Sons, Pte. Ltd.
Iqbal, Munawar and Philip Molyneux, 2005, Thirty Years of Islamic Banking, published
by Palgrave-Macmillan.
Malaysia Institute for Economic Research, 2000, “From Islamic windows to subsidiaries”
(available at www.mier.gov.my).
Parliament of Malaysia, 2005, “Malaysia Deposit Insurance Corporation Act 2005.”
Solé, Juan, 2007, “Prospects and Challenges for Developing Bond and Sukuk Markets in
Kuwait,” Selected Issues Paper SM/07/84, (Washington: International Monetary
Fund).
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 9
Solé, Juan, 2007, “Introducing Islamic Banks into Conventional Banking Systems,”
Selected Issues Paper WP/07/175, (Washington: International Monetary Fund).
Sundararajan, V., David Marston, and Ghiath Shabsigh, 1998, “Monetary Operations and
Government Debt Management Under Islamic Banking,” IMF Working Paper
WP/98/144, (Washington: International Monetary Fund).
Ul-Haque, Nadeem and Abbas Mirakhor, 1998, “The Design of Instruments for
Government Finance in an Islamic Economy,” IMF Working Paper WP/98/54,
(Washington: International Monetary Fund).
Wilson, Rodney, 1999, “Challenges and Opportunities for Islamic Banking and Finance
in the West: The UK Experience,” Islamic Economic Studies, Vol. 7, Nos. 1&2.
Yaquby, Nizam, 2005, “Shariah Requirements for Conventional Banks,” Journal of
Islamic Banking and Finance, Vol. 22, July-Sept. 2005, No. 3.
Thursday, November 25, 2010
Tahukah Apa Itu Ijarah di Bank Islam?
Sebelum
ini saya telah pernah menerangkan yang Bank-bank Islam di seluruh dunia adalah
BUKAN PEMBERI pinjam secara Islam, tetapi mereka adalah peniaga. Adakalanya,
mereka mengambil tanggungjawab sebagai penjual melalui jual beli aset, atau
pemberi sewa melalui pembelian aset yang dikehendaki pelanggan dan
seterusnya menyewakannya kepada pelangggan. Selain itu, bank-bank Islam juga
melalui beberapa produk tertentu, akan berfungsi sebagai rakan kongsi kepada
pelanggan.
Hanya
selepas memahami konsep ini, barulah pembaca akan dapat memahami bagaimana
konsep ini diaplikasikan oleh bank-bank Islam di seluruh dunia termasuk
Malaysia. Tanpa mengetahui berekaan hal ini, akan beterusan orang ramai berada
dalam kejahilan serta asyik memanggil produk perbankan Islam sebagai pinjaman
Islam atau juga tidak habis-habis mengkritik urusan bank-bank Islam.
Namun
demikian, tulisan hanya hanya memberikan sedikit tafsiran dan jenis awal
Ijarah, bentuk , cara aplikasi dan isunya di perbankan Islam agak teknikal
untuk dimuatkan di web ini.
Tahukah Apa Itu Ijarah di Bank Islam?
Oleh
Zaharuddin Abd Rahman
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
www.zaharuddin.net
Sebelum ini saya telah pernah menerangkan yang Bank-bank Islam di
seluruh dunia adalah BUKAN PEMBERI pinjam secara Islam, tetapi mereka adalah
peniaga. Adakalanya, mereka mengambil tanggungjawab sebagai penjual melalui
jual beli aset, atau pemberi sewa melalui pembelian aset yang dikehendaki opelanggan dan seterusnya menyewakannya
kepada pelangggan. Selain itu, bank-bank
Islam juga melalui beberapa produk tertentu, akan berfungsi sebagai rakan
kongsi kepada pelanggan.
Dalam tulisan ringkas kali ini, saya ingin memperkenalkan apa itu konsep
sewaan atau ijarah. Ia adalah sebuah aqad
jenis mu'awadah maliah (pertukaran
hak milik harta) yang popular di kalangan bank-bank Islam. Namun demikian,
bentuk ijarah yang asal dan yang dibentuk menjadi produk pembiayaan mempunyai
beberapa perbezaan sama ada disebabkan oleh gabungan dengan kontrak lain hingga
menjadi (hybrid) atau disebabkan
isu-isu baru yang timbul menjadikan sedikit berbeza dengan ijarah dalam konteks
biasa.
Saya tidak berhasrat untuk menghurai panjang lebar berkenaan rukun dan
syarat setiap satu dalam kontrak ijarah
disebabkan ia adalah perkara yang telah menjadi maklum di kalangan mereka yang
terlibat dan orang ramai. Justeru, penulisan ini hanya akan menumpukan secara
ringkas dan konsep asas beberapa yang terpenting dan perlu di ambil perhatian
bagi memhami konsep ijarah dan bentuk produk IJarah yang wujud di bank-bank
Islam khususnya.
DEFINISI
Para ulama Fiqh mendefinisikannya sebagai :-
9B/ E9'H6) 9DI *EDJC EFA9) (9H6
Erti : ‘Kontrak pertukaran hak milik harta (mu'awadah)
dengan member milik manfaat dengan timbal balas' [1]
Apa yang penting dari definisi itu adalah :-
a-
Perbezaan
dengan jual beli ‘ain (barang), Ijarah adalah jual beli manfaat bagi barang,
namun barang masih tetap masih dalam milik pemberi sewa.
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
b-
Hak untuk guna
ke atas manfaat aset telah bertukar milik kepada penyewa. Sebagai timbal balas,
penyewa perlu membayar sejumlah bayaran sewa kepada pemilik.
JENIS IJARAH
Majoriti ulama telah membuat klasifikasi Ijarah pelbagai perspektif,
berikut adalah dua perspektif yang dikira utama :-
Pertama : Perspektif ‘item' yang dijadikan tumpuan dalam kontrak sewa
(al-ma'qud ‘alayhi)
Jika dilihat jenis-jenis ijarah dari perspektif ini, ia terbahagi kepda
tiga bentuk berikut:-
· Ijarah ‘Ain (%,'1)
'D#9J'F ) : Menyewakan manfaat dari barang atau aset.
Contoh : En
Ahmad menyewakan rumahnya kepada Encik Karim dengan bayaran RM 700 sebulan
untuk tempoh 1 tahun.
Ijarah jenis pertama ini tiada khilaf di kalangan para
ulama akan keharusannya, bayaran sewa boleh dibuat di awal kontrak sewaan atau
secara bertangguh.
· Ijarah
‘Amal ( %,'1) 'D9ED) : menyewakan menfaat kerja dan
skill diri
Dalam kontek ijarah ini, apa yang dijadikan al-ma'qud
alaihi ('DE9BH/
9DJG ) adalah kerja itu sendiri. Iaitu sebagai timbal balas kerja dan
kepakarannya dalam kerja, ia dibayar upah tertentu, seperti jururunding,
peguam, kakitangan syarikat dan lain-lain.
· Ijarah
Mawsufah Fi Az-Zimmah atau Ijarah Az-Zimmah ('D%,'1)
'DEH5HA) AJ 'D0E) ) :
Contoh : Encik Ahmad menyewakan rumahnya dari jenis
teres dua tingkat di lokasi Bandar Baru Bangi yang saiznya adalah 100 x 30 kaki
persegi kepada Encik Karim, tetapi rumah
tersebut hanya akan siap dalam tempoh dua bulan lagi. Namun Encik Karim telah
awal-awal menyewanya untuk tempoh 3 tahun dengan bayaran bulanan sebanyak RM
1000 sebulan.
Inilah bentuk sewaan Ijarah Fi Az-Zimmah, disebabkan manfaat yang disewakan menjadi
seperti tanggungjawab hutang ke atas Encik Ahmad. Menurut konsepnya, En Ahmad
boleh mengambil sewa dari awal kontrak walaupun rumah tersebut belum diduduki
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
oleh En Karim.
Dalam konteks ini, tanggungjawab En. Ahmad kepada En Karim selaku pembeir sewa jenis IJarah Fi Az-Zimmah, adalah
menyerahkan manfaat (usufruct atau kebolegunaan) dari sebuah rumah pada masa akan datang yang menepati
spesifikasi yang diperincikan di dalam kontrak. Perlu difahami bahawa pemberi sewa perlu memastikan manfaat sewa
rumah itu ditetapti apabila sampai tempohnya, bukan rumah tertentu yang disewakan tetapi spesifikasi manfaat bagi
sebuah rumah.
Hukum ijarah jenis ini [2] : Para ulama berbeza pendapat dalam menentukan
status Ijarah dari jenis ini, ringkasnya seperti berikut :-
i- Majoriti Mazhab (Maliki, Syafie dan Hanbali) dan
Majlis Syariah AAOIFI : ia adalah Harus secara umum dengan syarat-syaratnya.
Namun demikian, mereka berbeza pendapat sama ada
harga sewaan boleh dibayar di awal kontrak atau tidak.
Syafie dan Maliki : perlu di bayar di awal aqad
kerana ia seperti jualan as-Salam. Jika
berpisah tanpa membayar harga di awalnya, kontrak adalah batal. Ia juga amat
perlu bagi mengelakkan jatuh dalam jualan hutang dengan hutang. Namun mazhab
Maliki memberikan sedikit ruang tangguh sehingga maksimum tiga hari selari
dengan pendapat mereka dalam hal bai
as-Salam juga.
Hanbali dan Majlis Syariah AAOIFI : Harga hanya
perlu dibayar di awal majlis pemeteraian kontrak jika lafaz As-Salam atau As-Salaf ( iaitu lafaz, akan di tunai pada masa
akan datang)
digunakan di ketika aqad. [3] Justeru, jika aqad dilakuakn menggunakan lafaz
‘SEWA' atau IJARAH, harga tidak
disyaratkan mesti dibayar di awal aqad.
ii- Mazhab Hanafi : ia adalah tidak sah kerana Ijarah
mestilah ke atas satu item yang spesifik tetapi Ijarah jenis ini tidak spesifik
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
atas satu-satu aset, ianya hanya spesifik pada jenis manfaatnya.
Bermakna penyewa boleh mencari rumah lain yang
boleh memberikan spesifikasi manfaat yang sama jika rumah tersebut
terbengkalai. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Majlis Syariah AAOIFI.
AJ 'D%,'1)
'DEH5HA) AJ 'D0E) 9DI 'DE'DC AJ -'D*J 'DGD'C 'DCDJ #H 'D,2&J *B/JE 9JF (/JD)
0'* EH'5A'* EE'+D) DD9JF 'DG'DC)
Erti : Dalam Ijarah Al-Mawsufah fi az-zimmah, wajib atas tuan (aset) di
ketika aset rosak sepenuhnya atau sebahagiannya, untuk mendapatkan ganti aset
yang mempunyai perincian atau spesifikasi yang sama dengan aset yang rosak..[4]
Kesimpulan : Ijarah jenis ini adalah harus dan tidak disyaratkan untuk membayar
sewaan di awal kontrak sekiranya unsur gharar dan potensi berlaku pergaduhan
dan terbengkalai adalah tinggi.
Kedua : Dari perspektif produk perbankan Islam.
Ia boleh dilihat dalam dua bentuk seperti berikut :-
i.
Ijarah secara operasi (Operating lease)
ii.
Pembiayaan secara Ijarah (Financial lease)
Sebelum kita melihat dengan lebih terperinci bentuk
kedua-dua produk, berikut adalah perbezaan utama antara keduanya [5] :-
Aspek
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
Operating Lease
Financial Lease
Pemilikan
aset
Adalah
milik penuh dari sudut perundangan dan hak manfaat (legal and beneficial ownership) kedua-duanya berada di dalam
pemilikan penuh pemberi sewa.
Hanya sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat
atas aset.
Tanggung jawab selia aset
(maintainance
obligations)
Pemberi
sewa juga bertanggung jawab penuh dalam urusan pengurusan dan penyelian asas (basic maintainance) asetnya,
manakala
penyewa hanya bertanggung jawab atas penyeliaan dari kesan penggunaannya
sendiri dan hanya membayar sewa sebagaimana yang dipersetujui bersama.
Pihak
pemilik manfaat akan menyerahkan semua tanggungjawab penyeliaan kepada
penyewa termasuk Insuran aset, cukai tanah, cukai pintu dan lain-lain.
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
Risiko
sebarang
risiko kerosakan asas (yang bukan disebabkan kecuaian penyewa) ke atas aset
turut berada di bawah kewajiban dan tanggungjawab pemilik dan bukannya
penyewa, atas sebab itu, pemilik akan mengambil Takaful ke atas aset.
Setelah
penyewa menyewa, semua risiko ke atas aset sama ada yang berlaku atas
kecuaian atau tidak adalah di bawah tangungjawab penyewa.
Penamatan
· Boleh
ditamatkan pada bila-bila masa dengan redha kedua belah pihak, tanpa sebarang
pampasan atau jumlah sewa tertunggak (bergantung kepada terma sewaan),
·
Selepas
penamatan kontrak, aset akan kekal di bawah milik pemberi sewa seperti biasa.
·
Boleh
ditamatkan tetapi pihak penyewa mestilah membayar semua sewaan tertunggak
secara sekaligus
·
Aset
sesudah itu akan menjadi milik penyewa secara sepenuhnya. Itulah juga motif
dan objektif bagi sewaan jenis ini.
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
................................................................................................................................................................................................
.........................
********************************************************************************************************************************
*******************************************************************************************************************************
Hanya selepas memahami konsep ini, barulah pembaca
akan dapat memahami bagaimana konsep ini diaplikasikan oleh bank-bank Islam di
seluruh dunia termasuk Malaysia. Tanpa mengetahui berekaan hal ini, akan
beterusanlah orang ramai berada dalam kejahilan serta asyik memanggil produk perbankan
Islam sebagai pinjaman Islam atau juga tidak habis-habis mengkritik urusan bank-bank
Islam.
Namun demikian, tulisan hanya hanya memberikan sedikit
tafsiran dan jenis awal IJraha, bentuk , cara aplikasi dan isunya di perbankan
Islam agak teknikal untuk dimuatkan di web ini. InshaAllah jika ada kesempatan akan saya muat turun lebih lanjut cara
dan aplikasi konsep ini dalam produk perbankan Islam.
Sekadar itu dahulu sebagai pengenalan kepada konsep Ijarah.
Tulisan ini adalah petikan ringkas dari buku saya yang sedang diusahakan
penerbitannya oleh Telaga Biru Sdn Bhd.
Sekian
Zaharuddin Abd Rahman
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
www.zaharuddin.net
23 Jun 2009
[1] Al-Mabsut, Al-Sarakhsi, 15/74
; Al-Mughni, 6/3 ; Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 1/252
[2] Fiqh al-Mu'amalat al-Maliah
wal Masrafiyah al-Mu'asiroh, Dr Nazih Hammad, (dengan pindaan)
[3] Al-Ma'ayir As-Syar'iyyah,
ibid, hlm 147
[4] Al-Ma'ayir As-Syar'iyyah,
2007, hlm 140
[5] Al-Ijarah, Dr Abd Sattar Abu
Ghuddah, Dallah AlBarakah, 1998, hlm 103 ( dengan tambahan dan pindaan) ;
http://moneyterms.co.uk/finance-lease/
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
ini saya telah pernah menerangkan yang Bank-bank Islam di seluruh dunia adalah
BUKAN PEMBERI pinjam secara Islam, tetapi mereka adalah peniaga. Adakalanya,
mereka mengambil tanggungjawab sebagai penjual melalui jual beli aset, atau
pemberi sewa melalui pembelian aset yang dikehendaki pelanggan dan
seterusnya menyewakannya kepada pelangggan. Selain itu, bank-bank Islam juga
melalui beberapa produk tertentu, akan berfungsi sebagai rakan kongsi kepada
pelanggan.
Hanya
selepas memahami konsep ini, barulah pembaca akan dapat memahami bagaimana
konsep ini diaplikasikan oleh bank-bank Islam di seluruh dunia termasuk
Malaysia. Tanpa mengetahui berekaan hal ini, akan beterusan orang ramai berada
dalam kejahilan serta asyik memanggil produk perbankan Islam sebagai pinjaman
Islam atau juga tidak habis-habis mengkritik urusan bank-bank Islam.
Namun
demikian, tulisan hanya hanya memberikan sedikit tafsiran dan jenis awal
Ijarah, bentuk , cara aplikasi dan isunya di perbankan Islam agak teknikal
untuk dimuatkan di web ini.
Tahukah Apa Itu Ijarah di Bank Islam?
Oleh
Zaharuddin Abd Rahman
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
www.zaharuddin.net
Sebelum ini saya telah pernah menerangkan yang Bank-bank Islam di
seluruh dunia adalah BUKAN PEMBERI pinjam secara Islam, tetapi mereka adalah
peniaga. Adakalanya, mereka mengambil tanggungjawab sebagai penjual melalui
jual beli aset, atau pemberi sewa melalui pembelian aset yang dikehendaki opelanggan dan seterusnya menyewakannya
kepada pelangggan. Selain itu, bank-bank
Islam juga melalui beberapa produk tertentu, akan berfungsi sebagai rakan
kongsi kepada pelanggan.
Dalam tulisan ringkas kali ini, saya ingin memperkenalkan apa itu konsep
sewaan atau ijarah. Ia adalah sebuah aqad
jenis mu'awadah maliah (pertukaran
hak milik harta) yang popular di kalangan bank-bank Islam. Namun demikian,
bentuk ijarah yang asal dan yang dibentuk menjadi produk pembiayaan mempunyai
beberapa perbezaan sama ada disebabkan oleh gabungan dengan kontrak lain hingga
menjadi (hybrid) atau disebabkan
isu-isu baru yang timbul menjadikan sedikit berbeza dengan ijarah dalam konteks
biasa.
Saya tidak berhasrat untuk menghurai panjang lebar berkenaan rukun dan
syarat setiap satu dalam kontrak ijarah
disebabkan ia adalah perkara yang telah menjadi maklum di kalangan mereka yang
terlibat dan orang ramai. Justeru, penulisan ini hanya akan menumpukan secara
ringkas dan konsep asas beberapa yang terpenting dan perlu di ambil perhatian
bagi memhami konsep ijarah dan bentuk produk IJarah yang wujud di bank-bank
Islam khususnya.
DEFINISI
Para ulama Fiqh mendefinisikannya sebagai :-
9B/ E9'H6) 9DI *EDJC EFA9) (9H6
Erti : ‘Kontrak pertukaran hak milik harta (mu'awadah)
dengan member milik manfaat dengan timbal balas' [1]
Apa yang penting dari definisi itu adalah :-
a-
Perbezaan
dengan jual beli ‘ain (barang), Ijarah adalah jual beli manfaat bagi barang,
namun barang masih tetap masih dalam milik pemberi sewa.
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
b-
Hak untuk guna
ke atas manfaat aset telah bertukar milik kepada penyewa. Sebagai timbal balas,
penyewa perlu membayar sejumlah bayaran sewa kepada pemilik.
JENIS IJARAH
Majoriti ulama telah membuat klasifikasi Ijarah pelbagai perspektif,
berikut adalah dua perspektif yang dikira utama :-
Pertama : Perspektif ‘item' yang dijadikan tumpuan dalam kontrak sewa
(al-ma'qud ‘alayhi)
Jika dilihat jenis-jenis ijarah dari perspektif ini, ia terbahagi kepda
tiga bentuk berikut:-
· Ijarah ‘Ain (%,'1)
'D#9J'F ) : Menyewakan manfaat dari barang atau aset.
Contoh : En
Ahmad menyewakan rumahnya kepada Encik Karim dengan bayaran RM 700 sebulan
untuk tempoh 1 tahun.
Ijarah jenis pertama ini tiada khilaf di kalangan para
ulama akan keharusannya, bayaran sewa boleh dibuat di awal kontrak sewaan atau
secara bertangguh.
· Ijarah
‘Amal ( %,'1) 'D9ED) : menyewakan menfaat kerja dan
skill diri
Dalam kontek ijarah ini, apa yang dijadikan al-ma'qud
alaihi ('DE9BH/
9DJG ) adalah kerja itu sendiri. Iaitu sebagai timbal balas kerja dan
kepakarannya dalam kerja, ia dibayar upah tertentu, seperti jururunding,
peguam, kakitangan syarikat dan lain-lain.
· Ijarah
Mawsufah Fi Az-Zimmah atau Ijarah Az-Zimmah ('D%,'1)
'DEH5HA) AJ 'D0E) ) :
Contoh : Encik Ahmad menyewakan rumahnya dari jenis
teres dua tingkat di lokasi Bandar Baru Bangi yang saiznya adalah 100 x 30 kaki
persegi kepada Encik Karim, tetapi rumah
tersebut hanya akan siap dalam tempoh dua bulan lagi. Namun Encik Karim telah
awal-awal menyewanya untuk tempoh 3 tahun dengan bayaran bulanan sebanyak RM
1000 sebulan.
Inilah bentuk sewaan Ijarah Fi Az-Zimmah, disebabkan manfaat yang disewakan menjadi
seperti tanggungjawab hutang ke atas Encik Ahmad. Menurut konsepnya, En Ahmad
boleh mengambil sewa dari awal kontrak walaupun rumah tersebut belum diduduki
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
oleh En Karim.
Dalam konteks ini, tanggungjawab En. Ahmad kepada En Karim selaku pembeir sewa jenis IJarah Fi Az-Zimmah, adalah
menyerahkan manfaat (usufruct atau kebolegunaan) dari sebuah rumah pada masa akan datang yang menepati
spesifikasi yang diperincikan di dalam kontrak. Perlu difahami bahawa pemberi sewa perlu memastikan manfaat sewa
rumah itu ditetapti apabila sampai tempohnya, bukan rumah tertentu yang disewakan tetapi spesifikasi manfaat bagi
sebuah rumah.
Hukum ijarah jenis ini [2] : Para ulama berbeza pendapat dalam menentukan
status Ijarah dari jenis ini, ringkasnya seperti berikut :-
i- Majoriti Mazhab (Maliki, Syafie dan Hanbali) dan
Majlis Syariah AAOIFI : ia adalah Harus secara umum dengan syarat-syaratnya.
Namun demikian, mereka berbeza pendapat sama ada
harga sewaan boleh dibayar di awal kontrak atau tidak.
Syafie dan Maliki : perlu di bayar di awal aqad
kerana ia seperti jualan as-Salam. Jika
berpisah tanpa membayar harga di awalnya, kontrak adalah batal. Ia juga amat
perlu bagi mengelakkan jatuh dalam jualan hutang dengan hutang. Namun mazhab
Maliki memberikan sedikit ruang tangguh sehingga maksimum tiga hari selari
dengan pendapat mereka dalam hal bai
as-Salam juga.
Hanbali dan Majlis Syariah AAOIFI : Harga hanya
perlu dibayar di awal majlis pemeteraian kontrak jika lafaz As-Salam atau As-Salaf ( iaitu lafaz, akan di tunai pada masa
akan datang)
digunakan di ketika aqad. [3] Justeru, jika aqad dilakuakn menggunakan lafaz
‘SEWA' atau IJARAH, harga tidak
disyaratkan mesti dibayar di awal aqad.
ii- Mazhab Hanafi : ia adalah tidak sah kerana Ijarah
mestilah ke atas satu item yang spesifik tetapi Ijarah jenis ini tidak spesifik
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
atas satu-satu aset, ianya hanya spesifik pada jenis manfaatnya.
Bermakna penyewa boleh mencari rumah lain yang
boleh memberikan spesifikasi manfaat yang sama jika rumah tersebut
terbengkalai. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Majlis Syariah AAOIFI.
AJ 'D%,'1)
'DEH5HA) AJ 'D0E) 9DI 'DE'DC AJ -'D*J 'DGD'C 'DCDJ #H 'D,2&J *B/JE 9JF (/JD)
0'* EH'5A'* EE'+D) DD9JF 'DG'DC)
Erti : Dalam Ijarah Al-Mawsufah fi az-zimmah, wajib atas tuan (aset) di
ketika aset rosak sepenuhnya atau sebahagiannya, untuk mendapatkan ganti aset
yang mempunyai perincian atau spesifikasi yang sama dengan aset yang rosak..[4]
Kesimpulan : Ijarah jenis ini adalah harus dan tidak disyaratkan untuk membayar
sewaan di awal kontrak sekiranya unsur gharar dan potensi berlaku pergaduhan
dan terbengkalai adalah tinggi.
Kedua : Dari perspektif produk perbankan Islam.
Ia boleh dilihat dalam dua bentuk seperti berikut :-
i.
Ijarah secara operasi (Operating lease)
ii.
Pembiayaan secara Ijarah (Financial lease)
Sebelum kita melihat dengan lebih terperinci bentuk
kedua-dua produk, berikut adalah perbezaan utama antara keduanya [5] :-
Aspek
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
Operating Lease
Financial Lease
Pemilikan
aset
Adalah
milik penuh dari sudut perundangan dan hak manfaat (legal and beneficial ownership) kedua-duanya berada di dalam
pemilikan penuh pemberi sewa.
Hanya sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat
atas aset.
Tanggung jawab selia aset
(maintainance
obligations)
Pemberi
sewa juga bertanggung jawab penuh dalam urusan pengurusan dan penyelian asas (basic maintainance) asetnya,
manakala
penyewa hanya bertanggung jawab atas penyeliaan dari kesan penggunaannya
sendiri dan hanya membayar sewa sebagaimana yang dipersetujui bersama.
Pihak
pemilik manfaat akan menyerahkan semua tanggungjawab penyeliaan kepada
penyewa termasuk Insuran aset, cukai tanah, cukai pintu dan lain-lain.
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
Risiko
sebarang
risiko kerosakan asas (yang bukan disebabkan kecuaian penyewa) ke atas aset
turut berada di bawah kewajiban dan tanggungjawab pemilik dan bukannya
penyewa, atas sebab itu, pemilik akan mengambil Takaful ke atas aset.
Setelah
penyewa menyewa, semua risiko ke atas aset sama ada yang berlaku atas
kecuaian atau tidak adalah di bawah tangungjawab penyewa.
Penamatan
· Boleh
ditamatkan pada bila-bila masa dengan redha kedua belah pihak, tanpa sebarang
pampasan atau jumlah sewa tertunggak (bergantung kepada terma sewaan),
·
Selepas
penamatan kontrak, aset akan kekal di bawah milik pemberi sewa seperti biasa.
·
Boleh
ditamatkan tetapi pihak penyewa mestilah membayar semua sewaan tertunggak
secara sekaligus
·
Aset
sesudah itu akan menjadi milik penyewa secara sepenuhnya. Itulah juga motif
dan objektif bagi sewaan jenis ini.
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
................................................................................................................................................................................................
.........................
********************************************************************************************************************************
*******************************************************************************************************************************
Hanya selepas memahami konsep ini, barulah pembaca
akan dapat memahami bagaimana konsep ini diaplikasikan oleh bank-bank Islam di
seluruh dunia termasuk Malaysia. Tanpa mengetahui berekaan hal ini, akan
beterusanlah orang ramai berada dalam kejahilan serta asyik memanggil produk perbankan
Islam sebagai pinjaman Islam atau juga tidak habis-habis mengkritik urusan bank-bank
Islam.
Namun demikian, tulisan hanya hanya memberikan sedikit
tafsiran dan jenis awal IJraha, bentuk , cara aplikasi dan isunya di perbankan
Islam agak teknikal untuk dimuatkan di web ini. InshaAllah jika ada kesempatan akan saya muat turun lebih lanjut cara
dan aplikasi konsep ini dalam produk perbankan Islam.
Sekadar itu dahulu sebagai pengenalan kepada konsep Ijarah.
Tulisan ini adalah petikan ringkas dari buku saya yang sedang diusahakan
penerbitannya oleh Telaga Biru Sdn Bhd.
Sekian
Zaharuddin Abd Rahman
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
www.zaharuddin.net
23 Jun 2009
[1] Al-Mabsut, Al-Sarakhsi, 15/74
; Al-Mughni, 6/3 ; Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 1/252
[2] Fiqh al-Mu'amalat al-Maliah
wal Masrafiyah al-Mu'asiroh, Dr Nazih Hammad, (dengan pindaan)
[3] Al-Ma'ayir As-Syar'iyyah,
ibid, hlm 147
[4] Al-Ma'ayir As-Syar'iyyah,
2007, hlm 140
[5] Al-Ijarah, Dr Abd Sattar Abu
Ghuddah, Dallah AlBarakah, 1998, hlm 103 ( dengan tambahan dan pindaan) ;
http://moneyterms.co.uk/finance-lease/
www.zaharuddin.net
http://www.zaharuddin.net Powered by Joomla! Generated: 12 May, 2010, 10:17
Strategi Penetrasi Pasar
BAB II
KERANGKA TEORITIK
A. Kajian Pustaka
1. Strategi Penetrasi Pasar
Perusahaan mengembangkan usahanya dengan cara meningkatkan
tingkat keuntungan atau laba perusahaan. Usaha ini hanya dapat dilakukan
apabila perusahaan dapat mempertahankan dan meningkatkan
penjualanya, melalui usaha mencari dam membina langganan, serta usaha
menguasai pasar. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila pemasaran
perusahaan melakukan strategi yang mantap untuk dapat menggunakan
kesempatan atau peluang yang ada dalam pemasaran, sehingga posisi atau
kedudukan perusahaan dipasar dapat dipertahankan dan sekaligus
ditingkatkan. 14
Strategi pemasaran adalah rencana yang menyeluruh, terpadu dan
menyatu dibidang pemasaran, yang memberikan panduan tentang kegiatan
yang akan dijalankan untuk dapat tercapainya tujuan pemasaran suatu
perusahaan. Dengan kata lain, strategi pemasaran adalah serangkaian
tujuan, sasaran, kebijakan, dan aturan yang memberi arah kepada usahausaha
pemasaran perusahaan dari waktu ke waktu. Pada masing-masing
tingkatan dan acuan serta alokasinya terutama sebagai tanggapan
perusahaan dalam menghadapi lingkungan dan keadaan persaingan yang
14 Sofyan Assauri, Manajemen Pemasaran, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004),
h.167-168
16
17
selalu berubah. Strategi pemasaran mempunyai peranan yang sangat
penting untuk keberhasilan usaha perusahaan umumnya, dan bidang
pemasaran khusunya. Di samping itu strategi pemasaran yang ditetapkan
harus ditinjau dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan pasar dan
lingkungan pasar tersebut.
Dalam rencana strategi pemasaran, perusahaan terdapat landasan
strategi didalam pemasaran perusahaan, yang dikenal dengan strategi
penetrasi pasar. Strategi penetrasi pasar bertujuan untuk meningkatkan
posisi perusahaan yang dihubungkan dengan produk dan pasar yang
sedang dilayani perusahaan sekarang ini. Dengan produk yang sama dan
pasar yang tetap sama yang telah dilayani selama ini, maka perusahaan
harus melakukan kegiatan pemasaran kegiatan pemasaran yang lebih
agresif, atau dengan melakukan intensifikasi pemasaran. 15 Beberapa
stategi penetrasi pasar yang dapat digunakan terkait dalam usaha untuk
meningkatkan penguasaan pasar oleh perusahaan dan sekaligus
meningkatkan penjualan. Strategi ini tidak terlepas denga n usaha
perusahaan untuk memasuki pasar dengan suatu produk baru. Dalam usaha
ini perusahaan dapat mengatur kegiatan pemasaranya dalam bentuk salah
satu dari strategi sebagai berikut :
a. Strategi Rapid Skimming
Strategi ini dijalankan dengan menetapkan tingkat harga
penjualan dan tingkat kegiatan promosi yang tinggi. Perusahaan
15 Ibid, h.187-188.
18
menetapkan harga yang tinggi dalam rangka mendapatkan laba per unit
setinggi-tingginya, sebelum para pesaing memasuki pasar dengan
menawarkan produk yang sama. Perusahaan melakukan kegiatan
promosi yang tinggi guna meyakinkan calon konsumen bahwa produk
yang mereka beli adalah sesuai dengan harga yang mereka bayar.16
Kegiatan promosi yang tinggi, bertujuan untuk dapat menarik
calon pembeli sebanyak-banyaknya. Sebelum para pesaing memasuki
pasar atau untuk menghalangi para pesaing tersebut untuk dapat masuk
pasar. Kegiatan promosi ini sebenarnya ditujukan untuk dapat
mempercepat usaha penyusupan atau penetrasi pasar. Strategi rapid
skimming hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan beberapa
asumsi sebagai berikut :17
1) Sebagian besar potensi dasar yang belum mengenal produk.
2) Calon konsumen yang telah mengenal produk akan tertarik untuk
memilih produk tersebut dan memiliki kesanggupan untuk
membayar harga yang diminta.
3) Perusahaan menghadapi persaingan yang potensial dan bertujuan
untuk membangun preferensi merek (brand preference).
b. Strategi Slow Skimming
Strategi ini dijalankan dengan menetapkan harga penjualan
yang tinggi dan kegiatan promosi yang rendah. Tujuan penetapan
harga jual yang tinggi adalah untuk memperoleh laba per unit yang
16 Ibid, h.194
17 Ibid, h. 194-195.
19
setinggi-tingginya, sebelum para pesaing memasuki pasar dengan
menawarkan produk yang sama.18
Sedangkan tujuan penetapan promosi yang rendah adalah
dalam rangka dapat dicapainya efisiensi kegiatan pemasaran
khususnya dan perusahaan umumnya. Sehingga perusahaan
memperoleh laba besih yang cukup tinggi. Kombinasi penetapan harga
yang tinggi dan kegiatan promosi yang rendah ditujukan untuk
mendapatkan keuntungan yang besar dari pemasaran produk yang
dihasilkan perus ahaan tersebut.19 Strategi slow skimming hanya dapat
dilaksanakan dengan menggunakan beberapa asumsi sebagai berikut :
1) Luas pasar secara relatif terbatas.
2) Sebagian besar pasar telah mengenal produk itu.
3) Calon konsumen bersedia membayar harga yang diminta.
4) Kemungkinan ancaman para pesaing kecil.
c. Strategi Rapid Penetration
Strategi ini dijalankan dengan menetapkan harga produk yang
rendah dan kegiatan promosi yang tinggi. Strategi ini dijalankan
dengan tujuan agar perusahaan dapat menyusup dipasar dan dapat
memasuki pasar secepat-cepatnya, sehingga dapat diperoleh share
pasar sebesar-besarnya. Strategi rapid penetrasion hanya dapat
dijalankan dengan menggunakan beberapa asumsi sebagai berikut :
18 Ibid, h. 195-196.
19 Ibid, h. 196.
20
1) Luas pasar relatif cukup besar.
2) Umumnya pasar itu belum mengena l produk.
3) Calon konsumen umumnya peka terhadap harga.
4) Kemungkinan ancaman para pesaing cukup besar.
5) Biaya produksi per unit cenderung menurun dengan bertambahnya
jumlah produksi dan pengalam kerja.
d. Strategi Slow Penetration
Strategi ini dijalankan dengan menetapkan harga jual yang
rendah dan kegiatan promosi yang juga rendah. Harga yang rendah
dimaksudkan agar perusahaan dapat merangsang pasar untuk
menyerap produk dengan cepat, sedangkan dilain pihak perusahaan
dapat menjaga agar biaya promosinya tetap rendah, sehingga laba
bersih yang diperoleh cukup besar.20
Dengan strategi ini, perusahaan beranggapan pasar tersebut
mempunyai harga cukup elastis, tetapi promosinya kurang elastis.
Strategi slow penetrasion hanya dapat dijalankan dengan
menggunakan beberapa asumsi sebagai berikut :
1) Luas pasar relatif cukup besar.
2) Umumnya pasar itu sangat mengenal produk tersebut.
3) Umumnya pasar itu sangat sensitif terhadap harga (price sensitive).
4) Kemungkinan ada ancaman dari pesaing.
20 Sofyan Assauri, Manajemen Pemasaran, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004),
h.197
21
Strategi penetrasi pasar bertujuan untuk meningkatkan posisi
perusahaan, yang dihubungkan dengan produk dan pasar yang sedang
dilayani perusahaan sekarang ini.21 Kegiatan pemasaran yang dilakukan
oleh setiap perusahaan didasarkan pada strategi penetrasi pasar yang
ditetapkan untuk mencapai sasaran yang dituju. Keberhasilan suatu
perusahaan dalam memasarkan produknya ditentukan oleh ketepatan
strategi pemasaran yang ditetapkan dengan situasi dan kondisi dari sasaran
pasar yang dituju. Oleh karena itu, pasar produk perusahaan perlu dikaji,
sehingga dapat ditentukan sasaran pasar yang tepat.
Menurut Sofyan Assauri, pasar menggambarkan semua pembeli
dan penjual yang terlibat dalam transaksi aktual dan potensial terhadap
barang atau jasa yang ditawarkan.22 Transaksi potensial ini dapat
terlaksana, apabila kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu :
1) Terdapat paling sedikit dua pihak.
2) Masing-masing pihak memiliki sesuatu yang mungkin dapat berharga
bagi pihak lain.
3) Masing-masing pihak mampu untuk berkomunikasi dan menyalurkan
keinginanya.
4) Masing-masing pihak bebas untuk menerima dan menolak penawaran
pihak lain.
21 Ibid, h.197.
22 Ibid, h.98.
22
2. Produk Tabungan
Menurut Basu Swasta dan Ibnu Sukotjo, produk adalah suatu sifat
yang kompleks baik dapat diraba maupun tidak dapat diraba, termasuk
bungkus, warna, harga, prestise perusahaan dan pengecer, pelayanan
perusahaan dan pengecer yang diterima oleh pembeli untuk memuaskan
keinginan atau kebutuhannya. 23
Menurut Buchari Alma, dalam bukunya ; Manajemen Pemasaran
dan Pemasaran Jasa. Ada beberapa tingkatan produk, pada tiap tingkatan
ada nilai tambahannya, yaitu :24
a. Core benefit, yaitu keuntungan yang mendasar dari sesuatu yang dibeli
oleh konsumen. Aspek ini bisa dipenuhi secara baik oleh produsen
untuk memuaskan konsumen.
b. Basic product, yaitu perlengkapan yang terdapat pada produk tersebut.
c. Expected product, yaitu konsumen mempunyai suatu harapan terhadap
barang atau jasa yang dibelinya. Maka dari itu perrlengkapan produk
harus disediakan yang terbaik.
d. Augmented product, yaitu ada suatu nilai tambahan yang diluar apa
yang dibayangkan oleh konsumen. Auqment, produk ini mempunyai
kelemahan dan dapat digunakan sebagai alat untuk persaingan.
e. Potential product, yaitu mencari nilai tambah produk yang lain untuk
masa depan. Produsen harus mencari tambahan nilai lain, yang dapat
23 Basu Swastha, Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern (Pengantar Ekonomi
Perulahan Modern), (Yogyakarta : Liberty, 1993), h. 194.
24 Buchari Alma, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, (Bandung : Alfabeta,
2004), h. 140.
23
memuaskan pelanggannya, dan dapat disajikan sebagai surprise bagi
pelanggan.
Menurut Hasan Alwa Produk Tabungan adalah Produk simpanan
yang menerapkan prinsip wadi’ah dan mudharabah, dimana penarikanya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau lainya yang dipersamakan itu. 25
Untuk memenuhi kebutuhan modal pembiayaan, bank syari’ah memiliki
ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional secara
umum, piranti-piranti yang digunakan bank syari’ah terdiri atas tiga
kategori, yaitu : (1) Produk penyaluran dana (Financing), (2) Produk
penghimpun dana (Funding), (3) Produk jasa (services)
B. Kajian Teoritik
1. Strategi Penetrasi Pasar
Menurut Sofyan Assauri, Strategi penetrasi pasar adalah suatu
strategi yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk meningkatkan
penjualanya atas produk dan pasar yang telah tersedia melalui usaha -usaha
pemasaran yang lebih agresif. Secara umum penetrasi pasar dapat
dibedakan atas tiga bentuk.26
Pertama, Perusahaan dapat mencoba untuk merangsang konsumen
agar mereka meningkatkan pembelianya. Pembelian dapat diuraikan
sebagai fungsi dari frekuensi pembelian dikalikan dengan jumlah
25 Hasan Alwa, Kamus Bahasa Indonesia edisi 3 , h. 800.
26 Ibid, h.193-194.
24
pembelian yang dilakukan. Suatu perusahaan dapat mendorong
konsumenya untuk membelil lebih sering sekaligus untuk membeli lebih
banyak setiap pembelian. Promosi harga, iklan, publisitas, dan perluasan
jaringan distribusi sangatlah membantu kegiatan ini. secara lebih
mendasar, perusahaan dapat mempertimbangkan kesempatan-kesempatan
untuk meningkatkan tingkat konsumsi yang ada, yang merupakan dasar
dari tingkat pembelian yang dihadapi. Tingkat konsumsi adalah fungsi dari
penggunaan produk dikalikan dengan jumlah yang digunakan atau
dikonsumsi pada setiap kali penggunaan.
Kedua, Perusahaan dapat meningkatkan usahanya dengan menarik
atau mempengaruhi konsumen saingan. Sarana yang digunakan tidak
berbeda dengan yang telah diuraikan pada butir diatas. Perbedaanya hanya
pada sasaran atau target yang akan dicapai, yaitu pada konsumen saingan,
sedangkan pada butir yang diatas pada konsumen perusahaan sendiri
Ketiga, Perusahaan dapat meningkatkan usahanya dengan menarik
yang bukan pemakai (nonusers) atau calon konsumen yang berada dalam
lingkungan pasarnya. Sarana sebenarnya tidak berbeda dengan yang
digunakan diatas. Perbedaanya terletak pada sasaran atau target yang
hendak dicapai, yaitu para calon konsumen dan yang bukan pemakai.
25
Proses Strategi penetrasi pasar 27
Gambar 2.1 Proses Strategi Penetrasi Pasar
Dari bagan diatas dapat dijelaskan tentang proses strategi penetrasi
pasar. Pertama adalah menganalisis kesempatan atau peluang pasar yang
dapat dimanfaatkan dalam usaha yang dilakukan perusahaan untuk
mencapai tujuanya. Kesempatan atau peluang pasar ini harus
dipertimbangkan dan diseleksi untuk memilih mana yang relevan dengan
tujuan perusahaan.
Kedua adalah penentuan sasaran pasar yang akan dilayani oleh
perusahaan. Suatu perusahaan akan sulit sekali untuk melayani seluruh
pasar yang ada, karena setiap pasar terdiri dari kelompok konsumen yang
berbeda, kebutuhan dan keinginan yang berbeda. Oleh karena itu untuk
dapat melayani kebutuhan dan keinginan konsumen dari pasarnya sesuai
dengan kemampuan perusahaan, maka perusahaan perlu menentukan
27 Ibid, h.171.
Analisis Peluang/
Kesempatan Pasar
Pemilihan/Penetapan
Sasaran Pasar
Strategi peningkatan
Posisi persaingan
Pengembangan Sistem
Pemasaran
Pengembangan/Penyusunan
Rencana Pemasaran
Pengembangan Rencana
Dan Pengendalianya
26
segmentasi pasar yang mana akan dilayani yang akan dilayani sebagai
sasaran pasar.
Ketiga adalah menilai kedudukan dan menetapkan strategi
peningkatan posisi atau krdudukan perusahaan dalam persaingan pada
sasaran pasar yang dilayani. Dalam tahap ini perusahaan harus mempunyai
pandangan atau keputusa n mengenai produk (barang dan jasa) apa yang
akan ditawarkan kepada sasaran pasar.
Keempat adalah mengembangkan sistem pemasaran dalam
perusahaan. Yang dimaksudkan dengan mengembangkan sistem
pemasaran dalam hal ini adalah tugas mengembangkan organisasi
pemasaran, sistem informasi pemasaran, seistem perencanaan, dan
pengendalian pemasaran yang dapat menunjang tercapainya tujuan
perusahaan dalam melayani sasaran pasar.
Kelima, adalah mengembangkan rencana pemasaran. Usaha
pengembangan ini diperlukan karena keberhasilan perusahaan terletak
pada kualitas rencana pemasaran yang bersifat jangka panjang dan jangka
pendek.
Keenam adalah menerapkan atau melaksanakan rencana
pemasaran yang telah disusun dan mengendalikanya. Penerapan dan
pelaksanaan rencana harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang
ada.28
28 Ibid, h.171-175.
27
2. Pengertian Produk Tabungan
Menurut Adiwarman A. Karim dalam buku Bank Islam Analisis
Fiqih dan Keuangan , pada dasarnya produk yang ditawarkan oleh
perbankan syari’ah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
a. Produk Penyaluran dana (Financing)
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar
produk pembiayaan syari’ah terbagi kedalam empat kategori yang
dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu :
1) Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya
perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of
property).29 Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan
bentuk pembayaranya dan waktu penyerahan barangnya, yakni
sebagai berikut:
a) Pembiayaan Murabahah
Adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut
jumlah keuntungan. Bank bertindak sebagai penjual, sementara
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
dari pemasok di tambah keuntungan (margin).
29 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2004), h. 98.
28
b) Pembiayaan Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang
diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan
secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai.
c) Pembiayaan Istishna’
Produk Istishna’ menyerupai produk salam, tapi
Istishna’ pembayaranya dapat dilakukan oleh bank dalam
beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istishna’ dalam bank
syari’ah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur
dan konstruksi.30
2) Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikanya. Dalam konteks perbankan syariah,
Ijarah adalah lease contact di mana seuatu bank atau lembaga
keunagan menyewakan peralatan (equipment) kepada salah satu
nasabahnya berdasarkan pembebanan bia ya yang sudah ditentukan
secara pasti sebelumnya.
3) Prinsip bagi Hasil
Produk pembiayaan bank syari’ah yang didasarkan atas
prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut :
30 Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta : Ekonisia,
2003), h. 65.
29
a) Al-Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara kedua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko
akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b) Al-Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola.
4) Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan biasanya di
perlukan juga akad perlengkapan. Akad perlengkapan ini tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Akad-akad pelengkap dalam perbankan syari’ah :31
a) Al-Hiwalah
Adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang
yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang
berkewajiban membayar hutang (muhal ’alaih).
b) Ar-Rahn
Adalah menahan salah satu harta sipeminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan
31 Adiwarman A. Karim, SE, MBA, MAEP, Bank Islam Analisis Fuqih dan Keuangan,
(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 104-107.
30
tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang
menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya.
c) Al-Qard
Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali, atau dengan kata lain
meminjamkan tanpa mengaharap imbalan.
d) Al-Wakalah
Adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai
pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam
hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini, pihak kedua hanya
melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang
diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa tersebut
telah dilaksanakan sesuai disyaratkan, maka semua resiko dan
tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama atau
pemberi kuasa.
e) Al-Kafalah
Adalah jaminan yang diberikan oleh penaggung (kafil)
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga
berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin
31
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai
jaminan.
b. Produk Penghimpunan Dana
Prinsip operasional syari’ah yang diterapkan dalam
penghimpunan dana masyarakat adalah wadi’ah dan mudharabah.32
1) Al-Wadi’ah
Adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu
maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja sipemilik kehendaki.
2) Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan mudharabah, penyimpan atau
deposan bertindak sebagai pemilik modal, dan bank sebagai
pengelola. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan
pembiayaan mudharabah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan
terdahulu.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak
penyimpan dana, prinsip mudharabah dibagi menjadi dua yaitu :
a) Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa
tabungan dan deposito sehingga tterdapat dua jenis himpunan
dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
32 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2004), h. 107.
32
b) Mudharabah Muqayyad
Mudharabah muqayyad ada dua jenis yaitu :
(1) Mudharabah Muqayyad on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpana n khusus
dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
(2) Mudharabah Muqayyad of balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana
mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana
bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan
antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
c. Produk Jasa Perbankan
Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediares
(penghubung) antara pihak-pihak yang membutuhkan dana (deficit unit)
dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), Bank Syari’ah dapat
pula melakukan berbagai pelayananan jasa perbankan kepada nasabah
dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa
perbankan antara lain :33
1) Sharf (jual beli valuta asing)
Adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainya.
Transaksi jual-beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan
33 Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta : Ekonisia,
2003), h. 78-79.
33
baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah
dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan
dolar atau sebaliknya.
2) Ijarah (sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan
(sale deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen
(custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
C. Penelitian Terdahulu yang Relevan
Pokok permasalahan tentang strategi penetrasi pada produk tabungan
di Bank Bukopin Syari’ah Cabang Surabaya adalah fokus penelitian yang
merupakan pengembangan pokok permasalahan yang mengambil dan
mengacu pada penelitian-penelitian sebelumnya.
Terdapat dua penelitian yang terlebih dahulu dikemukakan oleh
peneliti yang terdahulu, yakni :
1. Penelitian skripi yang berjudul ”Strategi Pemasaran Tabungan Haji
Mabrur Di Bank Syari’ah Mandiri Capem Sidoarjo.” 34
a. Bahwasanya, strategi pemasaran yang telah diterapkan pada Bank
Syari’ah Mandiri adalah strategi pemasaran secara umum, yang
mengemukakan tentang strategi persaingan serta mempertahankan
konsumen yang ada.
34 Diteliti oleh Siti Nurul Kamalia, Jurusan Manajemen Dakwah, IAIN Sunan Ampel
Surabaya, 2005.
34
b. Sedangkan yang membedakan dengan penelitian saat ini adalah
pelaksanaan marketing suatu lembaga dan obyek penelitian yang
diteliti.
2. Penelitian skripsi yang berjudul ”Penerapan Marketing Mix Dalam
Meningkatkan Segmen Pasar Pada Bank Bukopin Syari’ah Darmo
Surabaya.”35
a. Bahwasanya, Strategi yang dibahas oleh penelitian ini terfokus pada
Marketing Mix, yang merupakan sub bagian dari strategi pemasaran dan
meliputi 4 hal, yaitu Product (produk), Price (harga), Promotion
(promosi), dan Place (saluran distribusi).
b. Sedangkan yang membedakan dengan penelitian saat ini adalah tentang
sub strategi pemasaran yang terfokus pada strategi penetrasi pasar pada
produk tabungan di Bank Bukopin Syari’ah Cabang Surabaya.
Dari kedua penelitian terdahulu terdapat persamaan dengan penelitian ini
dalam segi pembahasan yakni strategi pemasaran akan tetapi juga terdapat
perbedaan dalam segi ruang lingkup pemasaranya serta strategi-strategi yang
dilakukan oleh tempat penelitian.
35 Diteliti oleh Eko Sugianto, Jurusan Manajemen Dakwah, IAIN Sunan Ampel
Surabaya, 2006.
KERANGKA TEORITIK
A. Kajian Pustaka
1. Strategi Penetrasi Pasar
Perusahaan mengembangkan usahanya dengan cara meningkatkan
tingkat keuntungan atau laba perusahaan. Usaha ini hanya dapat dilakukan
apabila perusahaan dapat mempertahankan dan meningkatkan
penjualanya, melalui usaha mencari dam membina langganan, serta usaha
menguasai pasar. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila pemasaran
perusahaan melakukan strategi yang mantap untuk dapat menggunakan
kesempatan atau peluang yang ada dalam pemasaran, sehingga posisi atau
kedudukan perusahaan dipasar dapat dipertahankan dan sekaligus
ditingkatkan. 14
Strategi pemasaran adalah rencana yang menyeluruh, terpadu dan
menyatu dibidang pemasaran, yang memberikan panduan tentang kegiatan
yang akan dijalankan untuk dapat tercapainya tujuan pemasaran suatu
perusahaan. Dengan kata lain, strategi pemasaran adalah serangkaian
tujuan, sasaran, kebijakan, dan aturan yang memberi arah kepada usahausaha
pemasaran perusahaan dari waktu ke waktu. Pada masing-masing
tingkatan dan acuan serta alokasinya terutama sebagai tanggapan
perusahaan dalam menghadapi lingkungan dan keadaan persaingan yang
14 Sofyan Assauri, Manajemen Pemasaran, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004),
h.167-168
16
17
selalu berubah. Strategi pemasaran mempunyai peranan yang sangat
penting untuk keberhasilan usaha perusahaan umumnya, dan bidang
pemasaran khusunya. Di samping itu strategi pemasaran yang ditetapkan
harus ditinjau dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan pasar dan
lingkungan pasar tersebut.
Dalam rencana strategi pemasaran, perusahaan terdapat landasan
strategi didalam pemasaran perusahaan, yang dikenal dengan strategi
penetrasi pasar. Strategi penetrasi pasar bertujuan untuk meningkatkan
posisi perusahaan yang dihubungkan dengan produk dan pasar yang
sedang dilayani perusahaan sekarang ini. Dengan produk yang sama dan
pasar yang tetap sama yang telah dilayani selama ini, maka perusahaan
harus melakukan kegiatan pemasaran kegiatan pemasaran yang lebih
agresif, atau dengan melakukan intensifikasi pemasaran. 15 Beberapa
stategi penetrasi pasar yang dapat digunakan terkait dalam usaha untuk
meningkatkan penguasaan pasar oleh perusahaan dan sekaligus
meningkatkan penjualan. Strategi ini tidak terlepas denga n usaha
perusahaan untuk memasuki pasar dengan suatu produk baru. Dalam usaha
ini perusahaan dapat mengatur kegiatan pemasaranya dalam bentuk salah
satu dari strategi sebagai berikut :
a. Strategi Rapid Skimming
Strategi ini dijalankan dengan menetapkan tingkat harga
penjualan dan tingkat kegiatan promosi yang tinggi. Perusahaan
15 Ibid, h.187-188.
18
menetapkan harga yang tinggi dalam rangka mendapatkan laba per unit
setinggi-tingginya, sebelum para pesaing memasuki pasar dengan
menawarkan produk yang sama. Perusahaan melakukan kegiatan
promosi yang tinggi guna meyakinkan calon konsumen bahwa produk
yang mereka beli adalah sesuai dengan harga yang mereka bayar.16
Kegiatan promosi yang tinggi, bertujuan untuk dapat menarik
calon pembeli sebanyak-banyaknya. Sebelum para pesaing memasuki
pasar atau untuk menghalangi para pesaing tersebut untuk dapat masuk
pasar. Kegiatan promosi ini sebenarnya ditujukan untuk dapat
mempercepat usaha penyusupan atau penetrasi pasar. Strategi rapid
skimming hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan beberapa
asumsi sebagai berikut :17
1) Sebagian besar potensi dasar yang belum mengenal produk.
2) Calon konsumen yang telah mengenal produk akan tertarik untuk
memilih produk tersebut dan memiliki kesanggupan untuk
membayar harga yang diminta.
3) Perusahaan menghadapi persaingan yang potensial dan bertujuan
untuk membangun preferensi merek (brand preference).
b. Strategi Slow Skimming
Strategi ini dijalankan dengan menetapkan harga penjualan
yang tinggi dan kegiatan promosi yang rendah. Tujuan penetapan
harga jual yang tinggi adalah untuk memperoleh laba per unit yang
16 Ibid, h.194
17 Ibid, h. 194-195.
19
setinggi-tingginya, sebelum para pesaing memasuki pasar dengan
menawarkan produk yang sama.18
Sedangkan tujuan penetapan promosi yang rendah adalah
dalam rangka dapat dicapainya efisiensi kegiatan pemasaran
khususnya dan perusahaan umumnya. Sehingga perusahaan
memperoleh laba besih yang cukup tinggi. Kombinasi penetapan harga
yang tinggi dan kegiatan promosi yang rendah ditujukan untuk
mendapatkan keuntungan yang besar dari pemasaran produk yang
dihasilkan perus ahaan tersebut.19 Strategi slow skimming hanya dapat
dilaksanakan dengan menggunakan beberapa asumsi sebagai berikut :
1) Luas pasar secara relatif terbatas.
2) Sebagian besar pasar telah mengenal produk itu.
3) Calon konsumen bersedia membayar harga yang diminta.
4) Kemungkinan ancaman para pesaing kecil.
c. Strategi Rapid Penetration
Strategi ini dijalankan dengan menetapkan harga produk yang
rendah dan kegiatan promosi yang tinggi. Strategi ini dijalankan
dengan tujuan agar perusahaan dapat menyusup dipasar dan dapat
memasuki pasar secepat-cepatnya, sehingga dapat diperoleh share
pasar sebesar-besarnya. Strategi rapid penetrasion hanya dapat
dijalankan dengan menggunakan beberapa asumsi sebagai berikut :
18 Ibid, h. 195-196.
19 Ibid, h. 196.
20
1) Luas pasar relatif cukup besar.
2) Umumnya pasar itu belum mengena l produk.
3) Calon konsumen umumnya peka terhadap harga.
4) Kemungkinan ancaman para pesaing cukup besar.
5) Biaya produksi per unit cenderung menurun dengan bertambahnya
jumlah produksi dan pengalam kerja.
d. Strategi Slow Penetration
Strategi ini dijalankan dengan menetapkan harga jual yang
rendah dan kegiatan promosi yang juga rendah. Harga yang rendah
dimaksudkan agar perusahaan dapat merangsang pasar untuk
menyerap produk dengan cepat, sedangkan dilain pihak perusahaan
dapat menjaga agar biaya promosinya tetap rendah, sehingga laba
bersih yang diperoleh cukup besar.20
Dengan strategi ini, perusahaan beranggapan pasar tersebut
mempunyai harga cukup elastis, tetapi promosinya kurang elastis.
Strategi slow penetrasion hanya dapat dijalankan dengan
menggunakan beberapa asumsi sebagai berikut :
1) Luas pasar relatif cukup besar.
2) Umumnya pasar itu sangat mengenal produk tersebut.
3) Umumnya pasar itu sangat sensitif terhadap harga (price sensitive).
4) Kemungkinan ada ancaman dari pesaing.
20 Sofyan Assauri, Manajemen Pemasaran, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004),
h.197
21
Strategi penetrasi pasar bertujuan untuk meningkatkan posisi
perusahaan, yang dihubungkan dengan produk dan pasar yang sedang
dilayani perusahaan sekarang ini.21 Kegiatan pemasaran yang dilakukan
oleh setiap perusahaan didasarkan pada strategi penetrasi pasar yang
ditetapkan untuk mencapai sasaran yang dituju. Keberhasilan suatu
perusahaan dalam memasarkan produknya ditentukan oleh ketepatan
strategi pemasaran yang ditetapkan dengan situasi dan kondisi dari sasaran
pasar yang dituju. Oleh karena itu, pasar produk perusahaan perlu dikaji,
sehingga dapat ditentukan sasaran pasar yang tepat.
Menurut Sofyan Assauri, pasar menggambarkan semua pembeli
dan penjual yang terlibat dalam transaksi aktual dan potensial terhadap
barang atau jasa yang ditawarkan.22 Transaksi potensial ini dapat
terlaksana, apabila kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu :
1) Terdapat paling sedikit dua pihak.
2) Masing-masing pihak memiliki sesuatu yang mungkin dapat berharga
bagi pihak lain.
3) Masing-masing pihak mampu untuk berkomunikasi dan menyalurkan
keinginanya.
4) Masing-masing pihak bebas untuk menerima dan menolak penawaran
pihak lain.
21 Ibid, h.197.
22 Ibid, h.98.
22
2. Produk Tabungan
Menurut Basu Swasta dan Ibnu Sukotjo, produk adalah suatu sifat
yang kompleks baik dapat diraba maupun tidak dapat diraba, termasuk
bungkus, warna, harga, prestise perusahaan dan pengecer, pelayanan
perusahaan dan pengecer yang diterima oleh pembeli untuk memuaskan
keinginan atau kebutuhannya. 23
Menurut Buchari Alma, dalam bukunya ; Manajemen Pemasaran
dan Pemasaran Jasa. Ada beberapa tingkatan produk, pada tiap tingkatan
ada nilai tambahannya, yaitu :24
a. Core benefit, yaitu keuntungan yang mendasar dari sesuatu yang dibeli
oleh konsumen. Aspek ini bisa dipenuhi secara baik oleh produsen
untuk memuaskan konsumen.
b. Basic product, yaitu perlengkapan yang terdapat pada produk tersebut.
c. Expected product, yaitu konsumen mempunyai suatu harapan terhadap
barang atau jasa yang dibelinya. Maka dari itu perrlengkapan produk
harus disediakan yang terbaik.
d. Augmented product, yaitu ada suatu nilai tambahan yang diluar apa
yang dibayangkan oleh konsumen. Auqment, produk ini mempunyai
kelemahan dan dapat digunakan sebagai alat untuk persaingan.
e. Potential product, yaitu mencari nilai tambah produk yang lain untuk
masa depan. Produsen harus mencari tambahan nilai lain, yang dapat
23 Basu Swastha, Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern (Pengantar Ekonomi
Perulahan Modern), (Yogyakarta : Liberty, 1993), h. 194.
24 Buchari Alma, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, (Bandung : Alfabeta,
2004), h. 140.
23
memuaskan pelanggannya, dan dapat disajikan sebagai surprise bagi
pelanggan.
Menurut Hasan Alwa Produk Tabungan adalah Produk simpanan
yang menerapkan prinsip wadi’ah dan mudharabah, dimana penarikanya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau lainya yang dipersamakan itu. 25
Untuk memenuhi kebutuhan modal pembiayaan, bank syari’ah memiliki
ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional secara
umum, piranti-piranti yang digunakan bank syari’ah terdiri atas tiga
kategori, yaitu : (1) Produk penyaluran dana (Financing), (2) Produk
penghimpun dana (Funding), (3) Produk jasa (services)
B. Kajian Teoritik
1. Strategi Penetrasi Pasar
Menurut Sofyan Assauri, Strategi penetrasi pasar adalah suatu
strategi yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk meningkatkan
penjualanya atas produk dan pasar yang telah tersedia melalui usaha -usaha
pemasaran yang lebih agresif. Secara umum penetrasi pasar dapat
dibedakan atas tiga bentuk.26
Pertama, Perusahaan dapat mencoba untuk merangsang konsumen
agar mereka meningkatkan pembelianya. Pembelian dapat diuraikan
sebagai fungsi dari frekuensi pembelian dikalikan dengan jumlah
25 Hasan Alwa, Kamus Bahasa Indonesia edisi 3 , h. 800.
26 Ibid, h.193-194.
24
pembelian yang dilakukan. Suatu perusahaan dapat mendorong
konsumenya untuk membelil lebih sering sekaligus untuk membeli lebih
banyak setiap pembelian. Promosi harga, iklan, publisitas, dan perluasan
jaringan distribusi sangatlah membantu kegiatan ini. secara lebih
mendasar, perusahaan dapat mempertimbangkan kesempatan-kesempatan
untuk meningkatkan tingkat konsumsi yang ada, yang merupakan dasar
dari tingkat pembelian yang dihadapi. Tingkat konsumsi adalah fungsi dari
penggunaan produk dikalikan dengan jumlah yang digunakan atau
dikonsumsi pada setiap kali penggunaan.
Kedua, Perusahaan dapat meningkatkan usahanya dengan menarik
atau mempengaruhi konsumen saingan. Sarana yang digunakan tidak
berbeda dengan yang telah diuraikan pada butir diatas. Perbedaanya hanya
pada sasaran atau target yang akan dicapai, yaitu pada konsumen saingan,
sedangkan pada butir yang diatas pada konsumen perusahaan sendiri
Ketiga, Perusahaan dapat meningkatkan usahanya dengan menarik
yang bukan pemakai (nonusers) atau calon konsumen yang berada dalam
lingkungan pasarnya. Sarana sebenarnya tidak berbeda dengan yang
digunakan diatas. Perbedaanya terletak pada sasaran atau target yang
hendak dicapai, yaitu para calon konsumen dan yang bukan pemakai.
25
Proses Strategi penetrasi pasar 27
Gambar 2.1 Proses Strategi Penetrasi Pasar
Dari bagan diatas dapat dijelaskan tentang proses strategi penetrasi
pasar. Pertama adalah menganalisis kesempatan atau peluang pasar yang
dapat dimanfaatkan dalam usaha yang dilakukan perusahaan untuk
mencapai tujuanya. Kesempatan atau peluang pasar ini harus
dipertimbangkan dan diseleksi untuk memilih mana yang relevan dengan
tujuan perusahaan.
Kedua adalah penentuan sasaran pasar yang akan dilayani oleh
perusahaan. Suatu perusahaan akan sulit sekali untuk melayani seluruh
pasar yang ada, karena setiap pasar terdiri dari kelompok konsumen yang
berbeda, kebutuhan dan keinginan yang berbeda. Oleh karena itu untuk
dapat melayani kebutuhan dan keinginan konsumen dari pasarnya sesuai
dengan kemampuan perusahaan, maka perusahaan perlu menentukan
27 Ibid, h.171.
Analisis Peluang/
Kesempatan Pasar
Pemilihan/Penetapan
Sasaran Pasar
Strategi peningkatan
Posisi persaingan
Pengembangan Sistem
Pemasaran
Pengembangan/Penyusunan
Rencana Pemasaran
Pengembangan Rencana
Dan Pengendalianya
26
segmentasi pasar yang mana akan dilayani yang akan dilayani sebagai
sasaran pasar.
Ketiga adalah menilai kedudukan dan menetapkan strategi
peningkatan posisi atau krdudukan perusahaan dalam persaingan pada
sasaran pasar yang dilayani. Dalam tahap ini perusahaan harus mempunyai
pandangan atau keputusa n mengenai produk (barang dan jasa) apa yang
akan ditawarkan kepada sasaran pasar.
Keempat adalah mengembangkan sistem pemasaran dalam
perusahaan. Yang dimaksudkan dengan mengembangkan sistem
pemasaran dalam hal ini adalah tugas mengembangkan organisasi
pemasaran, sistem informasi pemasaran, seistem perencanaan, dan
pengendalian pemasaran yang dapat menunjang tercapainya tujuan
perusahaan dalam melayani sasaran pasar.
Kelima, adalah mengembangkan rencana pemasaran. Usaha
pengembangan ini diperlukan karena keberhasilan perusahaan terletak
pada kualitas rencana pemasaran yang bersifat jangka panjang dan jangka
pendek.
Keenam adalah menerapkan atau melaksanakan rencana
pemasaran yang telah disusun dan mengendalikanya. Penerapan dan
pelaksanaan rencana harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang
ada.28
28 Ibid, h.171-175.
27
2. Pengertian Produk Tabungan
Menurut Adiwarman A. Karim dalam buku Bank Islam Analisis
Fiqih dan Keuangan , pada dasarnya produk yang ditawarkan oleh
perbankan syari’ah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
a. Produk Penyaluran dana (Financing)
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar
produk pembiayaan syari’ah terbagi kedalam empat kategori yang
dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu :
1) Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya
perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of
property).29 Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan
bentuk pembayaranya dan waktu penyerahan barangnya, yakni
sebagai berikut:
a) Pembiayaan Murabahah
Adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut
jumlah keuntungan. Bank bertindak sebagai penjual, sementara
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
dari pemasok di tambah keuntungan (margin).
29 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2004), h. 98.
28
b) Pembiayaan Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang
diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan
secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai.
c) Pembiayaan Istishna’
Produk Istishna’ menyerupai produk salam, tapi
Istishna’ pembayaranya dapat dilakukan oleh bank dalam
beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istishna’ dalam bank
syari’ah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur
dan konstruksi.30
2) Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikanya. Dalam konteks perbankan syariah,
Ijarah adalah lease contact di mana seuatu bank atau lembaga
keunagan menyewakan peralatan (equipment) kepada salah satu
nasabahnya berdasarkan pembebanan bia ya yang sudah ditentukan
secara pasti sebelumnya.
3) Prinsip bagi Hasil
Produk pembiayaan bank syari’ah yang didasarkan atas
prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut :
30 Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta : Ekonisia,
2003), h. 65.
29
a) Al-Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara kedua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko
akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b) Al-Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola.
4) Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan biasanya di
perlukan juga akad perlengkapan. Akad perlengkapan ini tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Akad-akad pelengkap dalam perbankan syari’ah :31
a) Al-Hiwalah
Adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang
yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang
berkewajiban membayar hutang (muhal ’alaih).
b) Ar-Rahn
Adalah menahan salah satu harta sipeminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan
31 Adiwarman A. Karim, SE, MBA, MAEP, Bank Islam Analisis Fuqih dan Keuangan,
(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 104-107.
30
tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang
menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya.
c) Al-Qard
Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali, atau dengan kata lain
meminjamkan tanpa mengaharap imbalan.
d) Al-Wakalah
Adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai
pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam
hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini, pihak kedua hanya
melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang
diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa tersebut
telah dilaksanakan sesuai disyaratkan, maka semua resiko dan
tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama atau
pemberi kuasa.
e) Al-Kafalah
Adalah jaminan yang diberikan oleh penaggung (kafil)
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga
berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin
31
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai
jaminan.
b. Produk Penghimpunan Dana
Prinsip operasional syari’ah yang diterapkan dalam
penghimpunan dana masyarakat adalah wadi’ah dan mudharabah.32
1) Al-Wadi’ah
Adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu
maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja sipemilik kehendaki.
2) Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan mudharabah, penyimpan atau
deposan bertindak sebagai pemilik modal, dan bank sebagai
pengelola. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan
pembiayaan mudharabah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan
terdahulu.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak
penyimpan dana, prinsip mudharabah dibagi menjadi dua yaitu :
a) Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa
tabungan dan deposito sehingga tterdapat dua jenis himpunan
dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
32 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2004), h. 107.
32
b) Mudharabah Muqayyad
Mudharabah muqayyad ada dua jenis yaitu :
(1) Mudharabah Muqayyad on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpana n khusus
dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
(2) Mudharabah Muqayyad of balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana
mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana
bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan
antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
c. Produk Jasa Perbankan
Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediares
(penghubung) antara pihak-pihak yang membutuhkan dana (deficit unit)
dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), Bank Syari’ah dapat
pula melakukan berbagai pelayananan jasa perbankan kepada nasabah
dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa
perbankan antara lain :33
1) Sharf (jual beli valuta asing)
Adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainya.
Transaksi jual-beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan
33 Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta : Ekonisia,
2003), h. 78-79.
33
baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah
dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan
dolar atau sebaliknya.
2) Ijarah (sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan
(sale deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen
(custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
C. Penelitian Terdahulu yang Relevan
Pokok permasalahan tentang strategi penetrasi pada produk tabungan
di Bank Bukopin Syari’ah Cabang Surabaya adalah fokus penelitian yang
merupakan pengembangan pokok permasalahan yang mengambil dan
mengacu pada penelitian-penelitian sebelumnya.
Terdapat dua penelitian yang terlebih dahulu dikemukakan oleh
peneliti yang terdahulu, yakni :
1. Penelitian skripi yang berjudul ”Strategi Pemasaran Tabungan Haji
Mabrur Di Bank Syari’ah Mandiri Capem Sidoarjo.” 34
a. Bahwasanya, strategi pemasaran yang telah diterapkan pada Bank
Syari’ah Mandiri adalah strategi pemasaran secara umum, yang
mengemukakan tentang strategi persaingan serta mempertahankan
konsumen yang ada.
34 Diteliti oleh Siti Nurul Kamalia, Jurusan Manajemen Dakwah, IAIN Sunan Ampel
Surabaya, 2005.
34
b. Sedangkan yang membedakan dengan penelitian saat ini adalah
pelaksanaan marketing suatu lembaga dan obyek penelitian yang
diteliti.
2. Penelitian skripsi yang berjudul ”Penerapan Marketing Mix Dalam
Meningkatkan Segmen Pasar Pada Bank Bukopin Syari’ah Darmo
Surabaya.”35
a. Bahwasanya, Strategi yang dibahas oleh penelitian ini terfokus pada
Marketing Mix, yang merupakan sub bagian dari strategi pemasaran dan
meliputi 4 hal, yaitu Product (produk), Price (harga), Promotion
(promosi), dan Place (saluran distribusi).
b. Sedangkan yang membedakan dengan penelitian saat ini adalah tentang
sub strategi pemasaran yang terfokus pada strategi penetrasi pasar pada
produk tabungan di Bank Bukopin Syari’ah Cabang Surabaya.
Dari kedua penelitian terdahulu terdapat persamaan dengan penelitian ini
dalam segi pembahasan yakni strategi pemasaran akan tetapi juga terdapat
perbedaan dalam segi ruang lingkup pemasaranya serta strategi-strategi yang
dilakukan oleh tempat penelitian.
35 Diteliti oleh Eko Sugianto, Jurusan Manajemen Dakwah, IAIN Sunan Ampel
Surabaya, 2006.
Wednesday, November 24, 2010
STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING PERUM BULOG
Suswono*), Arief Daryanto**), Mohamad Husein Sawit***), Bustanul Arifin****)
*)Komisi IV DPR-RI periode 2004-2009
**)Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor
***)Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian (PSE) Badan Litbang Pertanian
****) Departemen Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Lampung (UNILA) dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
ABSTRACT
This research tries to explore the strategy to increase competitiveness of Perum BULOG after the status change. The goals of this research are to: 1) to analyse Perum BULOG’s roles and function in the present and the future, 2) to analyse internal factors of Perum BULOG for increasing competitiveness; 3) to analyse policies needed for increasing competitiveness of Perum BULOG and 4) to formulate BULOG’s strategy to increase competitiveness of Perum BULOG. This research was conducted using Analytic Network Process (ANP) method. The data were taken from relevant literatures (BULOG annual reports, textbooks, magazines, and relevant internet information), indepth interview, Focus Group Discussion (FGD), and experts panel. The research has shown that business PSO suggested by strong commitment of the government become priority function of Perum BULOG for five years to come; learning & growth as well as internal process aspect is the most important aspect. Value creation strategy is the best alternative strategy to increase BULOG’s competitiveness.
Keywords : Competitiveness, Perum BULOG, Analytic Network Process (ANP), Software Superdecisions
ABSTRAK
Penelitian ini mencoba untuk menganalisis bagaimana meningkatkan daya saing Perum BULOG setelah terjadi perubahan status dari LPND menjadi Perum. Tujuan penelitian ini adalah 1) menganalisis peran dan fungsi yang dapat diprioritaskan oleh Perum BULOG saat ini dan waktu ke depan; 2) menganalisis faktor-faktor internal yang paling mempengaruhi peningkatan kinerja Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing; 3) menganalisis kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk peningkatan kinerja Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing; dan 4) menyusun strategi yang harus dilakukan oleh Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing. Penelitian ini menggunakan metode ANP dalam bentuk studi kasus yang ditunjang dengan studi pustaka (Buku Tahunan Perum BULOG, textbook, majalah dan informasi internet yang relevan), indepth interview, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara dengan panel ahli. Selanjutnya data diolah dengan menggunakan paket Software Superdecisions. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peran dan fungsi yang harus diprioritaskan oleh Perum BULOG setidaknya dalam lima tahun mendatang lebih bertumpu pada fungsi bisnis PSO dengan ditunjang aspek penguatan komitmen pemerintah. Dilain pihak faktor internal yang harus diprioritaskan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing BULOG adalah aspek pembelajaran dan pertumbuhan (learning & growth) dan aspek proses internal (internal process). Adapun strategi alternatif yang harus diprioritaskan adalah strategi value creation.
Kata kunci: Daya Saing, Perum BULOG, Analytic Network Process (ANP), Software Superdecisions
Alamat korespondensi: Suswono, Telp 0812-9263363 , Email: suswono@indo.net.id
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Seiring dengan melonjaknya harga bahan pokok dalam negeri, banyak pihak yang mulai meninjau kembali peran dan fungsi Perum BULOG di masa lalu. Bahkan sebagian pihak menginginkan agar status Perum BULOG dikembalikan ke Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) agar dapat menstabilkan harga beberapa komoditi pangan pokok yang akhir-akhir ini cenderung fluktuatif sejalan dengan fluktuasi harga pangan pokok dunia serta melonjaknya harga minyak dunia. Ketersediaan produksi bahan pangan pokok dunia yang terbatas telah mengakibatkan persaingan ketat pada penggunaan bahan pangan pokok ini untuk pangan (food), pakan (feed) dan bahan bakar (fuel).
BULOG sebagai lembaga pelaksanaan kebijakan perberasan yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki tugas pokok untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), akan tetapi dalam pelaksanaannya BULOG juga melakukan kegiatan operasional seperti badan usaha (Puspoyo, 2002). Pelaksanaan peranan BULOG di bidang perberasan telah berlangsung lama dan selama ini peran BULOG dapat dikatakan tidak memiliki cukup keleluasaan untuk mengintervensi pasar. Disamping itu, kegiatan BULOG juga tidak didukung oleh dana taktis operasional yang memadai dan dibatasi oleh birokrasi perizinan pemerintahan. Namun harus disadari bahwa BULOG memiliki peranan yang sangat strategis dalam mengamankan harga gabah dan menyiapkan stok beras nasional.
Adanya langkah pemerintah mereformasi BULOG untuk kembali menangani perberasan nasional dinilai positif sebagai upaya menjaga stabilitas beras di dalam negeri. BULOG memiliki tugas membeli gabah/beras produksi dalam negeri melalui instrumen pengadaan dalam negeri yang mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tahun 2007. Pada tahun 2007 BULOG telah melaksanakan kegiatan penyerapan surplus beras sebesar 1,8 juta ton (setara beras). Kegiatan ini menyebabkan adanya aliran dana yang mengalir ke pedesaan yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan sehingga mampu mendorong perkembangan ekonomi pedesaan. Oleh karena itu, kegiatan penyerapan surplus beras menciptakan multiplier effect yang cukup besar pada pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Perubahan status hukum BULOG pada tahun 2003 dari Badan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memperluas lingkup BULOG untuk melakukan aktivitas komersial (bisnis) sebagai bagian dari peran pentingnya dalam pelayanan jasa publik. Berdasarkan tahapan strategi bisnis perusahaan, cakupan kegiatan, usaha komersial BULOG dibagi menjadi tiga, yaitu industri, perdagangan, dan jasa (BULOG, 2008). Kegiatan komersial BULOG ini diharapkan dapat mendukung tugas PSO sehingga dapat memberikan nilai tambah pada tiap kegiatan yang dilakukan BULOG sehingga akan meningkatkan kualitas dari BULOG tersebut. Namun, adanya dua fungsi BULOG sebagai PSO dan aktivitas komersial menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan karena adanya dua fungsi ini dapat memungkinkan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas BULOG.
Berdasarkan hasil penelitian Tim Universitas Indonesia (1999) menunjukkan bahwa kinerja BULOG sampai dengan masa krisis tahun 1997 dinilai berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, walaupun belum efisien dalam melaksanakannya. Pelaksanaan kinerja BULOG yang belum efisien tersebut dapat dilihat dari analisis kinerja operasional BULOG yang memperlihatkan bahwa terjaminnya cadangan pangan nasional tidak dapat dilepaskan dari pengaruh biaya bunga yang tinggi akibat menahan stok, kegiatan yang dilakukan BULOG masih sangat tergantung pada sumber dana subsidi dan aset-aset yang dimiliki BULOG masih bersifat kurang produktif. Pada kenyataannya, BULOG memiliki aset-aset potensial yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, seperti gedung perkantoran, gudang-gudang dan network. Jika aset-aset ini tidak dimanfaatkan secara baik dan efisien pada gilirannya akan menjadi kendala bagi kemajuan kinerja BULOG. Secara umum, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa potensi komersialisasi sumber daya di BULOG masih rendah sehingga perlu kajian yang mendalam untuk mengidentifikasi potensi komersial di masing-masing daerah.
Di masa yang akan datang terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan pemerintah yang pada gilirannya akan mempengaruhi operasional BULOG, yaitu (Tim Peneliti UI, 1999), pertama, potensi konflik antar kebijakan pemerintah, misalnya kebijakan impor beras dengan harga dasar; kedua, kendala keuangan pemerintah yang membatasi penyaluran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) bagi BULOG; ketiga, globalisasi dan tuntutan akan perdagangan bebas komoditas pangan; keempat, keinginan untuk menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan dan kelima, tantangan untuk optimisasi pemanfaatan aset dan sumber daya BULOG (antara lain terkait dengan pemberlakuan UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli) yang mengarah kepada terbentuknya lembaga pangan yang mandiri.
Dengan mengacu pada berbagai faktor dan potensi yang dimiliki oleh BULOG dan melihat tantangan serta peluang BULOG di masa yang akan datang maka seharusnya BULOG dapat berkembang dan memiliki kemandirian serta tanggung jawab yang lebih luas dalam mengelola usaha logistik pangan pokok nasional yang bersifat pelayanan masyarakat maupun komersial sesuai dengan amanat PP No. 7 tahun 2003. Dengan perkembangan dan kondisi Perum BULOG saat ini maka perlu dilakukan suatu kajian khusus tentang strategi untuk meningkatkan daya saing Perum BULOG sehingga dapat memberikan peningkatan nilai tambah bagi perusahan itu sendiri maupun bagi pemerintah (dalam hal ini berkaitan dengan kondisi stabilitas pengadaan komoditas pangan pokok nasional).
Perumusan Masalah
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan perberasan sebagai langkah stabilisasi pasar untuk bahan pangan pokok, khususnya beras yang mengarahkan pertumbuhan dan keseimbangan antara penawaran (supply) dan permintaan (demand) komoditi beras di pasar nasional. BULOG sebagai lembaga pangan yang dibentuk pemerintah, mengemban tugas-tugas sebagaimana mestinya lembaga pangan di suatu negara. Tujuan utama pemerintah membentuk lembaga ini adalah turut serta membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional di bidang pangan.
Salah satu tugas yang dilakukan BULOG adalah menjaga stabilitas harga pasar untuk produk pangan pokok nasional. Sejalan dengan perkembangan lingkungan sosial, ekonomi, politik, dan keamanan di Indonesia, pemerintah telah mentransformasi BULOG dengan merubah bentuk lembaga tersebut menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki tugas bukan hanya sebagai lembaga yang melakukan stabilitas harga dengan penugasan Public Service Obligation (PSO), namun BULOG juga melakukan kegiatan komersial yang menguntungkan sehingga dapat mandiri dan mengembangkan diri sesuai dengan kondisi persaingan pasar yang ada. Lembaga pangan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam menciptakan stabilitas perekonomian dan stabilitas politik nasional. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian dan analisis terhadap lembaga pangan yang ideal untuk diterapkan di Indonesia sehingga lembaga pangan yang ada dapat berjalan secara efisien dan efktif dan dapat mengantisipasi dan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis yang ada.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penelitian ini diarahkan pada identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan fungsi dan peran Perum BULOG sehingga diperoleh arah fungsi bisnis Perum BULOG ke depan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis variabel-variabel internal yang dapat mempengaruhi kinerja fungsi bisnis Perum BULOG serta menyoroti aspek kebijakan pemerintah guna meningkatkan daya saing Perum BULOG yang pada giliranya diperoleh rumusan alternatif strategi peningkatan daya saing Perum BULOG ke depan.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk menentukan strategi alternatif peningkatan daya saing Perum BULOG ke depan. Adapun tujuan penelitian ini secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Menganalisis peran dan fungsi yang dapat diprioritaskan oleh Perum BULOG saat ini dan waktu ke depan.
2. Menganalisis faktor-faktor internal yang paling mempengaruhi peningkatan kinerja Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing.
3. Menganalisis kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk peningkatan kinerja Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing.
4. Menyusun strategi yang harus dilakukan oleh Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing.
Ruang Lingkup
Penelitian ini meliputi analisis faktor-faktor strategis yang dapat mendukung peran Perum BULOG sehingga lembaga ini dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tuntutan fungsi BULOG sebagai Perum serta menentukan strategi alternatif untuk mendukung fungsi perum BULOG sehingga mempunyai daya saing yang tinggi.
TINJAUAN PUSTAKA
Transformasi Organisasi BULOG
BULOG adalah lembaga pangan di Indonesia yang mengalami tranformasi dari masa ke masa. Berbagai jenis keputusan pemerintah tentang lembaga pangan (BULOG) dari tahun 1964 sampai dengan saat ini dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. Jenis Keputusan Pemerintah Tentang Fungsi dan bentuk Organisasi BULOG
No.
Jenis Keputusan
Ringkasan Isi Keputusan
1
Pepres No. 3 tahun 1964
Pembentukan Dewan Bahan Makanan (DBM)
2
Keputusan presidium kabinet Ampera No. 78 tahun 1966
Pembentukan Komando Logistik Nasional (Kolognas)
3
Keputusan presidium kabinet Ampera No. 114 tahun 1967
Pembubaran Komando Logistik Nasional (Kolognas)
4
Keppres No. 11 tahun 1969
Perubahan struktur organisasi BULOG dari penunjang peningkatan produksi pangan menjadi buffer stock holder dan distribusi untuk golongan anggran
5
Keppres No. 39 tahun 1978
Pemberian tugas bagi BULOG untuk mengendalikan harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya
6
Keppres No. 103 tahun 1993
Penyatuan BULOG dengan Menteri Negara Urusan Pangan
7
Keppres No. 61 tahun 1995
Pemisahan BULOG dengan Menteri Negara Urusan Pangan
8
Keppres No.51 tahun 1995
Status pegawai BULOG menjadi pegawai negeri sipil
9
Keppres No. 45 tahun 1997
Tugas BULOG hanya dibatasi untuk komoditi beras dan gula pasir
10
Keppres No. 19 tahun 1998
Tugas BULOG hanya dibatasi untuk komoditi beras nasional
11
Keppres No.29 tahun 2000
Fungsi utama BULOG adalah manajemen logistic
12
Keppres No.103 tahun 2001
Kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja LPND (lembaga pemerintah non departemen)
13
PP No.7 tahun 2003
Pendirian perum BULOG
Sumber : Peraturan Presiden (Pepres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan pemerintah (PP) yang terkait dengan lembaga pangan
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh BULOG dengan perubahan bentuk organisasi tersebut menjadi berbentuk Perum, antara lain adalah :
1. Perubahan status lembaga BULOG dengan status baru sebagai perum bertujuan untuk turut serta membangun ekonomi nasional khususnya dalam rangka pelaksanaan program pembangunan di bidang pangan. Hal yang mendasari didirikannya perum adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak serta melaksanakan tugas-tugas tertentu dari pemerintah khususnya dalam rangka pengamanan harga pangan yang bersifat pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada kelompok masyarakat khusus.
2. Perubahan kelembagaan ini didorong oleh beberapa hal: pertama, adanya perubahan kebijakan pangan pemerintah dan perubahan mandat kepada BULOG; kedua, berlakunya berbagai UU baru, khususnya UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli serta UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; ketiga, masyarakat luas menghendaki agar BULOG menjadi lembaga yang efisien, transparan dan mampu melayani kepentingan publik secara memuaskan; keempat, perubahan ekonomi global serta dukungan dan saran dari legislatif (DPR-RI) dan saran dari lembaga internasional yang menghendaki agar BULOG berubah menjadi lembaga yang transparan, efisien, profesional dan akuntabel.
3. Dengan beralih menjadi Perum maka BULOG memiliki keuntungan dan kekuatan sebagai berikut : pertama, tetap dapat melaksanakan tugas publik yang dibebankan pemerintah khususnya dalam pengamanan harga dasar pembelian gabah, pelaksanaan distribusi beras untuk kelompok miskin yang rawan pangan, penumpukan stok nasional untuk berbagai keperluan publik seperti keadaan darurat, konflik sosial, gejolak harga yang tidak terkendali; kedua, dapat juga melaksanakan fungsi bisnis yang tidak bertentangan dengan hukum dan kaidah transparansi; ruang gerak lembaga akan lebih fleksibel, misalnya dengan merancang kerjasama operasional/penyertaan modal dalam badan usaha lain, dapat melakukan pinjaman dari dalam dan luar negeri apabila diperlukan untuk memperkuat dana Perum; ketiga, hasil dari aktivitas bisnis dapat mendukung tugas publik; hal ini tentu akan berdampak positif terhadap budget pernerintah mengingat semakin terbatasnya dana pemerintah di masa mendatang, sehingga lembaga baru ini dapat berperan untuk meringankan beban pemerintah; keempat, reward and punishment (penghargaan dan sanksi) akan lebih mudah diterapkan, sehingga akan menumbuhkembangkan insentif untuk pegawai agar bekerja secara profesional dan efisien, serta memungkinkan terwujudnya akuntabilitas publik; dan kelima, optimalisasi pemanfaatan semua aset yang kini dikuasai termasuk di dalamnya sumber daya manusia (SDM).
4. Kegiatan publik yang ditugaskan kepada Perum BULOG hendaknya tidak dipakai sebagai dalih bahwa Perum boleh mengalami kerugian. Mekanisme penghitungan dalam penugasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada BULOG dapat dirundingkan untuk menjaga obyektifitas dan transparansi, tanpa merugikan pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
5. Dengan BULOG sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan kegiatan publik dan komersial maka kegiatan Perum BULOG dalam usaha komersial akan diupayakan dapat selaras, mendukung serta bersinergi dengan kegiatan public sehingga penugasan kegiatan publik dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. Usaha komersial ini diharapkan akan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban pemerintah dalam pengelolaan pangan nasional. Prinsip dalam usaha komersial adalah yang memberikan kontribusi dalam perkembangan perekonomian khususnya pangan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan dengan komitmen untuk tetap berpihak kepada petani, tidak mendistorsi pasar dan akan berusaha menggalang kerjasama dengan stakeholders dalam upaya menciptakan pasar pangan yang sehat, transparan dan efisien.
Manajemen Strategik
Komparasi definisi manajemen strategik dari berbagai ahli manajemen strategik dapat dilihat pada Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2. Komparasi Pendapat Tentang Proses Manajemen Strategi
Sumber Pendapat
Defenisi Manajemen Strategi
Perbedaan Fokus Manajemen Strategi
Mintzberg, 1998
Suatu bidang ilmu pengetahuan yang melihat pengelolaan perusahaan secara menyeluruh dan berusaha menjelaskan mengapa beberapa perusahaan berkembang dan maju dengan pesat, sedangkan yang lainnya tidak maju dan bahkan akhirnya bangkrut
Proses pengelolaan perusahaan untuk pencapaian tujuannya
David, 2003
Ilmu tentang perumusan, implementasi, evaluasi dan pengendalian keputusan-keputusan lintas fungsional yang memungkinkan organisasi mencapai tujuannya
Proses untuk merencanakan hingga pengendalian strategi
Wheelen dan Hunger, 2001
Manajemen strategik adalah penekanan pada pengambilan keputusan strategis. Keputusan strategis berhubungan dengan masa yang akan datang dalam jangka panjang organisasi secara keseluruhan
Proses pengambilan keputusan organisasi di masa datang
Pearce dan Robinson, 1997
Untuk mengantisipasi peluang dan ancaman, memberi gambaran pada karyawan tentang arah dan tujuan organisasi serta memonitor apa yang terjadi di dalam organisasi
Proses untuk mengembangkan peluang perusahaan, menciptakan proses penyebaran informasi ke karyawan hingga tahapan pengendalian
Wahyudi, 1996
Instrumen untuk mengantisipasi perubahan lingkungan sekaligus sebagai kerangka kerja untuk menyelesaikan setiap masalah melalui pengambilan keputusan organisasi
Identifikasi perubahan lingkungan kerja dan proses pembuatan kerangka kerja untuk antisipasi perubahan tersebut
Pendapat yang akan dikembangkan
Upaya penciptaan daya saing organisasi dalam jangka panjang, dengan mengelola seluruh sumberdaya internal dan kondisi lingkungan eksternal organisasi, sehingga menjadi suatu rumusan strategis untuk beradaptasi dan menciptakan suatu inovasi dalam pasar. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan keuntungan bagi organisasi dan mengembangkan eksistensi organisasi di pasar.
Menciptakan daya saing jangka panjang, identifikasi kondisi lingkungan eksternal dan internal, adaptasi dan penciptaan inovasi, peningkatan profit dan eksistensi organisasi
Proses Manajemen Strategi
Proses manajemen strategi menurut Wheelen dan Hunger (2000) terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu perumusan strategi, implementasi strategi serta tahapan yang terakhir adalah evaluasi dan pengendalian strategi. Setiap tahapan tersebut masih dapat dipecah dalam ukuran yang lebih spesifik. Tahapan perumusan strategi menurut Wheelen dan Hunger (2000) selengkapnya dapat dilihat pada Gambar 1 berikut :
<v:rect id="_x0000_s1
*)Komisi IV DPR-RI periode 2004-2009
**)Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor
***)Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian (PSE) Badan Litbang Pertanian
****) Departemen Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Lampung (UNILA) dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
ABSTRACT
This research tries to explore the strategy to increase competitiveness of Perum BULOG after the status change. The goals of this research are to: 1) to analyse Perum BULOG’s roles and function in the present and the future, 2) to analyse internal factors of Perum BULOG for increasing competitiveness; 3) to analyse policies needed for increasing competitiveness of Perum BULOG and 4) to formulate BULOG’s strategy to increase competitiveness of Perum BULOG. This research was conducted using Analytic Network Process (ANP) method. The data were taken from relevant literatures (BULOG annual reports, textbooks, magazines, and relevant internet information), indepth interview, Focus Group Discussion (FGD), and experts panel. The research has shown that business PSO suggested by strong commitment of the government become priority function of Perum BULOG for five years to come; learning & growth as well as internal process aspect is the most important aspect. Value creation strategy is the best alternative strategy to increase BULOG’s competitiveness.
Keywords : Competitiveness, Perum BULOG, Analytic Network Process (ANP), Software Superdecisions
ABSTRAK
Penelitian ini mencoba untuk menganalisis bagaimana meningkatkan daya saing Perum BULOG setelah terjadi perubahan status dari LPND menjadi Perum. Tujuan penelitian ini adalah 1) menganalisis peran dan fungsi yang dapat diprioritaskan oleh Perum BULOG saat ini dan waktu ke depan; 2) menganalisis faktor-faktor internal yang paling mempengaruhi peningkatan kinerja Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing; 3) menganalisis kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk peningkatan kinerja Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing; dan 4) menyusun strategi yang harus dilakukan oleh Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing. Penelitian ini menggunakan metode ANP dalam bentuk studi kasus yang ditunjang dengan studi pustaka (Buku Tahunan Perum BULOG, textbook, majalah dan informasi internet yang relevan), indepth interview, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara dengan panel ahli. Selanjutnya data diolah dengan menggunakan paket Software Superdecisions. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peran dan fungsi yang harus diprioritaskan oleh Perum BULOG setidaknya dalam lima tahun mendatang lebih bertumpu pada fungsi bisnis PSO dengan ditunjang aspek penguatan komitmen pemerintah. Dilain pihak faktor internal yang harus diprioritaskan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing BULOG adalah aspek pembelajaran dan pertumbuhan (learning & growth) dan aspek proses internal (internal process). Adapun strategi alternatif yang harus diprioritaskan adalah strategi value creation.
Kata kunci: Daya Saing, Perum BULOG, Analytic Network Process (ANP), Software Superdecisions
Alamat korespondensi: Suswono, Telp 0812-9263363 , Email: suswono@indo.net.id
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Seiring dengan melonjaknya harga bahan pokok dalam negeri, banyak pihak yang mulai meninjau kembali peran dan fungsi Perum BULOG di masa lalu. Bahkan sebagian pihak menginginkan agar status Perum BULOG dikembalikan ke Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) agar dapat menstabilkan harga beberapa komoditi pangan pokok yang akhir-akhir ini cenderung fluktuatif sejalan dengan fluktuasi harga pangan pokok dunia serta melonjaknya harga minyak dunia. Ketersediaan produksi bahan pangan pokok dunia yang terbatas telah mengakibatkan persaingan ketat pada penggunaan bahan pangan pokok ini untuk pangan (food), pakan (feed) dan bahan bakar (fuel).
BULOG sebagai lembaga pelaksanaan kebijakan perberasan yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki tugas pokok untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), akan tetapi dalam pelaksanaannya BULOG juga melakukan kegiatan operasional seperti badan usaha (Puspoyo, 2002). Pelaksanaan peranan BULOG di bidang perberasan telah berlangsung lama dan selama ini peran BULOG dapat dikatakan tidak memiliki cukup keleluasaan untuk mengintervensi pasar. Disamping itu, kegiatan BULOG juga tidak didukung oleh dana taktis operasional yang memadai dan dibatasi oleh birokrasi perizinan pemerintahan. Namun harus disadari bahwa BULOG memiliki peranan yang sangat strategis dalam mengamankan harga gabah dan menyiapkan stok beras nasional.
Adanya langkah pemerintah mereformasi BULOG untuk kembali menangani perberasan nasional dinilai positif sebagai upaya menjaga stabilitas beras di dalam negeri. BULOG memiliki tugas membeli gabah/beras produksi dalam negeri melalui instrumen pengadaan dalam negeri yang mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tahun 2007. Pada tahun 2007 BULOG telah melaksanakan kegiatan penyerapan surplus beras sebesar 1,8 juta ton (setara beras). Kegiatan ini menyebabkan adanya aliran dana yang mengalir ke pedesaan yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan sehingga mampu mendorong perkembangan ekonomi pedesaan. Oleh karena itu, kegiatan penyerapan surplus beras menciptakan multiplier effect yang cukup besar pada pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Perubahan status hukum BULOG pada tahun 2003 dari Badan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memperluas lingkup BULOG untuk melakukan aktivitas komersial (bisnis) sebagai bagian dari peran pentingnya dalam pelayanan jasa publik. Berdasarkan tahapan strategi bisnis perusahaan, cakupan kegiatan, usaha komersial BULOG dibagi menjadi tiga, yaitu industri, perdagangan, dan jasa (BULOG, 2008). Kegiatan komersial BULOG ini diharapkan dapat mendukung tugas PSO sehingga dapat memberikan nilai tambah pada tiap kegiatan yang dilakukan BULOG sehingga akan meningkatkan kualitas dari BULOG tersebut. Namun, adanya dua fungsi BULOG sebagai PSO dan aktivitas komersial menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan karena adanya dua fungsi ini dapat memungkinkan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas BULOG.
Berdasarkan hasil penelitian Tim Universitas Indonesia (1999) menunjukkan bahwa kinerja BULOG sampai dengan masa krisis tahun 1997 dinilai berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, walaupun belum efisien dalam melaksanakannya. Pelaksanaan kinerja BULOG yang belum efisien tersebut dapat dilihat dari analisis kinerja operasional BULOG yang memperlihatkan bahwa terjaminnya cadangan pangan nasional tidak dapat dilepaskan dari pengaruh biaya bunga yang tinggi akibat menahan stok, kegiatan yang dilakukan BULOG masih sangat tergantung pada sumber dana subsidi dan aset-aset yang dimiliki BULOG masih bersifat kurang produktif. Pada kenyataannya, BULOG memiliki aset-aset potensial yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, seperti gedung perkantoran, gudang-gudang dan network. Jika aset-aset ini tidak dimanfaatkan secara baik dan efisien pada gilirannya akan menjadi kendala bagi kemajuan kinerja BULOG. Secara umum, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa potensi komersialisasi sumber daya di BULOG masih rendah sehingga perlu kajian yang mendalam untuk mengidentifikasi potensi komersial di masing-masing daerah.
Di masa yang akan datang terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan pemerintah yang pada gilirannya akan mempengaruhi operasional BULOG, yaitu (Tim Peneliti UI, 1999), pertama, potensi konflik antar kebijakan pemerintah, misalnya kebijakan impor beras dengan harga dasar; kedua, kendala keuangan pemerintah yang membatasi penyaluran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) bagi BULOG; ketiga, globalisasi dan tuntutan akan perdagangan bebas komoditas pangan; keempat, keinginan untuk menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan dan kelima, tantangan untuk optimisasi pemanfaatan aset dan sumber daya BULOG (antara lain terkait dengan pemberlakuan UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli) yang mengarah kepada terbentuknya lembaga pangan yang mandiri.
Dengan mengacu pada berbagai faktor dan potensi yang dimiliki oleh BULOG dan melihat tantangan serta peluang BULOG di masa yang akan datang maka seharusnya BULOG dapat berkembang dan memiliki kemandirian serta tanggung jawab yang lebih luas dalam mengelola usaha logistik pangan pokok nasional yang bersifat pelayanan masyarakat maupun komersial sesuai dengan amanat PP No. 7 tahun 2003. Dengan perkembangan dan kondisi Perum BULOG saat ini maka perlu dilakukan suatu kajian khusus tentang strategi untuk meningkatkan daya saing Perum BULOG sehingga dapat memberikan peningkatan nilai tambah bagi perusahan itu sendiri maupun bagi pemerintah (dalam hal ini berkaitan dengan kondisi stabilitas pengadaan komoditas pangan pokok nasional).
Perumusan Masalah
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan perberasan sebagai langkah stabilisasi pasar untuk bahan pangan pokok, khususnya beras yang mengarahkan pertumbuhan dan keseimbangan antara penawaran (supply) dan permintaan (demand) komoditi beras di pasar nasional. BULOG sebagai lembaga pangan yang dibentuk pemerintah, mengemban tugas-tugas sebagaimana mestinya lembaga pangan di suatu negara. Tujuan utama pemerintah membentuk lembaga ini adalah turut serta membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional di bidang pangan.
Salah satu tugas yang dilakukan BULOG adalah menjaga stabilitas harga pasar untuk produk pangan pokok nasional. Sejalan dengan perkembangan lingkungan sosial, ekonomi, politik, dan keamanan di Indonesia, pemerintah telah mentransformasi BULOG dengan merubah bentuk lembaga tersebut menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki tugas bukan hanya sebagai lembaga yang melakukan stabilitas harga dengan penugasan Public Service Obligation (PSO), namun BULOG juga melakukan kegiatan komersial yang menguntungkan sehingga dapat mandiri dan mengembangkan diri sesuai dengan kondisi persaingan pasar yang ada. Lembaga pangan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam menciptakan stabilitas perekonomian dan stabilitas politik nasional. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian dan analisis terhadap lembaga pangan yang ideal untuk diterapkan di Indonesia sehingga lembaga pangan yang ada dapat berjalan secara efisien dan efktif dan dapat mengantisipasi dan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis yang ada.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penelitian ini diarahkan pada identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan fungsi dan peran Perum BULOG sehingga diperoleh arah fungsi bisnis Perum BULOG ke depan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis variabel-variabel internal yang dapat mempengaruhi kinerja fungsi bisnis Perum BULOG serta menyoroti aspek kebijakan pemerintah guna meningkatkan daya saing Perum BULOG yang pada giliranya diperoleh rumusan alternatif strategi peningkatan daya saing Perum BULOG ke depan.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk menentukan strategi alternatif peningkatan daya saing Perum BULOG ke depan. Adapun tujuan penelitian ini secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Menganalisis peran dan fungsi yang dapat diprioritaskan oleh Perum BULOG saat ini dan waktu ke depan.
2. Menganalisis faktor-faktor internal yang paling mempengaruhi peningkatan kinerja Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing.
3. Menganalisis kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk peningkatan kinerja Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing.
4. Menyusun strategi yang harus dilakukan oleh Perum BULOG dalam rangka peningkatan daya saing.
Ruang Lingkup
Penelitian ini meliputi analisis faktor-faktor strategis yang dapat mendukung peran Perum BULOG sehingga lembaga ini dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tuntutan fungsi BULOG sebagai Perum serta menentukan strategi alternatif untuk mendukung fungsi perum BULOG sehingga mempunyai daya saing yang tinggi.
TINJAUAN PUSTAKA
Transformasi Organisasi BULOG
BULOG adalah lembaga pangan di Indonesia yang mengalami tranformasi dari masa ke masa. Berbagai jenis keputusan pemerintah tentang lembaga pangan (BULOG) dari tahun 1964 sampai dengan saat ini dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. Jenis Keputusan Pemerintah Tentang Fungsi dan bentuk Organisasi BULOG
No.
Jenis Keputusan
Ringkasan Isi Keputusan
1
Pepres No. 3 tahun 1964
Pembentukan Dewan Bahan Makanan (DBM)
2
Keputusan presidium kabinet Ampera No. 78 tahun 1966
Pembentukan Komando Logistik Nasional (Kolognas)
3
Keputusan presidium kabinet Ampera No. 114 tahun 1967
Pembubaran Komando Logistik Nasional (Kolognas)
4
Keppres No. 11 tahun 1969
Perubahan struktur organisasi BULOG dari penunjang peningkatan produksi pangan menjadi buffer stock holder dan distribusi untuk golongan anggran
5
Keppres No. 39 tahun 1978
Pemberian tugas bagi BULOG untuk mengendalikan harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya
6
Keppres No. 103 tahun 1993
Penyatuan BULOG dengan Menteri Negara Urusan Pangan
7
Keppres No. 61 tahun 1995
Pemisahan BULOG dengan Menteri Negara Urusan Pangan
8
Keppres No.51 tahun 1995
Status pegawai BULOG menjadi pegawai negeri sipil
9
Keppres No. 45 tahun 1997
Tugas BULOG hanya dibatasi untuk komoditi beras dan gula pasir
10
Keppres No. 19 tahun 1998
Tugas BULOG hanya dibatasi untuk komoditi beras nasional
11
Keppres No.29 tahun 2000
Fungsi utama BULOG adalah manajemen logistic
12
Keppres No.103 tahun 2001
Kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja LPND (lembaga pemerintah non departemen)
13
PP No.7 tahun 2003
Pendirian perum BULOG
Sumber : Peraturan Presiden (Pepres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan pemerintah (PP) yang terkait dengan lembaga pangan
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh BULOG dengan perubahan bentuk organisasi tersebut menjadi berbentuk Perum, antara lain adalah :
1. Perubahan status lembaga BULOG dengan status baru sebagai perum bertujuan untuk turut serta membangun ekonomi nasional khususnya dalam rangka pelaksanaan program pembangunan di bidang pangan. Hal yang mendasari didirikannya perum adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak serta melaksanakan tugas-tugas tertentu dari pemerintah khususnya dalam rangka pengamanan harga pangan yang bersifat pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada kelompok masyarakat khusus.
2. Perubahan kelembagaan ini didorong oleh beberapa hal: pertama, adanya perubahan kebijakan pangan pemerintah dan perubahan mandat kepada BULOG; kedua, berlakunya berbagai UU baru, khususnya UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli serta UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; ketiga, masyarakat luas menghendaki agar BULOG menjadi lembaga yang efisien, transparan dan mampu melayani kepentingan publik secara memuaskan; keempat, perubahan ekonomi global serta dukungan dan saran dari legislatif (DPR-RI) dan saran dari lembaga internasional yang menghendaki agar BULOG berubah menjadi lembaga yang transparan, efisien, profesional dan akuntabel.
3. Dengan beralih menjadi Perum maka BULOG memiliki keuntungan dan kekuatan sebagai berikut : pertama, tetap dapat melaksanakan tugas publik yang dibebankan pemerintah khususnya dalam pengamanan harga dasar pembelian gabah, pelaksanaan distribusi beras untuk kelompok miskin yang rawan pangan, penumpukan stok nasional untuk berbagai keperluan publik seperti keadaan darurat, konflik sosial, gejolak harga yang tidak terkendali; kedua, dapat juga melaksanakan fungsi bisnis yang tidak bertentangan dengan hukum dan kaidah transparansi; ruang gerak lembaga akan lebih fleksibel, misalnya dengan merancang kerjasama operasional/penyertaan modal dalam badan usaha lain, dapat melakukan pinjaman dari dalam dan luar negeri apabila diperlukan untuk memperkuat dana Perum; ketiga, hasil dari aktivitas bisnis dapat mendukung tugas publik; hal ini tentu akan berdampak positif terhadap budget pernerintah mengingat semakin terbatasnya dana pemerintah di masa mendatang, sehingga lembaga baru ini dapat berperan untuk meringankan beban pemerintah; keempat, reward and punishment (penghargaan dan sanksi) akan lebih mudah diterapkan, sehingga akan menumbuhkembangkan insentif untuk pegawai agar bekerja secara profesional dan efisien, serta memungkinkan terwujudnya akuntabilitas publik; dan kelima, optimalisasi pemanfaatan semua aset yang kini dikuasai termasuk di dalamnya sumber daya manusia (SDM).
4. Kegiatan publik yang ditugaskan kepada Perum BULOG hendaknya tidak dipakai sebagai dalih bahwa Perum boleh mengalami kerugian. Mekanisme penghitungan dalam penugasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada BULOG dapat dirundingkan untuk menjaga obyektifitas dan transparansi, tanpa merugikan pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
5. Dengan BULOG sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan kegiatan publik dan komersial maka kegiatan Perum BULOG dalam usaha komersial akan diupayakan dapat selaras, mendukung serta bersinergi dengan kegiatan public sehingga penugasan kegiatan publik dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. Usaha komersial ini diharapkan akan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban pemerintah dalam pengelolaan pangan nasional. Prinsip dalam usaha komersial adalah yang memberikan kontribusi dalam perkembangan perekonomian khususnya pangan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan dengan komitmen untuk tetap berpihak kepada petani, tidak mendistorsi pasar dan akan berusaha menggalang kerjasama dengan stakeholders dalam upaya menciptakan pasar pangan yang sehat, transparan dan efisien.
Manajemen Strategik
Komparasi definisi manajemen strategik dari berbagai ahli manajemen strategik dapat dilihat pada Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2. Komparasi Pendapat Tentang Proses Manajemen Strategi
Sumber Pendapat
Defenisi Manajemen Strategi
Perbedaan Fokus Manajemen Strategi
Mintzberg, 1998
Suatu bidang ilmu pengetahuan yang melihat pengelolaan perusahaan secara menyeluruh dan berusaha menjelaskan mengapa beberapa perusahaan berkembang dan maju dengan pesat, sedangkan yang lainnya tidak maju dan bahkan akhirnya bangkrut
Proses pengelolaan perusahaan untuk pencapaian tujuannya
David, 2003
Ilmu tentang perumusan, implementasi, evaluasi dan pengendalian keputusan-keputusan lintas fungsional yang memungkinkan organisasi mencapai tujuannya
Proses untuk merencanakan hingga pengendalian strategi
Wheelen dan Hunger, 2001
Manajemen strategik adalah penekanan pada pengambilan keputusan strategis. Keputusan strategis berhubungan dengan masa yang akan datang dalam jangka panjang organisasi secara keseluruhan
Proses pengambilan keputusan organisasi di masa datang
Pearce dan Robinson, 1997
Untuk mengantisipasi peluang dan ancaman, memberi gambaran pada karyawan tentang arah dan tujuan organisasi serta memonitor apa yang terjadi di dalam organisasi
Proses untuk mengembangkan peluang perusahaan, menciptakan proses penyebaran informasi ke karyawan hingga tahapan pengendalian
Wahyudi, 1996
Instrumen untuk mengantisipasi perubahan lingkungan sekaligus sebagai kerangka kerja untuk menyelesaikan setiap masalah melalui pengambilan keputusan organisasi
Identifikasi perubahan lingkungan kerja dan proses pembuatan kerangka kerja untuk antisipasi perubahan tersebut
Pendapat yang akan dikembangkan
Upaya penciptaan daya saing organisasi dalam jangka panjang, dengan mengelola seluruh sumberdaya internal dan kondisi lingkungan eksternal organisasi, sehingga menjadi suatu rumusan strategis untuk beradaptasi dan menciptakan suatu inovasi dalam pasar. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan keuntungan bagi organisasi dan mengembangkan eksistensi organisasi di pasar.
Menciptakan daya saing jangka panjang, identifikasi kondisi lingkungan eksternal dan internal, adaptasi dan penciptaan inovasi, peningkatan profit dan eksistensi organisasi
Proses Manajemen Strategi
Proses manajemen strategi menurut Wheelen dan Hunger (2000) terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu perumusan strategi, implementasi strategi serta tahapan yang terakhir adalah evaluasi dan pengendalian strategi. Setiap tahapan tersebut masih dapat dipecah dalam ukuran yang lebih spesifik. Tahapan perumusan strategi menurut Wheelen dan Hunger (2000) selengkapnya dapat dilihat pada Gambar 1 berikut :
<v:rect id="_x0000_s1
PENGARUH KREDIT BAGI HASIL BTM SURYA MENTARI TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN PEDAGANG KECIL DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN PEKALONGAN
SKRIPSI
Untuk memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan
pada Universitas Negeri Semarang
Oleh
HAPPI HARISTIANA
NIM. 3364970391
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
2005
ii
PERSETUJUAN PEMBIMBING
Skripsi ini telah disetujui oleh Pembimbing untuk diajukan ke sidang panitia ujian
skripsi pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 7 Agustus 2004
Pembimbing I Pembimbing II
Drs. H. Wahyono, M. M Drs. Subowo, M. Si
NIP. 131292562 NIP. 131404311
Mengetahui:
Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi
Drs. Kusmuriyanto, M. Si
NIP. 131404309
iii
PENGESAHAN KELULUSAN
Skripsi ini telah dipertahankan di depan Sidang Panitia Ujian Skripsi Fakultas
Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 7 Agustus 2004
Penguji Skripsi
DR. H. Achmad Slamet, M. Si
NIP. 131570080
Anggota I Anggota II
Drs. H. Wahyono, M. M Drs. Subowo, M. Si
NIP. 131292562 NIP. 131404311
Mengetahui:
Dekan,
Drs. Sunardi
NIP. 130367998
iv
PERNYATAAN
Saya menyatakan bahwa yang tertulis di dalam skripsi ini benar-benar karya saya
sendiri. Bukan jiplakan dari karya tulis orang lain, baik sebagian atau seluruhnya.
Pendapat atau temuan orang lain yang terdapat dalam skripsi ini dikutip atau
dirujuk berdasarkan kode etik ilmiah.
Semarang, 7 Agustus 2004
Happi Haristiana
NIM. 3364970391
v
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
Motto:
“ Jikalau kamu percaya bahwa kamu bisa_Kamu pasti bisa. [Maxwell]
“ Semangat manusia tidak bisa dilumpuhkan. Jika kamu masih bisa bernafas.
Kamu masih bisa mempunyai impian. [Mike Brown]
Skripsi ini kupersembahkan untuk :
Bapak dan Ibu tercinta yang selalu sayang dan tiada henti mendoakanku.
Adik-adikku tersayang : Defi, Ika dan Ari.
“Mustofa Kamal” thanks for your support and love.
Sahabat-sahabatku di Mahardika dan Wisma Kreasi.
Rekan-rekan Pend. Ekonomi 97 B dan Almamaterku.
vi
PRAKATA
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayahNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
skripsi dengan judul “ PENGARUH KREDIT BAGI HASIL BTM SURYA
MENTARI TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN PEDAGANG
KECIL DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KARANGANYAR
KABUPATEN PEKALONGAN “ ini dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam kesempatan ini, tak lupa penulis menyampaikan rasa terima kasih
yang tak terhingga kepada yang terhormat:
1. Drs. AT Soegito, SH selaku Rektor Universitas Negeri Semarang, yang telah
memberikan ijin penelitian.
2. Drs. Sunardi selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial yang telah memberikan ijin
penelitian.
3. Drs. Kusmuriyanto, M.Si selaku Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi yang
telah memberikan ijin penelitian.
4. Drs. Wahyono, M.M selaku dosen pembimbing I.
5. Drs. Subowo, M.Si selaku dosen pembimbing II.
6. DR. H. Achmad Slamet, M.Si selaku dosen penguji
7. Pimpinan, Staf dan Karyawan BTM Surya Mentari Karanganyar Pekalongan.
8. Keluarga Besar Hj.Fathonah yang telah banyak memberikan dukungan
materiil maupun spirituil.
vii
9. Sahabat-sahabat setiaku Yin, Yun, Tuty, Noeng, Fir, Hanik, Sucik dan
Yonexs.
10. Dan semua pihak yang telah membantu proses penulisan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan
skripsi ini, kemudian penulis berharap skripsi ini dapat memberi manfaat bagi
para pembaca.
Semarang, Juli 2004
Penyusun
viii
S A R I
Haristiana, Happi. 2004. “Pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari
terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kabupaten
Pekalongan “. Sarjana Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Semarang. Drs. H.
Wahyono dan Drs. Subowo. 60 h.
Kata Kunci : Kredit Bagi Hasil, Peningkatan Pendapatan.
Keberadaan Bank konvensional yang ada mengutamakan sistem bunga dalam
operasiolnalnya, sedangkan Bank Syariah tidak mengenal istilah bunga tetapi
yang digunakan adalah istilah bagi hasil. Perbankan dengan sistem bagi hasil
dirancang demi terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko dan berbagi
hasil usaha antara pemilik dana yang menyimpan uangnya di bank, dengan bank
selaku pengelola dana dan juga masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa
berstatus sebagai peminjam atau pengelola dana. Dengan pembiayaan yang
diiringi dengan bimbingan pengelolaan modal dan usaha dapat membantu
meningkatkan produktifitas usaha, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil. Hal ini yang melandasi penulis untuk
mengambil judul “Pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Pekalongan“.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis
pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan pedapatan
pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten
Pekalongan.
Populasi penelitian ini adalah nasabah BTM Surya Mentari yang
memperoleh kredit bagi hasil jenis Mudhorobah, yang populasinya berjumlah 130
nasabah, sampelnya berjumlah 60 dan teknik samplingnya menngunakan teknik
cluster proporsional random sampling. Adapun metode pengumpulan data yang
digunakan metode adalah kuesioner dan dokumentasi. Metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi sederhana satu prediktor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan perhitungan koefisien
korelasi antara variabel X dan variabel Y dipeoleh r hit sebesar 0,427 dan r tabel
sebesar 0,254 yang berarti terdapat hubungan antara kredit bagi hasil terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil. Dari persamaan regresi sederhana
diperoleh Y= 0,399 + 0,05682 X , Sedangkan uji hipotesis yang dilakukan dengan
uji T diperoleh t hit sebesar 3,597 yang berarti bahwa Ha yang berbunyi ada
pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan pendapatan
pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan karanganyar Kabupaten
Pekalongan “diterima”.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis menyampaikan saran antara lain
perlunya penelitian lebih lanjut mengenai variabel-variabel yang mempengaruhi
pendapatan yaitu kesempatan kerja yang tersedia, kecakapan dan keahlian,
motivasi kerja dan keuletan bekerja.
ix
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................... i
PERSETUJUAN PEMBIMBING...................................................................... ii
PENGESAHAN KELULUSAN........................................................................ iii
PERNYATAAN................................................................................................. iv
MOTTO DAN PERSEMBAHAN..................................................................... v
PRAKATA......................................................................................................... vi
SARI................................................................................................................... viii
DAFTAR ISI...................................................................................................... ix
DAFTAR TABEL.............................................................................................. xi
DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................... xii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian ............................................................ 1
B. Permasalahan................................................................................ 6
C. Tujuan Penelitian.......................................................................... 7
D. Manfaat Penelitian........................................................................ 7
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pendapatan Pedagang Kecil ......................................................... 8
B. Kredit............................................................................................ 13
C. Baitul Tamwil Muhammadiyah ................................................... 19
D. Kredit Bagi Hasil.......................................................................... 29
E. Kerangka Berpikir ........................................................................ 36
F. Hipotesis....................................................................................... 39
x
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. Populasi ........................................................................................ 41
B. Sampel Penelitian......................................................................... 42
C. Variabel Penelitian ....................................................................... 44
D. Sumber dan Jenis Data ................................................................. 44
E. Metode Pengumpulan Data .......................................................... 45
F. Validitas dan Reliabilitas ............................................................. 46
G. Metode Analisis Data ................................................................... 49
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian ............................................................................ 52
B. Pembahasan.................................................................................. 53
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan....................................................................................... 56
B. Saran............................................................................................. 56
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 57
LAMPIRAN-LAMPIRAN
xi
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Populasi................................................................................................ 41
Tabel 2. Populasi dan Sampel ............................................................................ 43
Tabel 3. Validitas Instrumen.............................................................................. 48
xii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Instrumen Penelitian ..................................................................... 59
Lampiran 2. Daftar Identitas Responden .......................................................... 63
Lampiran 3. Perhitungan Validitas dan Reliabilitas Angket Penelitian............ 64
Lampiran 4.Contoh Perhitungan Analisis Validitas dan Reliabilitas Uji Coba
Instrumen Penelitian..................................................................... 65
Lampiran 5. Tabulasi Data Hasil Penelitian ..................................................... 66
Lampiran 6. Analisis Data Hasil Penelitian Dengan SPSS 11.......................... 67
Lampiran 7. Surat Rekomendasi ....................................................................... 69
Lampiran 8. Surat-surat perijinan ..................................................................... 70
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 – 1998
merupakan tahun badai dalam sistem moneter dan perbankan Indonesia, rupiah
terpuruk ditelan dolar yang semakin hari semakin melambung tinggi dan
berdampak makin surut dan terpuruknya perekonomian nasional.
Pendapatan merupakan kenaikan kotor dalam asset atau penurunan
dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh
pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi, perdagangan,
memberikan jasa atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan
(Antonio Muhammad Syafi’i, 2001 : 204).
Pemerintah Islam sangat mendorong masyarakat untuk melakukan
investasi karena dengan meningkatnya Marginal Propensity to Save (MPS),
tingkat investasi masyarakat juga meningkat sehingga dalam jangka panjang
akan meningkatkan pendapatan nasional (Karim Adiwarman, 2002 : 123)
Dalam majalah Pengembangan Perbankan No 75 tahun 1999 disebutkan
bahwa sebelum adanya krisis ekonomi jumlah usaha kecil 99,99 % dan
menghasilkan 59,30 % dari GDP sedangkan dimasa sesudah adanya krisis
ekonomi jumlah usaha kecil menurun menjadi 99,8 % dengan kontribusi
terhadap GDP hanya sebesar 39,8 %. Lebih khusus disebutkan bahwa laju
pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto pedagang kecil di Kabupaten
2
Pekalongan sejak tahun 1997 sampai dengan 2001 terlihat frekwensi yang
tidak menentu, yakni tahun 1997 sebesar 4,8%,tahun 1998 sebesar (-7,13%),
tahun 1999 sebesar 6,86%, tahun 2000 sebesar 2,32% dan tahun 2001 sebesar
5,03%.
Seperti halnya perusahaan-perusahaan besar, industri kecil yang
berfungsi menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dalam
kegiatan mewujudkan barang dan jasa tersebut haruslah menggunakan faktorfaktor
produksi, yang dibedakan ke dalam empat golongan yaitu tenaga kerja,
tanah, modal, dan keahlian keusahaan. Seperti yang sudah diketahui, sebagai
perusahaan perseorangan sumbangan industri kecil kepada keseluruhan
produksi nasional tidaklah terlalu besar, karena kebanyakan dari usaha tersebut
dilakukan secara kecil-kecilan yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu
pula halnya dengan hasil produksi dan penjualannya (Sadono Sukirno
2000:188).
Lembaga kredit dan pengembangannya merupakan salah satu alat
kebijakan yang strategis untuk menjangkau usaha ekonomi lemah.
Keikutsertaan kelompok ini dalam perekonomian desa yang senantiasa
berkembang merupakan salah satu prasyarat bagi peningkatan kehidupan dan
martabatnya (Mubiyarto, 1986:143).
Dalam usaha meningkatkan pendapatan pedagang kecil seringkali
mengalami kendala, salah satu kendalanya adalah masalah permodalan. Hal ini
penting karena kekurangan modal dapat membatasi ruang gerak aktivitas
usaha bagi para pedagang kecil untuk mencapai tingkat pendapatan yang
3
optimal guna menjaga kelangsungan hidup usahanya. Bantuan pemerintah
dalam pemberian kredit telah disalurkan melalui Bank Indonesia.
Adapun langkah-langkah yang diambil Bank Indonesia dalam
penyaluran kredit untuk usaha kecil adalah mendorong komitmen perbankan
untuk melayani usaha kecil dengan mewajibkan seluruh bank untuk
menyalurkan 22,55 % atau 25 % dari ekspansi kredit untuk usaha kecil,
meningkatkan program dalam pembiayaan usaha kecil dan mitra dari koperasi,
mengembangkan lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan usaha
kecil dan koperasi, diantaranya Pengembangan lembaga keuangan pedesaan,
meningkatkan bantuan teknis kepada bank melalui PPUK (Proyek
Pengembangan Usaha Kecil), PHBK(Proyek Hubungan Bank dengan
Kelompok Swadaya Masyarakat) dan PKM( Proyek Kredit Makro) yang
diarahkan kepada kemitraan dan pendekatan kelompok (Thoha Mahmud,
2000:232).
Data Biro Pusat Statistik 2000 menunjukkan data bahwa hanya
sebagian kecil usaha kecil dan rumah tangga yang memanfaatkan bank untuk
menutupi kekurangan modal usahanya. Hal ini disebabkan karena adanya
kesenjangan antara lembaga keuangan perbankan dengan usaha kecil. Salah
satu sebab kesenjangan tersebut adalah lembaga keuangan perbankan
merupakan lembaga keuangan yang dikelola secara modern, sedangkan usaha
kecil khususnya pedagang kecil sebagian besar dikelola secara tradisional
tanpa memiliki pembukuan yang baik.
4
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan bank
atau non bank yang bersifat formal beroperasi di pedesaan, pada umumnya
tidak menjangkau golongan ekonomi lemah ke bawah. Ketidakmampuan
tersebut terutama dari sisi penanggulangan resiko dan biaya operasi, juga
dalam identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha.
Ketidakmampuan penanggulangan ini menjadi penyebab terjadinya
kekosongan pada segmen pasar keuangan di daerah pedesaan. Dampaknya
sekitar 70 – 90 % kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non formal,
termasuk yang ikut beroperasi adalah para rentenir dengan pembebanan
tingkat suku bunga yang sangat tinggi dan memberatkan dalam
pengembaliannya (Muhammad, 2000:65).
Untuk mengatasi kekosongan pada segmen pasar keuangan agar tidak
diisi oleh para rentenir yang memberatkan tersebut maka perlu adanya
lembaga keuangan yang mampu menjadi jalan tengah agar pedagang kecil
tetap eksis dalam melakukan usahanya. Segmen pasar yang biasa dilayani oleh
Baitul Tamwil Muhammadiyah adalah masyarakat kecil yang kesulitan
berhubungan dengan bank, sehingga bentuk lembaga keuangan syariah ini
sangatlah tepat sebagai lembaga keuangan alternatif untuk menjawab
permasalahan kesenjangan antara lembaga keuangan dengan usaha kecil.
Berdasarkan konteks diatas, menimbulkan pertanyaan tentang dampak
perolehan pinjaman asing terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil,
sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut mengenai hal tersebut.
5
Berdirinya bank syariah tidak dapat dipisahkan dari keberadaan umat
Islam, sebagian besar umat Islam percaya bahwa sistem bunga mengandung
unsur riba, sedangkan dalam Islam riba adalah sesuatu yang diharamkan. Allah
berfirman dalam Surat Al-Baqarah (2) : 275 “Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan “riba”, padahal kebanyakan bank yang ada
menerapkan sistem bunga dalam operasionalnya. Oleh karena itu kehadiran
bank syariah diharapkan menjadi alternatif bagi umat Islam yang percaya dan
yakin bahwa sistem bunga bank mengandung unsur riba, sedang bank syariah
ini tidak menerapkan sistem bunga dalam operasionalnya.
Sistem bagi hasil dinilai telah berhasil menghindarkan dampak negatif
dari penerapan bunga, seperti a). Pembebanan pada nasabah berlebih-lebihan
dengan beban bunga berbunga (compound interest) bagi nasabah yang tidak
mampu membayar pada saat jatuh temponya. b). Timbulnya pemerasan
(eksploitasi) yang kuat terhadap yang lemah. c). Terjadinya konsentrasi
kekuatan ekonomi ditangan kelompok elite, para bankir dan pemilik modal. d).
Kurangnya peluang bagi kekuatan ekonomi lemah / bawah untuk
mengembangkan potensi usahanya. Selain itu sistem bagi hasil juga dinilai
mampu mengalokasikan sumber daya dan sumber dana secara efisien
(Warkum Sumitro,1997:50), sehingga dengan pengalokasian sumber-sumber
yang ada nasabah mampu meningkatkan pendapatan dari perkembangan
usahanya.
Dalam keberadaannya sebagai sistem pembiayaan bank syariah, sistem
bagi hasil dapat memotivasi dan meningkatkan keuletan berusaha, hal tersebut
6
dikarenakan adanya bimbingan pengelolaan modal maupun usaha yang
dibandingkan dengan bank konvensional, sehingga dimungkinkan dengan
pembiayaan yang diiringi dengan bimbingan pengelolaan modal dan usaha
dapat membantu meningkatkan produktivitas usaha, yang pada akhirnya akan
berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil.
Baitul Tamwil Muhammadiyah merupakan lembaga keuangan alternatif
berdasarkan pada prinsip bagi hasil atau syariah, yang diharapkan mampu
membantu pedagang kecil untuk dapat meningkatkan pendapatannya dengan
memberikan pinjaman modal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan –
kebijakan yang lebih baik dan prasarana yang mendukung supaya proses
pengembangan pedagang kecil berjalan secara efesien dan berkesinambungan
sehingga peningkatan pendapatan yang tercapai semakin meningkat. Namun
demikian perlu ditinjau lebih jauh lagi mengenai pengaruh kredit bagi hasil
terhadap peningkatan pendapatan.
1.2 Permasalahan
Agar arah pembahasan lebih terarah dan terperinci terhadap masalah yang
penulis angkat sebagai judul penelitian diatas, maka penulis merumuskan
masalah sebagai berikut :
“Seberapa besar pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Pekalongan”.
7
1.3 Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah :
“Untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaruh kredit bagi hasil BTM
Surya Mentari terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa
Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan”.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1.4.1 Manfaat Teoritis, meliputi :
a. Bagi peneliti lain dapat dipergunakan untuk mengkaji
permasalahan yang relevan.
b. Sebagai pembanding antara teori yang didapat di perkuliahan
dengan keadaan di lapangan.
1.4.2 Manfaat praktis, meliputi :
a. Bagi BTM Surya Mentari dapat membantu dalam menentukan
kebijaksanaan untuk meningkatkan usaha.
b. Bagi nasabah sebagai kajian sebelum mengambil kredit di BTM
Surya Mentari.
8
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pendapatan Pedagang Kecil
2.1.1 Pengertian Pendapatan
Pendapatan adalah peningkatan jumlah aktiva atau penurunan
jumlah kewajiban suatu badan usaha yang timbul dari penyerahaan
barang dan jasa atau aktifitas usaha yang lainnya dalam suatu periode.
(IAI, 1991:17).
Pendapatan merupakan kenaikan kotor dalam asset atau
penurunan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama
periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari
investasi, perdagangan, memberikan jasa atau aktivitas lain yang
bertujuan meraih keuntungan (Antonio Muhammad Syafii ,
2001:204).
Pendapatan adalah pendapatan uang yang diterima dan
diberikan kepada subjek ekonomi berdasarkan prestasi-prestasi yang
diserahkan yaitu berupa pendapatan dari profesi yang dilakukan
sendiri atau usaha perorangan dan pendapatan dari kekayaan.
(Mulyanto Sumardi, 1982:65).
Dalam al-quran surat Annisa ayat 29 tersirat tentang pendapatan
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.
9
Dari beberapa pendapat tentang definisi pendapatan di atas,
yang dimaksud pendapatan adalah pendapatan yang diperoleh atau
didapat dari usaha dagang.
2.1.2. Macam-macam pendapatan
Menurut mulyanto Sumardi dan Hans Dieter Evers, pendapatan
dapat digolongkan menjadi:
a. Pendapatan berupa uang, adalah semua penghasilan berupa uang
yang sifatnya reguler dan diterima sebagai balas jasa atau kontra
prestasi.
b. Pendapatan berupa barang, adalah semua pendapatan yang sifatnya
reguler dan diterimakan dalam bentuk barang.
c. Lain-lain penerimaan uang dan barang. Penerimaan ini misalnya
penjualan barang-barang yang dipakai, pinjaman uang hasil undian,
warisan, penagihan piutang dan lain-lain. (Mulyanto Sumardi,
1982:92).
Pendapatan dibedakan menjadi tiga yaitu:
a. Pendapatan pokok
Yaitu pendapatan yang tiap bulan diharapkan diterima, pendapatan
ini diperoleh dari pekerjaan utama yang bersifat rutin.
b. Pendapatan sampingan
Yaitu pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan di luar pekerjaan
pokok, maka tidak semua orang mempunyai pendapatan sampingan.
10
c. Pendapatan lain-lain
Yaitu pendapatan yang berasal dari pemberian pihak lain, baik
bentuk barang maupun bentuk uang, pendapatan bukan dari usaha.
(Winardi, 1982:11).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
pendapatan adalah penghasilan yang diperoleh tiap-tiap individu dari
bekerja atau berusaha yang dapat berupa uang, barang dan lain-lain
penerimaan.
2.1.3.Faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan adalah
sebagai berikut:
a. Kesempatan kerja yang tersedia
Semakin banyak kesempatan kerja yang tersedia berarti semakin
banyak penghasilan yang bisa diperoleh dari hasil kerja tersebut.
b. Kecakapan dan keahlian
Dengan bekal kecakapan dan keahlian yang tinggi akan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang pada akhirnya
berpengaruh pula terhadap penghasilan.
c. Motivasi
Motivasi atau dorongan juga mempengaruhi jumlah penghasilan
yang diperoleh, semakin besar dorongan seseorang untuk melakukan
pekerjaan, semakin besar pula penghasilan yang diperoleh.
11
d. Keuletan bekerja
Pengertian keuletan dapat disamakan dengan ketekunan, keberanian
untuk menghadapi segala macam tantangan. Bila saat menghadapi
kegagalan maka kegagalan tersebut dijadikan sebagai bekal untuk
meniti ke arah kesuksesan dan keberhasilan.
e. Banyak sedikitnya modal yang digunakan.
Besar kecilnya usaha yang dilakukan seseorang sangat dipengaruhi
oleh besar kecilnya modal yang dipergunakan. Suatu usaha yang
besar akan dapat memberikan peluang yang besar pula terhadap
pendapatan yang akan diperoleh (Bintari dan Suprihatin, 1984:35).
Modal atau Capital dalam pengertian ekonomi umum mencakup
benda-benda seperti tanah, gedung-gedung, mesin-mesin, alat
perkakas, dan barang produktif lainnya untuk suatu kegiatan usaha.
Sehubungan dengan kegiatan operasi badan usaha, modal dapat
dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Modal Tetap (Fixed Capital)
Modal tetap yaitu semua benda-benda modal yang dipergunakan
terus-menerus dalam jangka lama pada kegiatan produksi seperti
misalnya tanah, gedung, mesin, alat perkakas, dan sebagainya.
2. Modal Bekerja (Working Capital)
Modal bekerja yaitu modal untuk membiayai operasi perusahaan
seperti pembelian bahan dasar dan bahan habis pakai,membiayai
upah dan gaji, membiayai persediaan, membiayai pengiriman
12
dan transportasi, biaya penjualan dan reklame, biaya
pemeliharan, dan sebagainya ( Sriyadi, 1991:111).
Sumber-sumber Pemenuhan Modal Kerja
Modal yang dibutuhkan oleh perusahaan dapat dipenuhi dari dua
sumber :
a. Sumber intern (internal sources) adalah modal yang dihasilkan
oleh perusahaan sendiri dari aktivitas operasional, terdiri dari :
1. laba yang ditahan
2. penjualan aktiva tetap
3. keuntungan penjualan surat-surat berharga/efek di atas
harga normal
4. cadangan penyusutan
b. Sumber Ekstern (external sources) adalah modal yang berasal
dari luar aktivitas perusahaan yang merupakan utang atau
modal sendiri bagi perusahaan, pihak-pihak luar sebagai
sumber pemenuhan modal adalah :
1. suplier
2. bank-bank
3. pasar modal
2.1.4.Pengertian Pedagang Kecil
Pengecer atau toko pengecer adalah sebuah lembaga yang
melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir
untuk keperluan pribadi (Basu Swasta, 1984:192).
13
Beberapa penggolongan pedagang kecil antara lain :
a. Pedagang daging dan ikan
b. Pedagang tekstil dan pakaian
c. Pedagang sayur dan rempah-rempah
d. Pedagang kelontong
e. Pedagang makanan dan minuman
f. Pedagang buah-buahan
g. Penjual jasa
h. Pedagang loak dan sebagainya.
Pengertian pedagang kecil yang peneliti maksud adalah pengecer
atau toko pengecer, usaha kecil dan atau yang dapat dipersamakan
dengan itu.
2.2.Kredit
2.2.1. Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yang
berbunyi Credere yang berarti kepercayaan. Dalam pengertian
seseorang memperoleh kredit, maka berarti ia telah memperoleh
kepercayaan. Jadi dapat diartikan, bahwa dalam suatu pemberian
kredit, di dalamnya terkandung adanya kepercayaan orang atau badan
yang memberikannya kepada orang lain atau badan yang diberinya,
dengan ikatan perjanjian harus memenuhi segala kewajiban yang
dijanjikan untuk dipenuhi pada waktu yang akan datang (Hadi
Widjaja, 1991:4). Kredit adalah pemberian yang kontra prestasinya
14
akan terjadi pada waktu yang akan datang. Kredit adalah penyediaan
yang ditulis antara lain disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
pinjaman antara pihak bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak
peminjam berkewajiban utang setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga yang telah ditetapkan (Hadi Widjaja, 199:6).
Savalberg dalam bukunya Tje Aman (1989:2) memberi definisi
kredit adalah setiap perikatan dimana seseorang berhak menuntut
sesuatu dari yang lain. Kredit juga mempunyai arti sebagai jaminan,
dimana seseorang menyerahkan sesuatu kepada orang lain dengan
tujuan untuk memperoleh kembali apa yang telah diserahkan itu.
Pengertian kredit secara yuridis dapat dilihat pada Undang-
Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal I Ayat 11 tentang perbankan,
bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesapakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat 12
tentang perbankan, Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
15
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan
atau bagi hasil.
Dari pengertian kredit di atas dapat disimpulkan bahwa kredit
merupakan suatu pemberian pinjaman kepada pihak lain dan pinjaman
itu akan dikembalikan pada masa tertentu disertai dengan hasil
keuntungannya. Sedangkan kredit yang penulis maksud dalam
penelitian ini adalah kredit bagi hasil, yang mana penggunaan
pinjamannya diterima oleh pedagang kecil dari BTM Surya Mentari
dengan rasio bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan pendapatan atau
omzet nasabah, bukan keuntungan yang diperoleh nasabah.
2.2.2. Unsur-unsur kredit
a. Unsur kepercayaan
Yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang
diberikan baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benarbenar
diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu.
b. Unsur Waktu
Yaitu Adanya jangka waktu pengembalian pinjaman, yakni suatu
masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra
prestasi yang akan diterimanya pada masa yang akan datang.
c. Unsur Risiko
Yaitu suatu tingkat risiko yang mungkin dihadapi sebagai akibat
dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian
16
prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dikemudian
hari.
d. Prestasi
Yaitu obyek kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang tetapi
juga dalam bentuk barang atau jasa (Thomas Suyatno, 1991:15).
2.2.3. Tujuan kredit
Tujuan utama pemberian kredit antara lain :
a. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit
tersebut.
b. Membantu usaha nasabah
Yaitu membantu usaha nasabah yang memerlukan dana baik dana
untuk investasi maupun untuk modal kerja.
c. Membantu pemerintah
Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarkan pemberian
kredit adalah penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh
nasabah dan bank.
1). Membuka kesempatan kerja yaitu kredit pembangunan usaha
baru atau perluasan usaha.
2). Meningkatkan jumlah barang dan jasa.
3). Menghemat devisa negara.
(Thomas Suyatno, 1991:16)
17
2.2.4. Fungsi Kredit
Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan
perdagangan antara lain:
a. Meningkatkan daya guna uang
1). Para pemilik uang dapat langsung meminjamkan kepada para
pengusaha yang memerlukan untuk meningkatkan usaha atau
produksinya.
2). Para pemilik uang dapat menyimpan uangnya pada lembaga
keuangan, uang tersebut dipinjamkan kepada perusahaan
untuk meningkatkan usahanya.
b. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Kredit perbankan yang ditarik secara tunai dapat pula
meningkatkan peredaran uang.
c. Meningkatkan daya guna uang dan peredaran uang
Kredit oleh para pengusaha dapat mengubah bahan baku menjadi
barang jadi sehingga daya guna uang meningkat.
d. Alat stabilitas perekonomian
Arus kredit diarahkan pada sektor-sektor produktif, tujuannya
untuk meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan dalam
negeri.
e. Meningkatkan kegairahan usaha
Pemberian kredit akan meningkatkan kegairahan berusaha apalagi
bagi nasabah yang usahanya pas-pasan.
18
f. Meningkatkan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik
terutama dalam hal pendapatan. (Thomas Suyatno, 1991:17).
Dalam penelitian ini fungsi kredit adalah meningkatkan pendapatan
pedagang kecil dan meningkatkan kegairahan usaha.
2.2.5. Jenis- jenis Kredit
Jenis-jenis kredit dapat dibedakan menurut:
1. Kredit menurut jangka waktu
Kredit menurut jangka waktu adalah kredit yang diberikan kepada
peminjam dengan melihat lamanya waktu pengembalian.
Kredit menurut jangka waktu ada tiga macam :
a. Kredit jangka pendek
Yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu sampai dengan
satu tahun. Yang termasuk dalam kredit jangka pendek
diantaranya kredit modal kerja untuk perdagangan, untuk
industri serta kredit musiman.
b. Kredit jangka menengah
Yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu satu sampai tiga
tahun. Yang termasuk dalam kredit jangka menengah
diantaranya kredit investasi dan kredit modal kerja permanen.
c. Kredit jangka panjang
Yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu diatas tiga tahun.
Yang termasuk kredit jangka panjang diantaranya kredit
investasi.
19
2. Kredit menurut tujuan penggunaannya
Dilihat dari tujuannya penggunaan kredit dibagi tiga yaitu:
a. Kredit modal kerja
Yaitu kredit yang disediakan untuk membantu modal kerja
dalam usaha meningkatkan kelangsungan hidup perusahaan.
b. Kredit investasi
Yaitu Pemberian kredit jangka menengah atau jangka panjang
dengan tingkat bunga yang relatif rendah, bertujuan untuk
menambah modal perusahaan.
c. Kredit perdagangan
Sesuai dengan namanya kredit ini digunakan untuk keperluan
perdagangan pada umumnya yang berarti meningkatkan utility
of place dari suatu barang.
Adapun jenis kredit yang ada di BTM Surya Mentari dilihat
dari jangka waktunya merupakan kredit jangka pendek.
2.3. BTM ( Baitul Tamwil Muhammadiyah )
2.3.1. Pengertian BTM
BTM ialah sebuah lembaga pendukung kegiatan ekonomi
masyarakat kecil yang berorientasi keanggotaan. BTM adalah milik
masyarakat yang didirikan oleh masyarakat dan dipergunakan atau
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh
anggotanya.
20
2.3.2. Kegiatan utama BTM meliputi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat terutama dalam bentuk
simpanan pokok dan simpanan sukarela.
b. Pemberian pinjaman kegiatan usaha kepada anggota.
c. Menerima titipan dan mengelola pemanfaatan zakat, infaq dan
shodaqoh.
2.3.3. Kegiatan penunjang usaha:
a. Membimbing anggota dalam pemanfaatan pembiayaan
b. Membimbing anggota dalam perencanaan dan pengembangan
usaha
c. Penyediaan sarana produksi
d. Memberikan latihan manajemen usaha (PINBUK, 1996:3).
2.3.4. Prinsip-prinsip analisis pembiayaan pada BTM:
a. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon debitur,
dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa
nasabah pengguna dana atau anggota BTM yang mengajukan
pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b. Capacity
Yaitu penilaian tentang kemampuan nasabah untuk melakukan
pembayaran, yang diukur dengan catatan prestasi debitur di masa
lalu yang didukung dengan pengalaman di lapangan atas usaha
nasabah, cara berusaha ataupun tempat berusaha.
21
c. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh
calon debitur, yang diukur dengan posisi usahanya secara
keseluruhan melalui rasio finansialnya dan penekanan pada
komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu jaminan milik debitur. Penilaian yang dilakukan untuk
lebih meyakinkan jika suatu risiko kegagalan pembayaran
terjadi, maka jaminan dipakai sebagai pengganti dari
kewajibannya. Tetapi collateral dalam BTM lebih ditekankan
pada faktor : kepercayaan, kedekatan hubungan dengan
pengusaha dan kegiatan usahanya.
e. Condition
Yaitu Bagian pembiayaan BTM harus melihat kondisi
perekonomian secara umum khususnya yang terkait dengan
usaha calon debitur.
2.3.5. Analisis aspek pembiayaan BTM yaitu:
a. Analisis aspek yuridis, sasarannya meliputi :
1). Apakah calon debitur memiliki kecakapan
2). Apakah status badan usaha yang digunakan untuk
menampung usahanya dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
b. Analisis aspek keamanan meliputi:
1). Siklus hidup produk
22
2). Produk substitusi
3). Perusahaan pesaing
4). Tingkat kemampuan daya beli masyarakat
5). Program promosi
6). Daerah pemasaran
7). Kontrak penjualan
c. Analisis aspek teknis meliputi :
1). Lokasi usaha
2). Fasilitas gedung bangunan usaha
3). Mesin-mesin yang dipakai
4). Proses produksi
d. Analisis aspek keuangan meliputi :
1). Kemampuan memperoleh keuntungan
2). Sisa-sisa pembiayaan dengan pihak lain
3). Beban-beban rutin di luar kegiatan usaha
4). Arus kas
2.3.6. Kriteria objek dan kelayakan usaha
a. Kriteria objek usaha yang harus dibantu memiliki dua syarat
yaitu:
1). Layak nilai, artinya akhlak calon debitur dapat memberikan
jaminan.
2). Layak pembiayaan, maksudnya bantuan modal yang
diberikan BTM dinilai dapat meningkatkan omset usaha
calon debitur.
23
b. Kriteria kelayakan usaha meliputi :
1) Kelayakan teknis, apakah suatu usaha unit-unitnya memiliki
kemampuan teknis yang wajar.
2) Kelayakan ekonomis, maksudnya menilai kekayaan dari
segi ekonomisnya.
3) Kelayakan mental, parameter yang diukur dari mental
nasabah yaitu kejujuran, keadaan rumah tangganya, gaya
hidup dan kebiasaannya (PINBUK, 1996:57-58).
2.3.7. Aspek kesehatan BTM
Adalah faktor-faktor yang menjadi bahan penilaian kesehatan dan
keberhasilan usaha BTM. Ada dua aspek utama kesehatan BTM
meliputi:
a. Aspek Jasadiyah
1). Kinerja keuangan adalah kemampuan BTM dalam melakukan
penataan, pengaturan, pembagian dan penempatan dana
dengan baik, teliti, cerdik, dan benar, sehingga menjamin
keberlangsungan arus dana di dalam mengelola kegiatan
simpan pinjam BTM dan terus meningkatkan keuntungan baik
untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
2). Kelembagaan dan manajemen merupakan aspek kesiapan
BTM untuk melakukan operasinya dilihat dari sisi
kelengkapan aturan-aturan dan mekanisme organisasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, SDM,
permodalan, sarana dan prasarana kerja.
24
b. Aspek ruhudiyah
1). Visi dan misi BTM yaitu komitmen dan semangat pendiri,
anggota dan pengurus terhadap usaha peningkatan harkat dan
martabat (kualitas hidup) umat islam.
2). Kepekaan sosial yaitu kepekaan yang sangat tajam dan
mendalam terhadap nasib umat di dalam masyarakat sekitar.
3). Rasa memiliki yang kuat diantara pendiri, pemilik, anggota
dan pengurus.
4). Pelaksanaan prinsip-prinsip syariah, yaitu memberlakukan
aturan-aturan dalam operasi BTM sesuai dengan kaidah
syariah (Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah S.A.W.)
2.3.8. Macam-Macam Kredit BTM
Macam-macam kredit yang diberikan oleh BTM antara lain :
a. Al Mudharabah atau Pembiayaan Penuh dengan Sistem Bagi
Hasil atau Non Ventura Capital 100% Financing Scheme.
Yaitu pembiayaan yang mana BTM bertindak sebagai
pihak yang menyediakan dana dan anggota yang menerima
pinjaman bertindak sebagai pengelola dana untuk melakukan
kegiatan usaha, keuntungan dibagi menurut rasio atau nisbah
yang telah disepakati di muka, dan apabila terjadi kerugian dana
maka BTM menanggung kerugian pelayanan managerial dan
kehilangan imbalan dari kerja yang dilakukan.
25
Tujuan mudharobah adalah untuk mempertemukan orang
yang memiliki modal tapi tidak mempunyai kemampuan atau
pengalaman dalam usaha dengan orang yang mempunyai
kemampuan atau pengalaman usaha namun tidak memiliki
modal.
Beberapa hal yang berkaitan dengan mudharobah :
- Pemilik modal tidak dibenarkan untuk mengikuti dalam
pengelolaan perusahaan karena telah diserahkan kepada
pengusaha.
- Hendaklah ditentukan persentase pembagian keuntungan pada
awal perjanjian mudharobah.
b. Al Musyarokah atau Pembiayaan Partial Usaha Dengan Dasar
Bagi Hasil atau Non Ventura Capital Partial Financing Scheme.
Yaitu pembiayaan antara BTM dengan anggota, yang
mana modal berasal dari kedua belah pihak digabungkan untuk
usaha tertentu yang akan dijalankan oleh anggota. Keuntungan
dan kerugian yang akan terjadi ditanggung bersama sesuai
kesepakatan di muka.
c. Al Murabahah atau Pembiayaan Modal Kerja Perdagangan.
Yaitu kredit atau pembiayaan dengan sistem jual beli,
yang mana BTM dapat membantu anggotanya dengan
membiayai pembelian barang yang dibutuhkan anggota.
26
Harga jual kepada anggota sebesar harga beli atau harga
pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati
sebelumnya, dan cara pembayarannya tanpa angsuran atau
ditetapkan pada saat jatuh tempo.
d. Al Bai’Bitsaman Ajil atau Pembiayaan Angsuran Barang Modal
Yaitu pembiayaan dengan sistem jual beli, yang mana
BTM dapat membantu anggotanya dengan membiayai pembelian
barang yang dibutuhkan anggota tersebut.
Harga jual kepada anggota sebesar harga beli atau harga
pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati
sebelumnya antara BTM dengan anggotanya. Cara
pembayarannya dengan angsuran.
e. Al Qordul Hasan atau Pinjaman Kebajikan.
Yaitu pembiayaan kebajikan berasal dari baitul Maal
yang mana anggota penerimanya hanya diwajibkan membayar
pokoknya saja.
f. Al Ijaroh
Yaitu pembiayaan yang merupakan talangan dana untuk
pengadaan barang ditambah dengan keuntungan (mark-up) yang
disepakati dengan sistem sewa tanpa diakhiri dengan
kepemilikan atau sewa guna usaha.
27
g. Al Bai’ Ta’ Jiri
Yaitu pembiayaan yang merupakan talangan dana untuk
pengadaan barang ditambah dengan keuntungan (Mark-Up) yang
disepakati dengan sistem sewa dan diakhiri dengan kepemilikan.
h. Al Hiwalah
Yaitu pemindahan hutang dari tanggung jawab orang lain
yang bersedia menanggung hutang.
(PINBUK, 1996:12-14)
2.3.9. Produk-produk BTM Surya Mentari
Secara operasional pelayanan BTM Surya Mentari dibedakan
menjadi dua yaitu :
a. Simpanan
1). Tabungan Mudlorobah, yaitu simpanan nasabah berbentuk
tabungan yang sesuai dengan prinsip syariah, dapat disetor dn
diambil sewaktu waktu selama jam buka kas. Selain itu sebagai
bentuk pelayanan maksimal BTM serta untuk kemudahan dan
keamanan, setoran maupun pengambilan dapat melalui petugas
BTM yang akan datang ke tempat nasabah pada waktu yang
telah disepakati bersama atau melalui telepon.
2). Tabungan Korban dan Aqiqah, yaitu paket tabungan khusus
yang ditunjukkan untuk keperluan korban dan Aqiqah.
3). Simpanan Mudlorobah Berjangka, adalah merupakan investasi
melalui simpanan pihak ketiga (nasabah) baik perorangan atau
28
badan hukum yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu tertentu saat jatuh tempo dengan mendapatkan
imbalan bagi hasil.
4). Tabungan MABRUR, yaitu tabungan bagi umat Islam yang
berencana menunaikan ibadah haji dan umrah, yang dikelola
berdasarkan prinsip mudharabah al-mutlaqah.
b. Pembiayaan
1). BBA (Bai’u Bitsaman ’Ajil)
Yaitu jenis pembiayaan dengan prinsip jual beli untuk
pengadaan suatu barang modal, seperti sarana dan prasarana
kerja, alat-alat produksi, perlengkapan rumah tangga, dan lain
sebagainya. Sistem pembayarannya dilakukan secara bertahap
dengan cara diangsur.
2). MBA (Murabahah)
Yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli yang
penggunaannya lebih ditujukan untuk pengadaan kebutuhan
bahan baku, alat-alat produksi dan barang modal yang bersifat
jangka pendek. Sistem pengembalian/ pembayarannya
dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo atau di akhir
perjanjian.
3). MSA (Musyarokah)
Yaitu kerja sama dalam suatu kegiatan usaha. Fasilitas yang
berasal dari BTM Surya Mentari Karanganyar berupa
tambahan atau penyertaan modal kerja. Hasil usaha maupun
29
resiko yang muncul dari kegiatan usaha tersebut menjadi hak
dan tanggung jawab bersama secara proporsional, sesuai
dengan kesepakatan dan penyertaan modal masing-masing.
4). MDA (Mudharobah)
Yaitu kerja sama dalam pengelolaan suatu kegiatan usaha
dengan prinsip bagi hasil.
BTM Surya Mentari akan menyediakan seluruh kebutuhan
modal kerja. Sedangkan fasilitas dan sarana pendukung
kegiatan usaha disediakan oleh nasabah. Hasil usaha maupun
resiko yang muncul dari kegiatan usaha tersebut menjadi hak
dan tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan.
5). Bai’u Tajir
Yaitu pembiayaan dengan prinsip sewa beli untuk pengadaan
suatu barang modal, alat-alat produksi, sarana kerja,
perlengkapan rumah tangga, dan lain sebagainya. Sistem
pengembalian atau pembayarannya dilakukan dengan cara
diangsur.
Dalam penelitian ini jenis kredit bagi hasil (pembiayaan)
yang penulis teliti adalah jenis Mudharobah.
2.4.Kredit Bagi Hasil
2.4.1 Pengertian Kredit Bagi Hasil
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 pasal 6 ayat m,
dinyatakan bahwa usaha bank meliputi penyediaan bagi hasil nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
30
ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Bagi hasil ialah cara
perhitungan rasio bagi hasil yang dihitung berdasarkan pendapatan
atau hasil usaha nasabah, bukan keuntungan yang diperoleh nasabah.
Berdasarkan nisbah bagi hasil :
a. Besarnya nisbah atau porsi bagi hasil untuk pembiayaan ini
ditentukan sesuai dengan kesepakatan USP Syariah dengan
nasabah.
b. Penentuan nisbah tersebut oleh USP Syariah dilakukan dengan
mempertimbangkan tingkat keuntungan yang ingin diperoleh USP
Syariah (Panduan USP Syariah, 1998:55).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian
kredit bagi hasil ialah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pembagian keuntungan yang ditentukan berdasarkan
pendapatan atau hasil usaha, bukan keuntungan yang diperoleh
nasabah.
2.4.2 Unsur-unsur kredit
a. Unsur kepercayaan
Yaitu mempercayakan sejumlah uang untuk dikelola peminjam.
b. Unsur waktu
Yaitu adanya jangka waktu pengembalian pinjaman.
c. Unsur resiko
31
Yaitu akibat yang timbul karena adanya jangka waktu antara
pemberian pinjaman dengan pelunasan.
d. Unsur penyerahan
Yaitu nilai ekonomi uang yang dikembalikan pada saat pelunasan
nilainya sama dengan nilai ekonomi uang pada saat pemberian
pinjaman. (Panduan USP Syariah, 1998:46).
2.4.3 Manfaat Kredit Unit Simpan Pinjam Syariah :
a. Bagi anggota unit simpan pinjam syariah :
1). Menambah modal yang dapat digunakan untuk membiayai
usaha produksinya, yaitu untuk memperkuat usaha yang telah
ada atau menambah usaha baru.
2). Memperoleh sarana produksi secara terus menerus
3). Meningkatkan pendapatan yang diperoleh sebagai akibat
tambahan modal usaha produktifnya.
b. Bagi unit simpan pinjam syariah
1). Merupakan sumber pembentukan kekayaan dan pendapatan
yang dapat menjamin kelangsungan usaha USP Syariah.
2). Memungkinkan USP Syariah untuk memiliki usaha produktif
sesuai kebutuhan anggota. (USP Syariah, 1998:46).
Dalam penelitian ini manfaat kredit bagi hasil adalah menambah
modal, meningkatkan pendapatan dan memperoleh usaha produktif.
32
2.4.4 Landasan Religi Mengenai pembiayaan berdasarkan bagi hasil :
Allah dengan jelas dan tegas mangharamkan apapun jenis
tambahan yang diambil dari pinjaman.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang
yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba)
maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak
pula dianiaya.” (Q.S Al-Baqarah ayat 278-279).
Seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Riwayat Muslim,
Rasullullah S.A.W mengutuk orang yang menerima riba, orang yang
membayarnya dan orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya,
kemudian beliau bersabda “Mereka itu semua sama.” (H.R Muslim
No. 2995 kitab Al-Masaggat).
a. Al mudharabah
“Dan sesungguhnya dari mereka yang berjalan dimuka bumi
mencari sebagian karunia Allah.” (Q.S. Al Muzammil:20)
“Apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu dimuka
bumi dan carilah karunia Allah.” (Q.S. Jumuah :10)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayidina Abbas Bin Abdul
Mutalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara
mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak di bawa
33
mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau
membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut maka yang
bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan
syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan Rasulullah pun
memperbolehkannya.” (H.R. Thabrani).
b. Musyarakah
“Maka mereka bersyarikat pada sepertiga.” (Q.S. An Nisa :12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang
bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada
sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal
salih.” (Q.S. Shad :24)
Dari abu hurairah. Rasulullah berkata “Sesungguhnya Allah
berfirman : ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat
selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya’.” (H.R. Abu
Dawud no. 2936 dalam kitab Al Bayu dan hakim).
c. Murabahah
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
“Dari Shahih bin Suhaib r.a bahwa Rasulullah bersabda:” Tiga hal
yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh,
muqaradah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung
untuk keperluan rumah, bukan untuk di jual.”(H.R. Ibnu Majah no.
2280, kitab At Tijarat
34
d. Qordul hasan
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang
baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu
untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. “(Q.S.
Al-hadid : 11)
Ibnu mas’ud meriwayatkan bahwa : Nabi SAW berkata “ bukan
seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya)
dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqoh.”(H.R.
Ibnu Majah no. 2424, kitab Al-Ahkam)
Dari annas bin malik, bahwa Rasulullah SAW berkata : “Aku
melihat pada waktu malam diisra’kan pada pintu surga tertulis:
Shadaqoh dibalas 10 kali dan qarh 18 kali. Aku bertanya : ‘Wahai
Jibril mengapa qardh lebih utama dari Shadaqoh ? Ia menjawab:
‘Karena peminta-minta sesuatu dan Ia punya sedangkan yang
meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.’”
(H.R. Ibnu Majah no. 2422, kitab Al-Ahkam dan Baihaqi)
e. Al-Ijaroh
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka
tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
(Q.S. Al-Baqarah :233)
Dari Umar, bahwa Rasulullah bersabda : “berikan upah pekerja
sebelum keringatnya kering.” (H.R. Ibnu Majah).
35
f. Al-Hawalah
Hawalah diperbolehkan berdasarkan sunnah dan Ijma’
1). Sunnah
Imam bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah bersabda: “Menunda pembayaran bagi
orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah
seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang
yang mampu atau kaya maka terimalah hawalah itu.”
2). Ijma’
Ulama sepakat memperbolehkan hawalah. Hawalah
dibolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang atau
benda karena hawalah adalah pemindahan hutang oleh sebab
itu harus pada uang atau kewajiban finansial.
2.4.5 Tata Cara Perhitungan Bagi Hasil
a. Bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan (hasil usaha) nasabah,
bukan keuntungan yang diperoleh nasabah.
b. Besarnya nisbah bagi hasil :
− Besarnya nisbah (porsi) bagi hasil untuk pembiayaan ini
ditentukan sesuai kesepakatan antara USP syariah dengan
nasabah.
− Penentuan nisbah tersebut oleh USP Syariah dilakukan dengan
mempertimbangkan tingkat keuntungan yang ingin diperoleh
USP Syariah.
36
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Luqman
ayat 34: “….dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan
pasti) apa yang akan terjadi esok…
Dalam kenyataannya pendapatan para pedagang atau anggota
setiap harinya juga tidak pasti atau berubah-ubah, oleh karena itu
penetapan bagi hasil hanyalah sebatas nisbah (persentase) saja,
kalaupun disebutkan nilai nominalnya, itu hanya sekedar estimasi
saja dan tentu setiap hari dihitung kembali sesuai kenyataan yang
terjadi.
2.6. Kerangka Berpikir
Baitul Tamwil Muhammadiyah merupakan lembaga pendukung
peningkatan kualitas usaha ekonomi dan pengusaha kecil bawah
berlandaskan sistem syariah (Muhammad, 2002:135).
Pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan mempunyai kemampuan modal yang relatif kecil,
oleh karena itu dalam melaksanakan usahanya, mereka membutuhkan
bantuan dana tambahan (pinjaman) guna kelangsungan usahanya, fasilitas
kredit tersebut digunakan untuk mengoptimalkan keberadaan usaha nasabah.
Adapun bantuan kredit yang sesuai dengan kondisi diatas, hendaklah yang
tidak membebani dalam pengembaliannya, untuk itu Baitul Tamwil
Muhammadiyah Surya Mentari memberikan bantuan kredit kepada
pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten
37
Pekalongan dengan bantuan kredit bagi hasil, dimana rasio yang ditetapkan
berdasarkan pendapatan atau omzet nasabah dan bukan keuntungan nasabah.
Keistimewaan bank syariah dengan penerapan sistem bagi hasil tidak
membebani biaya di luar kemampuan nasabah, karena beban biaya
disepakati bersama pada waktu akad perjanjian dan diwujudkan dalam
bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku, serta dapat dilakukan
dengan kebebasan untuk tawar menawar dalam batas wajar. Kewajiban
nasabah adalah membagi hasil dari perolehan usaha secara nyata yang
sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh bank syariah. Sehingga diharapkan
dapat memotivasi nasabah dalam meningkatkan pendapatan usahanya. Hal
tersebut tidak berlaku di bank konvensional yang menggunakan sistem
bunga.
Dalam memberikan keputusan besarnya jumlah pembiayaan, BTM
Surya Mentari mempertimbangkan berbagai analisis pembiayaan
diantaranya : character, capacity, capital, collateral and condition of
economy, yang lebih dikenal dengan the five C’s of Credit Analysis.
Dalam memberikan kredit perlu sekali mempertimbangkan besarnya
kredit, jaminan/agunan, jangka waktu kredit, angsuran kredit, tujuan
pengambilan kredit, alokasi kredit dan pembinaan. Kredit yang diberikan
diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan nasabah
usaha dagang.
Pendapatan tidak lepas dari permodalan, permodalan yang ada dalam
sektor usaha tidak lepas dari unsur-unsur kredit sebagai sarana yang
38
membantu masyarakat Kredit bagi hasil BTM Surya Mentari merupakan
bantuan modal dalam memperoleh usaha produktif dan peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan, dengan pelaksanaan kerja yang baik dan optimal,
maka akan meningkatkan hasil usaha nasabah, dan akan meningkatkan
pendapatan nasabah (pedagang kecil). Dalam memberikan pembiayaan
kredit bagi hasil, BTM Suya Mentari menngunakan prinsip “Prudential of
Banking” dan berupaya untuk mengadakan bimbingan secara intensif
melalui pengembangan ekonomi produktif dan pengelolaan usaha pedagang
kecil, sehingga kredit yang diberikan dapat tersalurkan dan bermanfaat
secara optimal guna usaha peningkatan pendapatan pedagang kecil. Bila
hasil usaha nasabah mengalami peningkatan maka penghasilan bank syariah
juga akan mengalami peningkatan dan perkembangan, maka diharapkan
bank syariah dapat menjadi pilar kegiatan ekonomi umat Islam. Hal tersebut
dapat digambarkan dengan model sebagai berikut :
39
Skema Kerangka Berpikir
2.7. Hipotesis
Hipotesis adalah suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap
permasalahan penelitian, sampai terbukti melalui data yang terkumpul
(Suharsimi Arikunto, 1996:67).
Berdasarkan permasalahan dan landasan teori yang penuls kemukakan
di atas, maka hipotesis yang diajukan adalah :
“Ada pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan”.
Kredit Peningkatan Pendapatan
- Besarnya kredit
- Jaminan/agunan
- Jangka waktu kredit
- Angsuran kredit
- Tujuan pengambilan kredit
- Alokasi kredit
- Pembinaan
Peningkatan pendapatan nasabah yang
mendapat kredit selama tahun 2000-2002
dalam bentuk rupiah.
Prinsip Analisis Pembiayaan BTM
- Character
- Capacity
- Capital
- Collateral
- Condition of economic
41
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Populasi
Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian. (Suharsimi Arikunto,
1998:115). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh nasabah KSP Syariah
BTM Surya Mentari di Jl Raya Karanganyar-Doro No 142 Pekalongan yang
mengambil kredit bagi hasil jenis Mudharobah (MDA) dengan sistem harian.
Populasi tersebut berjumlah 130 nasabah yang tersebar pada 10 kelompok
sesuai dengan usahanya.
Tabel 1.
Populasi
No. Jenis Pedagang Populasi
1. Pedagang makanan 19
2. Pedagang tekstil dan pakaian 29
3. Pedagang kelontong 29
4. Pedagang sayur 15
5. Pedagang umbi 2
6. Pedagang daging dan ikan 4
7. Pedagang buah-buahan 4
8. Pedagang tahu tempe 2
9. Penjual jasa 15
10. Pedagang lain-lain 11
Jumlah 130
Sumber : data BTM Surya Mentari (diolah)
42
3.1.1 Sampel Penelitian
Sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti (Suharsimi
Arikunto, 1998:117).
Adapun untuk mengetahui besarnya sampel dapat digunakan rumus
Slovin sebagai berikut :
1 Ne2
n N
+
=
Keterangan :
n = Ukuran sampel
N = Ukuran populasi = 130
e = Persen kelonggaran ketidaktelitian = 10%
(Husein, 1996:78).
Bila angka-angka dimasukkan dalam rumus maka akan mewakili
sampel yang ada secara representatif, besarnya sampel kredit bagi hasil
dengan sistem harian adalah :
1 Ne2
n N
+
=
= 1 130(0,1)2
130
+
=
1 130(0,01)
130
+
=
1 1,30
130
+
= 57 ≈ 60 (dibulatkan)
43
Penggunaan teknik sampling dari populasi yang berjumlah 130
nasabah BTM Surya Mentari dengan unsur-unsurnya yang heterogen
yakni populasi menyebar dalam beberapa jenis usaha dan jumlah yang
berbeda, maka teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini
adalah teknik cluster proportional random sampling. Populasi dianggap
heterogen menurut karakteristik tertentu terlebih dahulu dikelompokkelompokkan
dalam beberapa sub populasi, selanjutnya dari masingmasing
clutser dipilih sampel secara random, yakni secara proporsional
(Husein, 1996:89).
Dengan prosedur yang telah ditentukan di atas, maka besarnya
sampel dapat dirinci sebagai berikut:
Tabel 2.
Populasi dan sampel
No. Jenis Pedagang Populasi Sampel
1. Pedagang makanan 19 9
2. Pedagang tekstil dan pakaian 29 13
3. Pedagang kelontong 29 13
4. Pedagang sayur 15 7
5. Pedagang umbi 2 1
6. Pedagang daging dan ikan 4 2
7. Pedagang buah-buahan 4 2
8. Pedagang tahu tempe 2 1
9. Penjual jasa 15 7
10. Pedagang lain-lain 11 5
Jumlah 130 60
Sumber : data BTM Surya Mentari (diolah)
44
3.1.2 Variabel Penelitian
Variabel penelitian adalah gejala yang bervariasi, sedangkan gejala
adalah objek penelitian. (Suharsimi Arikunto, 1998:97). Variabel yang
akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Variabel bebas (X)
Adalah variabel yang mempengaruhi variabel terikat. Dalam
penelitian ini variabel bebasnya adalah jumlah kredit bagi hasil
BTM Surya Mentari, dan sebagai indikatornya adalah besarnya kredit,
jaminan/agunan, jangka waktu kredit, angsuran kredit, tujuan
pengambilan kredit, alokasi kredit dan pembinaan.
2. Variabel terikat (Y)
Adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas. Dalam
penelitian ini sebagai variabel terikatnya adalah peningkatan
pendapatan nasabah yang mendapat kredit selama tahun 2000 – 2002
dalam bentuk rupiah.
3.1.3 Sumber dan Jenis Data
3.1.3.1Sumber Data
a. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian
langsung ke pedagang kecil yang bersangkutan, untuk
memperoleh data yang berhubungan dengan penelitian yang
dilakukan baik melalui wawancara atau observasi.
b. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi
pustaka, pencarian informasi lain dan permohonan teoritis
45
untuk memecahkan masalah yang timbul melalui buku dan
sumber lainnya.
3.1.3.2 Jenis Data
Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data
kuantitatif merupakan suatu data yang didasarkan pada formulasi
tertentu yang ditujukan dengan data kuantitatif.
3.2 Metode Pengumpulan Data.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
3.2.1 Metode Kuesioner
Kuesioner yang digunakan berupa angket yaitu sejumlah
pertanyaan tertulis yang digunakan untuk mengumpulkan informasi
atau data dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau
hal-hal yang ia ketahui (Suharsimi Arikunto, 1998:140).
Dalam penelitian ini kuesioner yang dipakai adalah kuesioner
tertutup. Angket yang dipergunakan adalah tipe pilihan untuk
memudahkan bagi responden dalam memberikan jawaban, karena
alternatif jawaban sudah disediakan dan hanya membutuhkan waktu
yang lebih singkat dalam menjawabnya. Angket yang digunakan
adalah pilihan ganda, dimana setiap item soal disediakan 4 jawaban
dengan skor masing-masing sebagai berikut :
Untuk jawaban “a” diberi skor 4
Untuk jawaban “b” diberi skor 3
Untuk jawaban “c” diberi skor 2
Untuk jawaban “d” diberi skor 1
46
3.2.2 Metode Dokumentasi.
Di dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti
menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku-buku, majalah,
dokumen, peraturan-peraturan, notulen, rapat, catatan harian dan
sebagainya. (Suharsimi Arikunto, 1998:149).
Metode ini digunakan untuk mendapatkan informasi yang
diperlukan yang berasal dari dokumen yang berada dalam BTM Surya
Mentari, baik berupa dokumen tertulis maupun lainnya yang berwujud
barang berkaitan dengan informasi yang berhubungan dengan dengan
BTM itu sendiri maupun informasi yang berkaitan dengan nasabah,
yakni jumlah pedagang, jumlah pinjaman maupun jenis usahanya.
3.3 Validitas dan Reliabilitas
3.3.1. Validitas.
Validitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tingkat
kevalidan atau kesahihan suatu instrumen . Suatu instrumen dikatakan
valid apabila mampu mengukur apa yang diinginkan dan dapat
mengungkap data dari variabel yang diteliti secara teliti.
(Arikunto,1998:160).
Berdasarkan cara pengujiannya validitas dibagi 2 yaitu validitas
eksternal dan internal. Dalam penelitian ini pengujian validitas
menggunakan validitas internal dengan cara mengkorelasikan skorskor
yang ada pada butir dengan skor total. Rumus korelasi yang
digunakan adalah rumus korelasi product moment oleh pearson:
47
( )( )
xy { 2 ( )2}{ 2 ( )2}
N X X N Y Y
r N XY X Y
Σ − Σ Σ − Σ
Σ − Σ Σ
=
Keterangan:
rxy : korelasi X dan Y
Σ X : jumlah skor butir
Σ X2 : jumlah kuadrat skor butir
Σ Y : jumlah skor total
Σ Y2 : jumlah kuadrat skor total
Σ N : responden
(Arikunto, 1998:162)
Apabila harga rxy < harga r tab , maka dapat disimpulkan bahwa
butir angket tersebut valid.
Pada butir angket No 1 diperoleh rxy = 0,569 untuk α = 5%
dengan N =15 diperoleh r tab = 0,514 karena rxy > rtab maka dapat
disimpulkan bahwa butir angket No 1 adalah Valid.
Untuk mengetahui tingkat validitas instrumen dari masingmasing
variabel dapat dilihat di tabel berikut ini :
48
Tabel 3
Validitas Instrumen
No Soal rxy R tabel Kriteria
1 0.521 0.514 Valid
2 0.579 0.514 Valid
3 0.667 0.514 Valid
4 0.769 0.514 Valid
5 0.827 0.514 Valid
6 0.725 0.514 Valid
7 0.745 0.514 Valid
8 0.784 0.514 Valid
9 0.735 0.514 Valid
10 0.543 0.514 Valid
11 0.690 0.514 Valid
12 0.629 0.514 Valid
13 0.769 0.514 Valid
14 0.769 0.514 Valid
3.3.2. Reliabilitas.
Reliabiliatas menunjuk pada sesuatu instrumen cukup dapat
dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data, karena
instrumen tersebut sudah baik. Reliabilitas menunjuk pada tingkat
keterandalan sesuatu. Reliabel artinya dapat dipercaya, jadi dapat
diandalkan (Arikunto, 1998:170).
Dalam penelitian ini menggunakan uji reliabilitas internal karena
ukuran atau kriteriumnya sudah terdapat dalam instrumen.
Untuk mencari reliabilitas instrumen digunakan Rumus Alpha
karena skor instrumen berbentuk skala bertingkat yaitu skor 1
sampai 4.
⎥⎦
⎤
⎢⎣
⎡ Σ
− ⎥⎦
⎤
⎢⎣
⎡
−
= 2
2
11 t
1 b
k 1
r k
σ
σ
49
Keterangan:
r11 : reliabilitas instrumen
k : banyaknya butir item
Σσ b2 : jumlah varians butir
Σσ t 2 : varians total
(Arikunto, 1998:191)
Jika sudah diperoleh angka reliabilitas (r11) kemudian harga r11
dikonsultasikan dengan r tabel product moment dengan N=15 dan
taraf signifikansi 5%, harga tabel rtab = 0,553. Hasil analisis reliabilitas
angket seperti pada lampiran 3 diperoleh r11=0,878 tampak bahwa
hitungan ini lebih besar dari r tab 0,878 > 0,553 sehingga dapat
disimpulkan bahwa instrumen tersebut reliabel.
3.4 Metode Analisis Data
Analisis data adalah pengolahan data yang memanfaatkan atau
menggunakan rumus-rumus/aturan yang sesuai dengan pendekatan penelitian.
Data yang diperoleh dari suatu penelitian harus dianalisis terlebih
dahulu sehingga bisa ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban yang
tepat dari permasalahan yang diajukan.
Berdasarkan dengan judul penelitian yang diambil, maka metode
analisis yang digunakan adalah metode analisis statistik. Metode ini
digunakan untuk mengumpulkan, menyajikan, menganalisis, dan
menginterprestasikan data yang berwujud angka-angka serta mengambil
kesimpulan.
50
Mengacu pada tujuan dan hipotesis penelitian , maka model analisis
yang digunakan adalah analisis regresi linier sederhana dengan satu prediktor,
metode ini digunakan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh kredit bagi
hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di
Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam analisis regresi satu prediktor
adalah sebagai berikut :
a. Mencari persamaan regresi satu prediktor dengan rumus :
Ŷ = a + bX
Keterangan :
Y : Variabel terikat
X : Variabel bebas
a : Bilangan konstanta
( )( ) ( )( )
2 ( )2
2
n X X
a Y X X XY
Σ − Σ
Σ Σ − Σ Σ
=
b : Bilangan konstanta prediktor
b = n X2 ( X)2
n XY X Y
Σ − Σ
Σ − Σ Σ
(Sudjana, 1996:315)
b. Mencari korelasi antara prediktor (X) dan kriterium (Y) dengan
menggunakan teknik korelasi product moment dari Pearson dengan rumus
sebagai berikut :
rxy =
Σ Σ Σ
Σ Σ Σ
(NX2 ) − ( X)2 (N Y2 ) − ( Y)2
N XY - ( X)( Y)
51
c. Menguji signifikan korelasi
Untuk menguji korelasi tersebut signifikan atau tidak, digunakan table r
product moment pada taraf signifikasi 5%, apabila rhit lebih besar dari rtabel
maka korelasi tersebut signifikan.
d. Uji hipotesis Penelitian
Untuk menguji hipotesis penelitian dengan menggunakan uji t, dengan
rumus :
t = b
Sb
Keterangan : b adalah koefisien variabel bebas,
Sb = , 1
( )
1
( ˆ)
2
2
2
=
−
− −
−
Σ Σ
Σ
k
N
X
X
n k
Y Y i
k = banyaknya variabel bebas
52
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Hasil Penelitian
4.1.1. Persamaan garis regresi
Langkah pertama yang dilakukan adalah mencari persamaan garis
regresi untuk mengetahui besarnya pengaruh prediktor dengan
kriterium Y. Dari perhitungan yang dilakukan didapatkan persamaan
garis regresi
Y = 0,399 + 0,05682 X dengan perolehan a = 0,399 dan nilai b =
0,05682
Harga b sebesar 0,05682 berarti bahwa kenaikan rata-rata kriterium Y
untuk setiap perubahan variabel X sebesar 1 unit, perubahan ini
bermakna kenaikan karena harga b bernilai positif. Jadi untuk setiap
penambahan satu unit kredit bagi hasil maka rata-rata peningkatan
pendapatan akan bertambah sebesar 0,05682.
4.1.2. Uji hipotesis penelitian
Pengujiannya dengan menggunakan uji t dengan menguji signifikansi
dari koefisien variabel bebasnya. Dari perhitungan diperoleh t hit = 3,597
dengan probabilitas 0,001 maka hipotesis yang menyatakan “ada pengaruh
antara kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan pendapatan
53
pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan” diterima.
4.1.3. Untuk menguji apakah variabel X mempunyai hubungan signifikan
dengan variabel Y atau tidak, maka hasil korelasi dikonsultasikan
dengan nilai rtabel. Dari perhitungan koefisien korelasi sebesar rxy =
0,427 sedangkan rtabel pada taraf signifikansi 5% dengan N = 60 adalah
sebesar 0,254. Hal ini dapat dilihat pada tabel harga kritis dari r
product moment, karena harga rhitung lebih besar dari rtabel maka
korelasi antara variabel X dan variabel Y adalah signifikan, yang
menunjukkan adanya hubungan antara kredit bagi hasil BTM Surya
Mentari terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa
Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar.
4.2. Pembahasan
Dari hasil penelitian didapatkan persamaan garis regresi Y = 0,399 +
0,05682 X yang menunjukkan antara kredit bagi hasil dengan peningkatan
pendapatan terdapat pengaruh yang berarti, dan garis persamaan regresinya
dapat digunakan untuk meramalkan peningkatan pendapatan pedagang kecil
di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, hal
tersebut memberikan arti bahwa perubahan satu satuan skor peningkatan
pendapatan dipengaruhi oleh skor pemberian kredit bagi hasil sebesar
0,05682 satuan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan tambahan
modal usaha berupa kredit bagi hasil jenis Mudhorobah (MDA) dari BTM
54
Surya Mentari dapat meningkatkan pendapatan nasabah atau pedagang kecil
di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar kabupaten Pekalongan.
Uji hipotesis dengan menggunakan uji t yaitu dengan menguji
signifikansi koefisien variabel bebas, diperoleh t hit =3,597 yang terletak
diluar daerah penerimaan Ho, ini berarti bahwa harga T hit tersebut
signifikan, maka hal ini menunjukkan bahwa hipotesis kerja (Ha) yang
berbunyi “Ada pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Pekalongan” diterima. Dengan demikian
pemberian kredit bagi hasil mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
peningkatan pedagang kecil. Hal ini sesuai dengan tujuan kredit yaitu : a).
Turut mensukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan. b). Meningkatkan aktivitas perusahaan agar dapat
menjalankan fungsinya guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
c). Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin, dan
dapat memperluas usahanya.(Thomas Suyatno,1991:16).
Korelasi antara kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Pekalongan sebesar 0,427 ternyata lebih besar bila
dibandingkan dengan r tab = 0,254 artinya korelasi tersebut signifikan. Jadi
dapat dikatakan bahwa semakin besar kredit bagi hasil yang diberikan BTM
Surya Mentari maka semakin besar pula tingkat pendapatan pedagang kecil
(nasabah). Hasil dari penelitian yang telah dilakukan memberi gambaran
55
bahwa semakin besar kredit bagi hasil yang diberikan oleh BTM Surya
Mentari kepada pedagang kecil dapat meningkatkan pendapatan yang
diterima pedagang kecil. Tujuan utama BTM Surya Mentari memberikan
kredit bagi hasil jenis Mudhorobah kepada pedagang kecil adalah untuk
memenuhi kebutuhan modal yang diperlukan pedagang kecil untuk
membiayai usahanya demi tercapai keberhasilan usaha dan peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan yang merupakan nasabah dari BTM Surya Mentari
Karanganyar Pekalongan.
Hasil dari Analisis Regresi Sederhana menunjukkan sumbangan
efektif kredit bagi hasil terhadap peningkatan pendapatan sebesar 18,2 %,
hal ini berarti kredit bagi hasil mempengaruhi peningkatan pendapatan
sebesar 18,2 % dan sisanya sebesar 81,8 % dipengaruhi oleh variabelvariabel
lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini atau diluar model
penelitian. Hal tersebut seperti : Kesempatan kerja yang tersedia, Kecakapan
dan Keahlian, Motivasi kerja dan Keuletan bekerja.
56
BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
5.1. Simpulan
Berdasarkan uraian secara keseluruhan hasil penelitian tentang
pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan, maka dapat diambil kesimpulan :
“Ada pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan”. Adapun kontribusi kredit bagi hasil terhadap
peningkatan pendapatan adalah sebesar 18,2 % sedangkan sisanya sebesar
81,8 % dimungkinkan berasal dari pengaruh variabel kesempatan kerja yang
tersedia, kecakapan dan keahlian, motivasi kerja dan keuletan bekerja.
5.2. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, ternyata ada
faktor lain yang diperkirakan lebih besar dalam mempengaruhi peningkatan
pendapatan, untuk itu dalam penelitian yang akan datang diharapkan kepada
penulis berikutnya untuk meneliti apakah variabel kesempatan kerja yang
tersedia, kecakapan dan keahlian, motivasi kerja dan keuletan bekerja
berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan.
57
A. DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta
: Rineka Cipta.
Bintari dan Suprihatin. 1982. Ekonomi dan Koperasi. Bandung : Ganeca Exact.
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dengan Bank Muamalat
Indonesia. 1998. Panduan USP Syari’ah. Dapartemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil dengan Bank Muamalat Indonesia. Jakarta :
P.T. Bank Muamalat Indonesia.
H. Hadiwidjaja dan Rivai Wirasasmita. 1990. Analisis Kredit. Bandung : Pioner Jaya.
Husein, Umar. 1996. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Yogyakarta
: Liberty.
IAI. 1984. Prinsip Akuntansi Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
Muhammad, 2000. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam. Yogyakarta : UII
Press.
PINBUK. 1996. Pedoman Operasional BMT. Jakarta.
Poerwodarminto, WJS. 1992. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai
Pustaka.
Putra TjeAman, Edy. 1989. Kredit Perbankan. Yogyakarta : Liberty.
Siamat, Dahlan. 1993. Manajemen Bank Umum. Jakarta : Intermedia.
Sinungan, Muchdarsyah. 1997. Manajemen Dana Bank. Jakarta : Bumi Aksara.
Sumardi, Mulyanto dan Hans Dieters Evers. 1982. Kemiskinan dan Kebutuhan
Pokok. Jakarta : Rajawali.
Sumitro, Warkum. 1997. Asas-asas Perbankan dan Lembaga-lembaga Terkait.
Jakarta : Grafindo Persada.
58
Sudjana. 1996. Metode Statistika. Bandung : C.V. Tarsito.
Suyatno, Thomas. 1991. Dasar-dasar Perkreditan. Jakarta : Gramedia Utama.
Swastha, Basu. 1984. Asas-asas Marketing. Yogyakarta : BPFE.
Wijaya, Faried. 1991. Perkreditan dan Bank dan Lembaga Keuangan Kita.
Yogyakarta : BPFE.
57
58
Untuk memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan
pada Universitas Negeri Semarang
Oleh
HAPPI HARISTIANA
NIM. 3364970391
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
2005
ii
PERSETUJUAN PEMBIMBING
Skripsi ini telah disetujui oleh Pembimbing untuk diajukan ke sidang panitia ujian
skripsi pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 7 Agustus 2004
Pembimbing I Pembimbing II
Drs. H. Wahyono, M. M Drs. Subowo, M. Si
NIP. 131292562 NIP. 131404311
Mengetahui:
Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi
Drs. Kusmuriyanto, M. Si
NIP. 131404309
iii
PENGESAHAN KELULUSAN
Skripsi ini telah dipertahankan di depan Sidang Panitia Ujian Skripsi Fakultas
Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 7 Agustus 2004
Penguji Skripsi
DR. H. Achmad Slamet, M. Si
NIP. 131570080
Anggota I Anggota II
Drs. H. Wahyono, M. M Drs. Subowo, M. Si
NIP. 131292562 NIP. 131404311
Mengetahui:
Dekan,
Drs. Sunardi
NIP. 130367998
iv
PERNYATAAN
Saya menyatakan bahwa yang tertulis di dalam skripsi ini benar-benar karya saya
sendiri. Bukan jiplakan dari karya tulis orang lain, baik sebagian atau seluruhnya.
Pendapat atau temuan orang lain yang terdapat dalam skripsi ini dikutip atau
dirujuk berdasarkan kode etik ilmiah.
Semarang, 7 Agustus 2004
Happi Haristiana
NIM. 3364970391
v
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
Motto:
“ Jikalau kamu percaya bahwa kamu bisa_Kamu pasti bisa. [Maxwell]
“ Semangat manusia tidak bisa dilumpuhkan. Jika kamu masih bisa bernafas.
Kamu masih bisa mempunyai impian. [Mike Brown]
Skripsi ini kupersembahkan untuk :
Bapak dan Ibu tercinta yang selalu sayang dan tiada henti mendoakanku.
Adik-adikku tersayang : Defi, Ika dan Ari.
“Mustofa Kamal” thanks for your support and love.
Sahabat-sahabatku di Mahardika dan Wisma Kreasi.
Rekan-rekan Pend. Ekonomi 97 B dan Almamaterku.
vi
PRAKATA
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayahNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
skripsi dengan judul “ PENGARUH KREDIT BAGI HASIL BTM SURYA
MENTARI TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN PEDAGANG
KECIL DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KARANGANYAR
KABUPATEN PEKALONGAN “ ini dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam kesempatan ini, tak lupa penulis menyampaikan rasa terima kasih
yang tak terhingga kepada yang terhormat:
1. Drs. AT Soegito, SH selaku Rektor Universitas Negeri Semarang, yang telah
memberikan ijin penelitian.
2. Drs. Sunardi selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial yang telah memberikan ijin
penelitian.
3. Drs. Kusmuriyanto, M.Si selaku Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi yang
telah memberikan ijin penelitian.
4. Drs. Wahyono, M.M selaku dosen pembimbing I.
5. Drs. Subowo, M.Si selaku dosen pembimbing II.
6. DR. H. Achmad Slamet, M.Si selaku dosen penguji
7. Pimpinan, Staf dan Karyawan BTM Surya Mentari Karanganyar Pekalongan.
8. Keluarga Besar Hj.Fathonah yang telah banyak memberikan dukungan
materiil maupun spirituil.
vii
9. Sahabat-sahabat setiaku Yin, Yun, Tuty, Noeng, Fir, Hanik, Sucik dan
Yonexs.
10. Dan semua pihak yang telah membantu proses penulisan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan
skripsi ini, kemudian penulis berharap skripsi ini dapat memberi manfaat bagi
para pembaca.
Semarang, Juli 2004
Penyusun
viii
S A R I
Haristiana, Happi. 2004. “Pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari
terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kabupaten
Pekalongan “. Sarjana Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Semarang. Drs. H.
Wahyono dan Drs. Subowo. 60 h.
Kata Kunci : Kredit Bagi Hasil, Peningkatan Pendapatan.
Keberadaan Bank konvensional yang ada mengutamakan sistem bunga dalam
operasiolnalnya, sedangkan Bank Syariah tidak mengenal istilah bunga tetapi
yang digunakan adalah istilah bagi hasil. Perbankan dengan sistem bagi hasil
dirancang demi terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko dan berbagi
hasil usaha antara pemilik dana yang menyimpan uangnya di bank, dengan bank
selaku pengelola dana dan juga masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa
berstatus sebagai peminjam atau pengelola dana. Dengan pembiayaan yang
diiringi dengan bimbingan pengelolaan modal dan usaha dapat membantu
meningkatkan produktifitas usaha, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil. Hal ini yang melandasi penulis untuk
mengambil judul “Pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Pekalongan“.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis
pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan pedapatan
pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten
Pekalongan.
Populasi penelitian ini adalah nasabah BTM Surya Mentari yang
memperoleh kredit bagi hasil jenis Mudhorobah, yang populasinya berjumlah 130
nasabah, sampelnya berjumlah 60 dan teknik samplingnya menngunakan teknik
cluster proporsional random sampling. Adapun metode pengumpulan data yang
digunakan metode adalah kuesioner dan dokumentasi. Metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi sederhana satu prediktor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan perhitungan koefisien
korelasi antara variabel X dan variabel Y dipeoleh r hit sebesar 0,427 dan r tabel
sebesar 0,254 yang berarti terdapat hubungan antara kredit bagi hasil terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil. Dari persamaan regresi sederhana
diperoleh Y= 0,399 + 0,05682 X , Sedangkan uji hipotesis yang dilakukan dengan
uji T diperoleh t hit sebesar 3,597 yang berarti bahwa Ha yang berbunyi ada
pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan pendapatan
pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan karanganyar Kabupaten
Pekalongan “diterima”.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis menyampaikan saran antara lain
perlunya penelitian lebih lanjut mengenai variabel-variabel yang mempengaruhi
pendapatan yaitu kesempatan kerja yang tersedia, kecakapan dan keahlian,
motivasi kerja dan keuletan bekerja.
ix
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................... i
PERSETUJUAN PEMBIMBING...................................................................... ii
PENGESAHAN KELULUSAN........................................................................ iii
PERNYATAAN................................................................................................. iv
MOTTO DAN PERSEMBAHAN..................................................................... v
PRAKATA......................................................................................................... vi
SARI................................................................................................................... viii
DAFTAR ISI...................................................................................................... ix
DAFTAR TABEL.............................................................................................. xi
DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................... xii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian ............................................................ 1
B. Permasalahan................................................................................ 6
C. Tujuan Penelitian.......................................................................... 7
D. Manfaat Penelitian........................................................................ 7
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pendapatan Pedagang Kecil ......................................................... 8
B. Kredit............................................................................................ 13
C. Baitul Tamwil Muhammadiyah ................................................... 19
D. Kredit Bagi Hasil.......................................................................... 29
E. Kerangka Berpikir ........................................................................ 36
F. Hipotesis....................................................................................... 39
x
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. Populasi ........................................................................................ 41
B. Sampel Penelitian......................................................................... 42
C. Variabel Penelitian ....................................................................... 44
D. Sumber dan Jenis Data ................................................................. 44
E. Metode Pengumpulan Data .......................................................... 45
F. Validitas dan Reliabilitas ............................................................. 46
G. Metode Analisis Data ................................................................... 49
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian ............................................................................ 52
B. Pembahasan.................................................................................. 53
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan....................................................................................... 56
B. Saran............................................................................................. 56
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 57
LAMPIRAN-LAMPIRAN
xi
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Populasi................................................................................................ 41
Tabel 2. Populasi dan Sampel ............................................................................ 43
Tabel 3. Validitas Instrumen.............................................................................. 48
xii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Instrumen Penelitian ..................................................................... 59
Lampiran 2. Daftar Identitas Responden .......................................................... 63
Lampiran 3. Perhitungan Validitas dan Reliabilitas Angket Penelitian............ 64
Lampiran 4.Contoh Perhitungan Analisis Validitas dan Reliabilitas Uji Coba
Instrumen Penelitian..................................................................... 65
Lampiran 5. Tabulasi Data Hasil Penelitian ..................................................... 66
Lampiran 6. Analisis Data Hasil Penelitian Dengan SPSS 11.......................... 67
Lampiran 7. Surat Rekomendasi ....................................................................... 69
Lampiran 8. Surat-surat perijinan ..................................................................... 70
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 – 1998
merupakan tahun badai dalam sistem moneter dan perbankan Indonesia, rupiah
terpuruk ditelan dolar yang semakin hari semakin melambung tinggi dan
berdampak makin surut dan terpuruknya perekonomian nasional.
Pendapatan merupakan kenaikan kotor dalam asset atau penurunan
dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh
pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi, perdagangan,
memberikan jasa atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan
(Antonio Muhammad Syafi’i, 2001 : 204).
Pemerintah Islam sangat mendorong masyarakat untuk melakukan
investasi karena dengan meningkatnya Marginal Propensity to Save (MPS),
tingkat investasi masyarakat juga meningkat sehingga dalam jangka panjang
akan meningkatkan pendapatan nasional (Karim Adiwarman, 2002 : 123)
Dalam majalah Pengembangan Perbankan No 75 tahun 1999 disebutkan
bahwa sebelum adanya krisis ekonomi jumlah usaha kecil 99,99 % dan
menghasilkan 59,30 % dari GDP sedangkan dimasa sesudah adanya krisis
ekonomi jumlah usaha kecil menurun menjadi 99,8 % dengan kontribusi
terhadap GDP hanya sebesar 39,8 %. Lebih khusus disebutkan bahwa laju
pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto pedagang kecil di Kabupaten
2
Pekalongan sejak tahun 1997 sampai dengan 2001 terlihat frekwensi yang
tidak menentu, yakni tahun 1997 sebesar 4,8%,tahun 1998 sebesar (-7,13%),
tahun 1999 sebesar 6,86%, tahun 2000 sebesar 2,32% dan tahun 2001 sebesar
5,03%.
Seperti halnya perusahaan-perusahaan besar, industri kecil yang
berfungsi menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dalam
kegiatan mewujudkan barang dan jasa tersebut haruslah menggunakan faktorfaktor
produksi, yang dibedakan ke dalam empat golongan yaitu tenaga kerja,
tanah, modal, dan keahlian keusahaan. Seperti yang sudah diketahui, sebagai
perusahaan perseorangan sumbangan industri kecil kepada keseluruhan
produksi nasional tidaklah terlalu besar, karena kebanyakan dari usaha tersebut
dilakukan secara kecil-kecilan yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu
pula halnya dengan hasil produksi dan penjualannya (Sadono Sukirno
2000:188).
Lembaga kredit dan pengembangannya merupakan salah satu alat
kebijakan yang strategis untuk menjangkau usaha ekonomi lemah.
Keikutsertaan kelompok ini dalam perekonomian desa yang senantiasa
berkembang merupakan salah satu prasyarat bagi peningkatan kehidupan dan
martabatnya (Mubiyarto, 1986:143).
Dalam usaha meningkatkan pendapatan pedagang kecil seringkali
mengalami kendala, salah satu kendalanya adalah masalah permodalan. Hal ini
penting karena kekurangan modal dapat membatasi ruang gerak aktivitas
usaha bagi para pedagang kecil untuk mencapai tingkat pendapatan yang
3
optimal guna menjaga kelangsungan hidup usahanya. Bantuan pemerintah
dalam pemberian kredit telah disalurkan melalui Bank Indonesia.
Adapun langkah-langkah yang diambil Bank Indonesia dalam
penyaluran kredit untuk usaha kecil adalah mendorong komitmen perbankan
untuk melayani usaha kecil dengan mewajibkan seluruh bank untuk
menyalurkan 22,55 % atau 25 % dari ekspansi kredit untuk usaha kecil,
meningkatkan program dalam pembiayaan usaha kecil dan mitra dari koperasi,
mengembangkan lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan usaha
kecil dan koperasi, diantaranya Pengembangan lembaga keuangan pedesaan,
meningkatkan bantuan teknis kepada bank melalui PPUK (Proyek
Pengembangan Usaha Kecil), PHBK(Proyek Hubungan Bank dengan
Kelompok Swadaya Masyarakat) dan PKM( Proyek Kredit Makro) yang
diarahkan kepada kemitraan dan pendekatan kelompok (Thoha Mahmud,
2000:232).
Data Biro Pusat Statistik 2000 menunjukkan data bahwa hanya
sebagian kecil usaha kecil dan rumah tangga yang memanfaatkan bank untuk
menutupi kekurangan modal usahanya. Hal ini disebabkan karena adanya
kesenjangan antara lembaga keuangan perbankan dengan usaha kecil. Salah
satu sebab kesenjangan tersebut adalah lembaga keuangan perbankan
merupakan lembaga keuangan yang dikelola secara modern, sedangkan usaha
kecil khususnya pedagang kecil sebagian besar dikelola secara tradisional
tanpa memiliki pembukuan yang baik.
4
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan bank
atau non bank yang bersifat formal beroperasi di pedesaan, pada umumnya
tidak menjangkau golongan ekonomi lemah ke bawah. Ketidakmampuan
tersebut terutama dari sisi penanggulangan resiko dan biaya operasi, juga
dalam identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha.
Ketidakmampuan penanggulangan ini menjadi penyebab terjadinya
kekosongan pada segmen pasar keuangan di daerah pedesaan. Dampaknya
sekitar 70 – 90 % kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non formal,
termasuk yang ikut beroperasi adalah para rentenir dengan pembebanan
tingkat suku bunga yang sangat tinggi dan memberatkan dalam
pengembaliannya (Muhammad, 2000:65).
Untuk mengatasi kekosongan pada segmen pasar keuangan agar tidak
diisi oleh para rentenir yang memberatkan tersebut maka perlu adanya
lembaga keuangan yang mampu menjadi jalan tengah agar pedagang kecil
tetap eksis dalam melakukan usahanya. Segmen pasar yang biasa dilayani oleh
Baitul Tamwil Muhammadiyah adalah masyarakat kecil yang kesulitan
berhubungan dengan bank, sehingga bentuk lembaga keuangan syariah ini
sangatlah tepat sebagai lembaga keuangan alternatif untuk menjawab
permasalahan kesenjangan antara lembaga keuangan dengan usaha kecil.
Berdasarkan konteks diatas, menimbulkan pertanyaan tentang dampak
perolehan pinjaman asing terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil,
sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut mengenai hal tersebut.
5
Berdirinya bank syariah tidak dapat dipisahkan dari keberadaan umat
Islam, sebagian besar umat Islam percaya bahwa sistem bunga mengandung
unsur riba, sedangkan dalam Islam riba adalah sesuatu yang diharamkan. Allah
berfirman dalam Surat Al-Baqarah (2) : 275 “Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan “riba”, padahal kebanyakan bank yang ada
menerapkan sistem bunga dalam operasionalnya. Oleh karena itu kehadiran
bank syariah diharapkan menjadi alternatif bagi umat Islam yang percaya dan
yakin bahwa sistem bunga bank mengandung unsur riba, sedang bank syariah
ini tidak menerapkan sistem bunga dalam operasionalnya.
Sistem bagi hasil dinilai telah berhasil menghindarkan dampak negatif
dari penerapan bunga, seperti a). Pembebanan pada nasabah berlebih-lebihan
dengan beban bunga berbunga (compound interest) bagi nasabah yang tidak
mampu membayar pada saat jatuh temponya. b). Timbulnya pemerasan
(eksploitasi) yang kuat terhadap yang lemah. c). Terjadinya konsentrasi
kekuatan ekonomi ditangan kelompok elite, para bankir dan pemilik modal. d).
Kurangnya peluang bagi kekuatan ekonomi lemah / bawah untuk
mengembangkan potensi usahanya. Selain itu sistem bagi hasil juga dinilai
mampu mengalokasikan sumber daya dan sumber dana secara efisien
(Warkum Sumitro,1997:50), sehingga dengan pengalokasian sumber-sumber
yang ada nasabah mampu meningkatkan pendapatan dari perkembangan
usahanya.
Dalam keberadaannya sebagai sistem pembiayaan bank syariah, sistem
bagi hasil dapat memotivasi dan meningkatkan keuletan berusaha, hal tersebut
6
dikarenakan adanya bimbingan pengelolaan modal maupun usaha yang
dibandingkan dengan bank konvensional, sehingga dimungkinkan dengan
pembiayaan yang diiringi dengan bimbingan pengelolaan modal dan usaha
dapat membantu meningkatkan produktivitas usaha, yang pada akhirnya akan
berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil.
Baitul Tamwil Muhammadiyah merupakan lembaga keuangan alternatif
berdasarkan pada prinsip bagi hasil atau syariah, yang diharapkan mampu
membantu pedagang kecil untuk dapat meningkatkan pendapatannya dengan
memberikan pinjaman modal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan –
kebijakan yang lebih baik dan prasarana yang mendukung supaya proses
pengembangan pedagang kecil berjalan secara efesien dan berkesinambungan
sehingga peningkatan pendapatan yang tercapai semakin meningkat. Namun
demikian perlu ditinjau lebih jauh lagi mengenai pengaruh kredit bagi hasil
terhadap peningkatan pendapatan.
1.2 Permasalahan
Agar arah pembahasan lebih terarah dan terperinci terhadap masalah yang
penulis angkat sebagai judul penelitian diatas, maka penulis merumuskan
masalah sebagai berikut :
“Seberapa besar pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Pekalongan”.
7
1.3 Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah :
“Untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaruh kredit bagi hasil BTM
Surya Mentari terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa
Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan”.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1.4.1 Manfaat Teoritis, meliputi :
a. Bagi peneliti lain dapat dipergunakan untuk mengkaji
permasalahan yang relevan.
b. Sebagai pembanding antara teori yang didapat di perkuliahan
dengan keadaan di lapangan.
1.4.2 Manfaat praktis, meliputi :
a. Bagi BTM Surya Mentari dapat membantu dalam menentukan
kebijaksanaan untuk meningkatkan usaha.
b. Bagi nasabah sebagai kajian sebelum mengambil kredit di BTM
Surya Mentari.
8
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pendapatan Pedagang Kecil
2.1.1 Pengertian Pendapatan
Pendapatan adalah peningkatan jumlah aktiva atau penurunan
jumlah kewajiban suatu badan usaha yang timbul dari penyerahaan
barang dan jasa atau aktifitas usaha yang lainnya dalam suatu periode.
(IAI, 1991:17).
Pendapatan merupakan kenaikan kotor dalam asset atau
penurunan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama
periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari
investasi, perdagangan, memberikan jasa atau aktivitas lain yang
bertujuan meraih keuntungan (Antonio Muhammad Syafii ,
2001:204).
Pendapatan adalah pendapatan uang yang diterima dan
diberikan kepada subjek ekonomi berdasarkan prestasi-prestasi yang
diserahkan yaitu berupa pendapatan dari profesi yang dilakukan
sendiri atau usaha perorangan dan pendapatan dari kekayaan.
(Mulyanto Sumardi, 1982:65).
Dalam al-quran surat Annisa ayat 29 tersirat tentang pendapatan
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.
9
Dari beberapa pendapat tentang definisi pendapatan di atas,
yang dimaksud pendapatan adalah pendapatan yang diperoleh atau
didapat dari usaha dagang.
2.1.2. Macam-macam pendapatan
Menurut mulyanto Sumardi dan Hans Dieter Evers, pendapatan
dapat digolongkan menjadi:
a. Pendapatan berupa uang, adalah semua penghasilan berupa uang
yang sifatnya reguler dan diterima sebagai balas jasa atau kontra
prestasi.
b. Pendapatan berupa barang, adalah semua pendapatan yang sifatnya
reguler dan diterimakan dalam bentuk barang.
c. Lain-lain penerimaan uang dan barang. Penerimaan ini misalnya
penjualan barang-barang yang dipakai, pinjaman uang hasil undian,
warisan, penagihan piutang dan lain-lain. (Mulyanto Sumardi,
1982:92).
Pendapatan dibedakan menjadi tiga yaitu:
a. Pendapatan pokok
Yaitu pendapatan yang tiap bulan diharapkan diterima, pendapatan
ini diperoleh dari pekerjaan utama yang bersifat rutin.
b. Pendapatan sampingan
Yaitu pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan di luar pekerjaan
pokok, maka tidak semua orang mempunyai pendapatan sampingan.
10
c. Pendapatan lain-lain
Yaitu pendapatan yang berasal dari pemberian pihak lain, baik
bentuk barang maupun bentuk uang, pendapatan bukan dari usaha.
(Winardi, 1982:11).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
pendapatan adalah penghasilan yang diperoleh tiap-tiap individu dari
bekerja atau berusaha yang dapat berupa uang, barang dan lain-lain
penerimaan.
2.1.3.Faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan adalah
sebagai berikut:
a. Kesempatan kerja yang tersedia
Semakin banyak kesempatan kerja yang tersedia berarti semakin
banyak penghasilan yang bisa diperoleh dari hasil kerja tersebut.
b. Kecakapan dan keahlian
Dengan bekal kecakapan dan keahlian yang tinggi akan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang pada akhirnya
berpengaruh pula terhadap penghasilan.
c. Motivasi
Motivasi atau dorongan juga mempengaruhi jumlah penghasilan
yang diperoleh, semakin besar dorongan seseorang untuk melakukan
pekerjaan, semakin besar pula penghasilan yang diperoleh.
11
d. Keuletan bekerja
Pengertian keuletan dapat disamakan dengan ketekunan, keberanian
untuk menghadapi segala macam tantangan. Bila saat menghadapi
kegagalan maka kegagalan tersebut dijadikan sebagai bekal untuk
meniti ke arah kesuksesan dan keberhasilan.
e. Banyak sedikitnya modal yang digunakan.
Besar kecilnya usaha yang dilakukan seseorang sangat dipengaruhi
oleh besar kecilnya modal yang dipergunakan. Suatu usaha yang
besar akan dapat memberikan peluang yang besar pula terhadap
pendapatan yang akan diperoleh (Bintari dan Suprihatin, 1984:35).
Modal atau Capital dalam pengertian ekonomi umum mencakup
benda-benda seperti tanah, gedung-gedung, mesin-mesin, alat
perkakas, dan barang produktif lainnya untuk suatu kegiatan usaha.
Sehubungan dengan kegiatan operasi badan usaha, modal dapat
dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Modal Tetap (Fixed Capital)
Modal tetap yaitu semua benda-benda modal yang dipergunakan
terus-menerus dalam jangka lama pada kegiatan produksi seperti
misalnya tanah, gedung, mesin, alat perkakas, dan sebagainya.
2. Modal Bekerja (Working Capital)
Modal bekerja yaitu modal untuk membiayai operasi perusahaan
seperti pembelian bahan dasar dan bahan habis pakai,membiayai
upah dan gaji, membiayai persediaan, membiayai pengiriman
12
dan transportasi, biaya penjualan dan reklame, biaya
pemeliharan, dan sebagainya ( Sriyadi, 1991:111).
Sumber-sumber Pemenuhan Modal Kerja
Modal yang dibutuhkan oleh perusahaan dapat dipenuhi dari dua
sumber :
a. Sumber intern (internal sources) adalah modal yang dihasilkan
oleh perusahaan sendiri dari aktivitas operasional, terdiri dari :
1. laba yang ditahan
2. penjualan aktiva tetap
3. keuntungan penjualan surat-surat berharga/efek di atas
harga normal
4. cadangan penyusutan
b. Sumber Ekstern (external sources) adalah modal yang berasal
dari luar aktivitas perusahaan yang merupakan utang atau
modal sendiri bagi perusahaan, pihak-pihak luar sebagai
sumber pemenuhan modal adalah :
1. suplier
2. bank-bank
3. pasar modal
2.1.4.Pengertian Pedagang Kecil
Pengecer atau toko pengecer adalah sebuah lembaga yang
melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir
untuk keperluan pribadi (Basu Swasta, 1984:192).
13
Beberapa penggolongan pedagang kecil antara lain :
a. Pedagang daging dan ikan
b. Pedagang tekstil dan pakaian
c. Pedagang sayur dan rempah-rempah
d. Pedagang kelontong
e. Pedagang makanan dan minuman
f. Pedagang buah-buahan
g. Penjual jasa
h. Pedagang loak dan sebagainya.
Pengertian pedagang kecil yang peneliti maksud adalah pengecer
atau toko pengecer, usaha kecil dan atau yang dapat dipersamakan
dengan itu.
2.2.Kredit
2.2.1. Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yang
berbunyi Credere yang berarti kepercayaan. Dalam pengertian
seseorang memperoleh kredit, maka berarti ia telah memperoleh
kepercayaan. Jadi dapat diartikan, bahwa dalam suatu pemberian
kredit, di dalamnya terkandung adanya kepercayaan orang atau badan
yang memberikannya kepada orang lain atau badan yang diberinya,
dengan ikatan perjanjian harus memenuhi segala kewajiban yang
dijanjikan untuk dipenuhi pada waktu yang akan datang (Hadi
Widjaja, 1991:4). Kredit adalah pemberian yang kontra prestasinya
14
akan terjadi pada waktu yang akan datang. Kredit adalah penyediaan
yang ditulis antara lain disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
pinjaman antara pihak bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak
peminjam berkewajiban utang setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga yang telah ditetapkan (Hadi Widjaja, 199:6).
Savalberg dalam bukunya Tje Aman (1989:2) memberi definisi
kredit adalah setiap perikatan dimana seseorang berhak menuntut
sesuatu dari yang lain. Kredit juga mempunyai arti sebagai jaminan,
dimana seseorang menyerahkan sesuatu kepada orang lain dengan
tujuan untuk memperoleh kembali apa yang telah diserahkan itu.
Pengertian kredit secara yuridis dapat dilihat pada Undang-
Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal I Ayat 11 tentang perbankan,
bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesapakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat 12
tentang perbankan, Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
15
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan
atau bagi hasil.
Dari pengertian kredit di atas dapat disimpulkan bahwa kredit
merupakan suatu pemberian pinjaman kepada pihak lain dan pinjaman
itu akan dikembalikan pada masa tertentu disertai dengan hasil
keuntungannya. Sedangkan kredit yang penulis maksud dalam
penelitian ini adalah kredit bagi hasil, yang mana penggunaan
pinjamannya diterima oleh pedagang kecil dari BTM Surya Mentari
dengan rasio bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan pendapatan atau
omzet nasabah, bukan keuntungan yang diperoleh nasabah.
2.2.2. Unsur-unsur kredit
a. Unsur kepercayaan
Yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang
diberikan baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benarbenar
diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu.
b. Unsur Waktu
Yaitu Adanya jangka waktu pengembalian pinjaman, yakni suatu
masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra
prestasi yang akan diterimanya pada masa yang akan datang.
c. Unsur Risiko
Yaitu suatu tingkat risiko yang mungkin dihadapi sebagai akibat
dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian
16
prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dikemudian
hari.
d. Prestasi
Yaitu obyek kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang tetapi
juga dalam bentuk barang atau jasa (Thomas Suyatno, 1991:15).
2.2.3. Tujuan kredit
Tujuan utama pemberian kredit antara lain :
a. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit
tersebut.
b. Membantu usaha nasabah
Yaitu membantu usaha nasabah yang memerlukan dana baik dana
untuk investasi maupun untuk modal kerja.
c. Membantu pemerintah
Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarkan pemberian
kredit adalah penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh
nasabah dan bank.
1). Membuka kesempatan kerja yaitu kredit pembangunan usaha
baru atau perluasan usaha.
2). Meningkatkan jumlah barang dan jasa.
3). Menghemat devisa negara.
(Thomas Suyatno, 1991:16)
17
2.2.4. Fungsi Kredit
Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan
perdagangan antara lain:
a. Meningkatkan daya guna uang
1). Para pemilik uang dapat langsung meminjamkan kepada para
pengusaha yang memerlukan untuk meningkatkan usaha atau
produksinya.
2). Para pemilik uang dapat menyimpan uangnya pada lembaga
keuangan, uang tersebut dipinjamkan kepada perusahaan
untuk meningkatkan usahanya.
b. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Kredit perbankan yang ditarik secara tunai dapat pula
meningkatkan peredaran uang.
c. Meningkatkan daya guna uang dan peredaran uang
Kredit oleh para pengusaha dapat mengubah bahan baku menjadi
barang jadi sehingga daya guna uang meningkat.
d. Alat stabilitas perekonomian
Arus kredit diarahkan pada sektor-sektor produktif, tujuannya
untuk meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan dalam
negeri.
e. Meningkatkan kegairahan usaha
Pemberian kredit akan meningkatkan kegairahan berusaha apalagi
bagi nasabah yang usahanya pas-pasan.
18
f. Meningkatkan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik
terutama dalam hal pendapatan. (Thomas Suyatno, 1991:17).
Dalam penelitian ini fungsi kredit adalah meningkatkan pendapatan
pedagang kecil dan meningkatkan kegairahan usaha.
2.2.5. Jenis- jenis Kredit
Jenis-jenis kredit dapat dibedakan menurut:
1. Kredit menurut jangka waktu
Kredit menurut jangka waktu adalah kredit yang diberikan kepada
peminjam dengan melihat lamanya waktu pengembalian.
Kredit menurut jangka waktu ada tiga macam :
a. Kredit jangka pendek
Yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu sampai dengan
satu tahun. Yang termasuk dalam kredit jangka pendek
diantaranya kredit modal kerja untuk perdagangan, untuk
industri serta kredit musiman.
b. Kredit jangka menengah
Yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu satu sampai tiga
tahun. Yang termasuk dalam kredit jangka menengah
diantaranya kredit investasi dan kredit modal kerja permanen.
c. Kredit jangka panjang
Yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu diatas tiga tahun.
Yang termasuk kredit jangka panjang diantaranya kredit
investasi.
19
2. Kredit menurut tujuan penggunaannya
Dilihat dari tujuannya penggunaan kredit dibagi tiga yaitu:
a. Kredit modal kerja
Yaitu kredit yang disediakan untuk membantu modal kerja
dalam usaha meningkatkan kelangsungan hidup perusahaan.
b. Kredit investasi
Yaitu Pemberian kredit jangka menengah atau jangka panjang
dengan tingkat bunga yang relatif rendah, bertujuan untuk
menambah modal perusahaan.
c. Kredit perdagangan
Sesuai dengan namanya kredit ini digunakan untuk keperluan
perdagangan pada umumnya yang berarti meningkatkan utility
of place dari suatu barang.
Adapun jenis kredit yang ada di BTM Surya Mentari dilihat
dari jangka waktunya merupakan kredit jangka pendek.
2.3. BTM ( Baitul Tamwil Muhammadiyah )
2.3.1. Pengertian BTM
BTM ialah sebuah lembaga pendukung kegiatan ekonomi
masyarakat kecil yang berorientasi keanggotaan. BTM adalah milik
masyarakat yang didirikan oleh masyarakat dan dipergunakan atau
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh
anggotanya.
20
2.3.2. Kegiatan utama BTM meliputi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat terutama dalam bentuk
simpanan pokok dan simpanan sukarela.
b. Pemberian pinjaman kegiatan usaha kepada anggota.
c. Menerima titipan dan mengelola pemanfaatan zakat, infaq dan
shodaqoh.
2.3.3. Kegiatan penunjang usaha:
a. Membimbing anggota dalam pemanfaatan pembiayaan
b. Membimbing anggota dalam perencanaan dan pengembangan
usaha
c. Penyediaan sarana produksi
d. Memberikan latihan manajemen usaha (PINBUK, 1996:3).
2.3.4. Prinsip-prinsip analisis pembiayaan pada BTM:
a. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon debitur,
dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa
nasabah pengguna dana atau anggota BTM yang mengajukan
pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b. Capacity
Yaitu penilaian tentang kemampuan nasabah untuk melakukan
pembayaran, yang diukur dengan catatan prestasi debitur di masa
lalu yang didukung dengan pengalaman di lapangan atas usaha
nasabah, cara berusaha ataupun tempat berusaha.
21
c. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh
calon debitur, yang diukur dengan posisi usahanya secara
keseluruhan melalui rasio finansialnya dan penekanan pada
komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu jaminan milik debitur. Penilaian yang dilakukan untuk
lebih meyakinkan jika suatu risiko kegagalan pembayaran
terjadi, maka jaminan dipakai sebagai pengganti dari
kewajibannya. Tetapi collateral dalam BTM lebih ditekankan
pada faktor : kepercayaan, kedekatan hubungan dengan
pengusaha dan kegiatan usahanya.
e. Condition
Yaitu Bagian pembiayaan BTM harus melihat kondisi
perekonomian secara umum khususnya yang terkait dengan
usaha calon debitur.
2.3.5. Analisis aspek pembiayaan BTM yaitu:
a. Analisis aspek yuridis, sasarannya meliputi :
1). Apakah calon debitur memiliki kecakapan
2). Apakah status badan usaha yang digunakan untuk
menampung usahanya dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
b. Analisis aspek keamanan meliputi:
1). Siklus hidup produk
22
2). Produk substitusi
3). Perusahaan pesaing
4). Tingkat kemampuan daya beli masyarakat
5). Program promosi
6). Daerah pemasaran
7). Kontrak penjualan
c. Analisis aspek teknis meliputi :
1). Lokasi usaha
2). Fasilitas gedung bangunan usaha
3). Mesin-mesin yang dipakai
4). Proses produksi
d. Analisis aspek keuangan meliputi :
1). Kemampuan memperoleh keuntungan
2). Sisa-sisa pembiayaan dengan pihak lain
3). Beban-beban rutin di luar kegiatan usaha
4). Arus kas
2.3.6. Kriteria objek dan kelayakan usaha
a. Kriteria objek usaha yang harus dibantu memiliki dua syarat
yaitu:
1). Layak nilai, artinya akhlak calon debitur dapat memberikan
jaminan.
2). Layak pembiayaan, maksudnya bantuan modal yang
diberikan BTM dinilai dapat meningkatkan omset usaha
calon debitur.
23
b. Kriteria kelayakan usaha meliputi :
1) Kelayakan teknis, apakah suatu usaha unit-unitnya memiliki
kemampuan teknis yang wajar.
2) Kelayakan ekonomis, maksudnya menilai kekayaan dari
segi ekonomisnya.
3) Kelayakan mental, parameter yang diukur dari mental
nasabah yaitu kejujuran, keadaan rumah tangganya, gaya
hidup dan kebiasaannya (PINBUK, 1996:57-58).
2.3.7. Aspek kesehatan BTM
Adalah faktor-faktor yang menjadi bahan penilaian kesehatan dan
keberhasilan usaha BTM. Ada dua aspek utama kesehatan BTM
meliputi:
a. Aspek Jasadiyah
1). Kinerja keuangan adalah kemampuan BTM dalam melakukan
penataan, pengaturan, pembagian dan penempatan dana
dengan baik, teliti, cerdik, dan benar, sehingga menjamin
keberlangsungan arus dana di dalam mengelola kegiatan
simpan pinjam BTM dan terus meningkatkan keuntungan baik
untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
2). Kelembagaan dan manajemen merupakan aspek kesiapan
BTM untuk melakukan operasinya dilihat dari sisi
kelengkapan aturan-aturan dan mekanisme organisasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, SDM,
permodalan, sarana dan prasarana kerja.
24
b. Aspek ruhudiyah
1). Visi dan misi BTM yaitu komitmen dan semangat pendiri,
anggota dan pengurus terhadap usaha peningkatan harkat dan
martabat (kualitas hidup) umat islam.
2). Kepekaan sosial yaitu kepekaan yang sangat tajam dan
mendalam terhadap nasib umat di dalam masyarakat sekitar.
3). Rasa memiliki yang kuat diantara pendiri, pemilik, anggota
dan pengurus.
4). Pelaksanaan prinsip-prinsip syariah, yaitu memberlakukan
aturan-aturan dalam operasi BTM sesuai dengan kaidah
syariah (Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah S.A.W.)
2.3.8. Macam-Macam Kredit BTM
Macam-macam kredit yang diberikan oleh BTM antara lain :
a. Al Mudharabah atau Pembiayaan Penuh dengan Sistem Bagi
Hasil atau Non Ventura Capital 100% Financing Scheme.
Yaitu pembiayaan yang mana BTM bertindak sebagai
pihak yang menyediakan dana dan anggota yang menerima
pinjaman bertindak sebagai pengelola dana untuk melakukan
kegiatan usaha, keuntungan dibagi menurut rasio atau nisbah
yang telah disepakati di muka, dan apabila terjadi kerugian dana
maka BTM menanggung kerugian pelayanan managerial dan
kehilangan imbalan dari kerja yang dilakukan.
25
Tujuan mudharobah adalah untuk mempertemukan orang
yang memiliki modal tapi tidak mempunyai kemampuan atau
pengalaman dalam usaha dengan orang yang mempunyai
kemampuan atau pengalaman usaha namun tidak memiliki
modal.
Beberapa hal yang berkaitan dengan mudharobah :
- Pemilik modal tidak dibenarkan untuk mengikuti dalam
pengelolaan perusahaan karena telah diserahkan kepada
pengusaha.
- Hendaklah ditentukan persentase pembagian keuntungan pada
awal perjanjian mudharobah.
b. Al Musyarokah atau Pembiayaan Partial Usaha Dengan Dasar
Bagi Hasil atau Non Ventura Capital Partial Financing Scheme.
Yaitu pembiayaan antara BTM dengan anggota, yang
mana modal berasal dari kedua belah pihak digabungkan untuk
usaha tertentu yang akan dijalankan oleh anggota. Keuntungan
dan kerugian yang akan terjadi ditanggung bersama sesuai
kesepakatan di muka.
c. Al Murabahah atau Pembiayaan Modal Kerja Perdagangan.
Yaitu kredit atau pembiayaan dengan sistem jual beli,
yang mana BTM dapat membantu anggotanya dengan
membiayai pembelian barang yang dibutuhkan anggota.
26
Harga jual kepada anggota sebesar harga beli atau harga
pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati
sebelumnya, dan cara pembayarannya tanpa angsuran atau
ditetapkan pada saat jatuh tempo.
d. Al Bai’Bitsaman Ajil atau Pembiayaan Angsuran Barang Modal
Yaitu pembiayaan dengan sistem jual beli, yang mana
BTM dapat membantu anggotanya dengan membiayai pembelian
barang yang dibutuhkan anggota tersebut.
Harga jual kepada anggota sebesar harga beli atau harga
pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati
sebelumnya antara BTM dengan anggotanya. Cara
pembayarannya dengan angsuran.
e. Al Qordul Hasan atau Pinjaman Kebajikan.
Yaitu pembiayaan kebajikan berasal dari baitul Maal
yang mana anggota penerimanya hanya diwajibkan membayar
pokoknya saja.
f. Al Ijaroh
Yaitu pembiayaan yang merupakan talangan dana untuk
pengadaan barang ditambah dengan keuntungan (mark-up) yang
disepakati dengan sistem sewa tanpa diakhiri dengan
kepemilikan atau sewa guna usaha.
27
g. Al Bai’ Ta’ Jiri
Yaitu pembiayaan yang merupakan talangan dana untuk
pengadaan barang ditambah dengan keuntungan (Mark-Up) yang
disepakati dengan sistem sewa dan diakhiri dengan kepemilikan.
h. Al Hiwalah
Yaitu pemindahan hutang dari tanggung jawab orang lain
yang bersedia menanggung hutang.
(PINBUK, 1996:12-14)
2.3.9. Produk-produk BTM Surya Mentari
Secara operasional pelayanan BTM Surya Mentari dibedakan
menjadi dua yaitu :
a. Simpanan
1). Tabungan Mudlorobah, yaitu simpanan nasabah berbentuk
tabungan yang sesuai dengan prinsip syariah, dapat disetor dn
diambil sewaktu waktu selama jam buka kas. Selain itu sebagai
bentuk pelayanan maksimal BTM serta untuk kemudahan dan
keamanan, setoran maupun pengambilan dapat melalui petugas
BTM yang akan datang ke tempat nasabah pada waktu yang
telah disepakati bersama atau melalui telepon.
2). Tabungan Korban dan Aqiqah, yaitu paket tabungan khusus
yang ditunjukkan untuk keperluan korban dan Aqiqah.
3). Simpanan Mudlorobah Berjangka, adalah merupakan investasi
melalui simpanan pihak ketiga (nasabah) baik perorangan atau
28
badan hukum yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu tertentu saat jatuh tempo dengan mendapatkan
imbalan bagi hasil.
4). Tabungan MABRUR, yaitu tabungan bagi umat Islam yang
berencana menunaikan ibadah haji dan umrah, yang dikelola
berdasarkan prinsip mudharabah al-mutlaqah.
b. Pembiayaan
1). BBA (Bai’u Bitsaman ’Ajil)
Yaitu jenis pembiayaan dengan prinsip jual beli untuk
pengadaan suatu barang modal, seperti sarana dan prasarana
kerja, alat-alat produksi, perlengkapan rumah tangga, dan lain
sebagainya. Sistem pembayarannya dilakukan secara bertahap
dengan cara diangsur.
2). MBA (Murabahah)
Yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli yang
penggunaannya lebih ditujukan untuk pengadaan kebutuhan
bahan baku, alat-alat produksi dan barang modal yang bersifat
jangka pendek. Sistem pengembalian/ pembayarannya
dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo atau di akhir
perjanjian.
3). MSA (Musyarokah)
Yaitu kerja sama dalam suatu kegiatan usaha. Fasilitas yang
berasal dari BTM Surya Mentari Karanganyar berupa
tambahan atau penyertaan modal kerja. Hasil usaha maupun
29
resiko yang muncul dari kegiatan usaha tersebut menjadi hak
dan tanggung jawab bersama secara proporsional, sesuai
dengan kesepakatan dan penyertaan modal masing-masing.
4). MDA (Mudharobah)
Yaitu kerja sama dalam pengelolaan suatu kegiatan usaha
dengan prinsip bagi hasil.
BTM Surya Mentari akan menyediakan seluruh kebutuhan
modal kerja. Sedangkan fasilitas dan sarana pendukung
kegiatan usaha disediakan oleh nasabah. Hasil usaha maupun
resiko yang muncul dari kegiatan usaha tersebut menjadi hak
dan tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan.
5). Bai’u Tajir
Yaitu pembiayaan dengan prinsip sewa beli untuk pengadaan
suatu barang modal, alat-alat produksi, sarana kerja,
perlengkapan rumah tangga, dan lain sebagainya. Sistem
pengembalian atau pembayarannya dilakukan dengan cara
diangsur.
Dalam penelitian ini jenis kredit bagi hasil (pembiayaan)
yang penulis teliti adalah jenis Mudharobah.
2.4.Kredit Bagi Hasil
2.4.1 Pengertian Kredit Bagi Hasil
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 pasal 6 ayat m,
dinyatakan bahwa usaha bank meliputi penyediaan bagi hasil nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
30
ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Bagi hasil ialah cara
perhitungan rasio bagi hasil yang dihitung berdasarkan pendapatan
atau hasil usaha nasabah, bukan keuntungan yang diperoleh nasabah.
Berdasarkan nisbah bagi hasil :
a. Besarnya nisbah atau porsi bagi hasil untuk pembiayaan ini
ditentukan sesuai dengan kesepakatan USP Syariah dengan
nasabah.
b. Penentuan nisbah tersebut oleh USP Syariah dilakukan dengan
mempertimbangkan tingkat keuntungan yang ingin diperoleh USP
Syariah (Panduan USP Syariah, 1998:55).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian
kredit bagi hasil ialah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pembagian keuntungan yang ditentukan berdasarkan
pendapatan atau hasil usaha, bukan keuntungan yang diperoleh
nasabah.
2.4.2 Unsur-unsur kredit
a. Unsur kepercayaan
Yaitu mempercayakan sejumlah uang untuk dikelola peminjam.
b. Unsur waktu
Yaitu adanya jangka waktu pengembalian pinjaman.
c. Unsur resiko
31
Yaitu akibat yang timbul karena adanya jangka waktu antara
pemberian pinjaman dengan pelunasan.
d. Unsur penyerahan
Yaitu nilai ekonomi uang yang dikembalikan pada saat pelunasan
nilainya sama dengan nilai ekonomi uang pada saat pemberian
pinjaman. (Panduan USP Syariah, 1998:46).
2.4.3 Manfaat Kredit Unit Simpan Pinjam Syariah :
a. Bagi anggota unit simpan pinjam syariah :
1). Menambah modal yang dapat digunakan untuk membiayai
usaha produksinya, yaitu untuk memperkuat usaha yang telah
ada atau menambah usaha baru.
2). Memperoleh sarana produksi secara terus menerus
3). Meningkatkan pendapatan yang diperoleh sebagai akibat
tambahan modal usaha produktifnya.
b. Bagi unit simpan pinjam syariah
1). Merupakan sumber pembentukan kekayaan dan pendapatan
yang dapat menjamin kelangsungan usaha USP Syariah.
2). Memungkinkan USP Syariah untuk memiliki usaha produktif
sesuai kebutuhan anggota. (USP Syariah, 1998:46).
Dalam penelitian ini manfaat kredit bagi hasil adalah menambah
modal, meningkatkan pendapatan dan memperoleh usaha produktif.
32
2.4.4 Landasan Religi Mengenai pembiayaan berdasarkan bagi hasil :
Allah dengan jelas dan tegas mangharamkan apapun jenis
tambahan yang diambil dari pinjaman.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang
yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba)
maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak
pula dianiaya.” (Q.S Al-Baqarah ayat 278-279).
Seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Riwayat Muslim,
Rasullullah S.A.W mengutuk orang yang menerima riba, orang yang
membayarnya dan orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya,
kemudian beliau bersabda “Mereka itu semua sama.” (H.R Muslim
No. 2995 kitab Al-Masaggat).
a. Al mudharabah
“Dan sesungguhnya dari mereka yang berjalan dimuka bumi
mencari sebagian karunia Allah.” (Q.S. Al Muzammil:20)
“Apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu dimuka
bumi dan carilah karunia Allah.” (Q.S. Jumuah :10)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayidina Abbas Bin Abdul
Mutalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara
mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak di bawa
33
mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau
membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut maka yang
bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan
syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan Rasulullah pun
memperbolehkannya.” (H.R. Thabrani).
b. Musyarakah
“Maka mereka bersyarikat pada sepertiga.” (Q.S. An Nisa :12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang
bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada
sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal
salih.” (Q.S. Shad :24)
Dari abu hurairah. Rasulullah berkata “Sesungguhnya Allah
berfirman : ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat
selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya’.” (H.R. Abu
Dawud no. 2936 dalam kitab Al Bayu dan hakim).
c. Murabahah
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
“Dari Shahih bin Suhaib r.a bahwa Rasulullah bersabda:” Tiga hal
yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh,
muqaradah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung
untuk keperluan rumah, bukan untuk di jual.”(H.R. Ibnu Majah no.
2280, kitab At Tijarat
34
d. Qordul hasan
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang
baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu
untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. “(Q.S.
Al-hadid : 11)
Ibnu mas’ud meriwayatkan bahwa : Nabi SAW berkata “ bukan
seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya)
dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqoh.”(H.R.
Ibnu Majah no. 2424, kitab Al-Ahkam)
Dari annas bin malik, bahwa Rasulullah SAW berkata : “Aku
melihat pada waktu malam diisra’kan pada pintu surga tertulis:
Shadaqoh dibalas 10 kali dan qarh 18 kali. Aku bertanya : ‘Wahai
Jibril mengapa qardh lebih utama dari Shadaqoh ? Ia menjawab:
‘Karena peminta-minta sesuatu dan Ia punya sedangkan yang
meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.’”
(H.R. Ibnu Majah no. 2422, kitab Al-Ahkam dan Baihaqi)
e. Al-Ijaroh
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka
tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
(Q.S. Al-Baqarah :233)
Dari Umar, bahwa Rasulullah bersabda : “berikan upah pekerja
sebelum keringatnya kering.” (H.R. Ibnu Majah).
35
f. Al-Hawalah
Hawalah diperbolehkan berdasarkan sunnah dan Ijma’
1). Sunnah
Imam bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah bersabda: “Menunda pembayaran bagi
orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah
seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang
yang mampu atau kaya maka terimalah hawalah itu.”
2). Ijma’
Ulama sepakat memperbolehkan hawalah. Hawalah
dibolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang atau
benda karena hawalah adalah pemindahan hutang oleh sebab
itu harus pada uang atau kewajiban finansial.
2.4.5 Tata Cara Perhitungan Bagi Hasil
a. Bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan (hasil usaha) nasabah,
bukan keuntungan yang diperoleh nasabah.
b. Besarnya nisbah bagi hasil :
− Besarnya nisbah (porsi) bagi hasil untuk pembiayaan ini
ditentukan sesuai kesepakatan antara USP syariah dengan
nasabah.
− Penentuan nisbah tersebut oleh USP Syariah dilakukan dengan
mempertimbangkan tingkat keuntungan yang ingin diperoleh
USP Syariah.
36
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Luqman
ayat 34: “….dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan
pasti) apa yang akan terjadi esok…
Dalam kenyataannya pendapatan para pedagang atau anggota
setiap harinya juga tidak pasti atau berubah-ubah, oleh karena itu
penetapan bagi hasil hanyalah sebatas nisbah (persentase) saja,
kalaupun disebutkan nilai nominalnya, itu hanya sekedar estimasi
saja dan tentu setiap hari dihitung kembali sesuai kenyataan yang
terjadi.
2.6. Kerangka Berpikir
Baitul Tamwil Muhammadiyah merupakan lembaga pendukung
peningkatan kualitas usaha ekonomi dan pengusaha kecil bawah
berlandaskan sistem syariah (Muhammad, 2002:135).
Pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan mempunyai kemampuan modal yang relatif kecil,
oleh karena itu dalam melaksanakan usahanya, mereka membutuhkan
bantuan dana tambahan (pinjaman) guna kelangsungan usahanya, fasilitas
kredit tersebut digunakan untuk mengoptimalkan keberadaan usaha nasabah.
Adapun bantuan kredit yang sesuai dengan kondisi diatas, hendaklah yang
tidak membebani dalam pengembaliannya, untuk itu Baitul Tamwil
Muhammadiyah Surya Mentari memberikan bantuan kredit kepada
pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten
37
Pekalongan dengan bantuan kredit bagi hasil, dimana rasio yang ditetapkan
berdasarkan pendapatan atau omzet nasabah dan bukan keuntungan nasabah.
Keistimewaan bank syariah dengan penerapan sistem bagi hasil tidak
membebani biaya di luar kemampuan nasabah, karena beban biaya
disepakati bersama pada waktu akad perjanjian dan diwujudkan dalam
bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku, serta dapat dilakukan
dengan kebebasan untuk tawar menawar dalam batas wajar. Kewajiban
nasabah adalah membagi hasil dari perolehan usaha secara nyata yang
sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh bank syariah. Sehingga diharapkan
dapat memotivasi nasabah dalam meningkatkan pendapatan usahanya. Hal
tersebut tidak berlaku di bank konvensional yang menggunakan sistem
bunga.
Dalam memberikan keputusan besarnya jumlah pembiayaan, BTM
Surya Mentari mempertimbangkan berbagai analisis pembiayaan
diantaranya : character, capacity, capital, collateral and condition of
economy, yang lebih dikenal dengan the five C’s of Credit Analysis.
Dalam memberikan kredit perlu sekali mempertimbangkan besarnya
kredit, jaminan/agunan, jangka waktu kredit, angsuran kredit, tujuan
pengambilan kredit, alokasi kredit dan pembinaan. Kredit yang diberikan
diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan nasabah
usaha dagang.
Pendapatan tidak lepas dari permodalan, permodalan yang ada dalam
sektor usaha tidak lepas dari unsur-unsur kredit sebagai sarana yang
38
membantu masyarakat Kredit bagi hasil BTM Surya Mentari merupakan
bantuan modal dalam memperoleh usaha produktif dan peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan, dengan pelaksanaan kerja yang baik dan optimal,
maka akan meningkatkan hasil usaha nasabah, dan akan meningkatkan
pendapatan nasabah (pedagang kecil). Dalam memberikan pembiayaan
kredit bagi hasil, BTM Suya Mentari menngunakan prinsip “Prudential of
Banking” dan berupaya untuk mengadakan bimbingan secara intensif
melalui pengembangan ekonomi produktif dan pengelolaan usaha pedagang
kecil, sehingga kredit yang diberikan dapat tersalurkan dan bermanfaat
secara optimal guna usaha peningkatan pendapatan pedagang kecil. Bila
hasil usaha nasabah mengalami peningkatan maka penghasilan bank syariah
juga akan mengalami peningkatan dan perkembangan, maka diharapkan
bank syariah dapat menjadi pilar kegiatan ekonomi umat Islam. Hal tersebut
dapat digambarkan dengan model sebagai berikut :
39
Skema Kerangka Berpikir
2.7. Hipotesis
Hipotesis adalah suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap
permasalahan penelitian, sampai terbukti melalui data yang terkumpul
(Suharsimi Arikunto, 1996:67).
Berdasarkan permasalahan dan landasan teori yang penuls kemukakan
di atas, maka hipotesis yang diajukan adalah :
“Ada pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan”.
Kredit Peningkatan Pendapatan
- Besarnya kredit
- Jaminan/agunan
- Jangka waktu kredit
- Angsuran kredit
- Tujuan pengambilan kredit
- Alokasi kredit
- Pembinaan
Peningkatan pendapatan nasabah yang
mendapat kredit selama tahun 2000-2002
dalam bentuk rupiah.
Prinsip Analisis Pembiayaan BTM
- Character
- Capacity
- Capital
- Collateral
- Condition of economic
41
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Populasi
Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian. (Suharsimi Arikunto,
1998:115). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh nasabah KSP Syariah
BTM Surya Mentari di Jl Raya Karanganyar-Doro No 142 Pekalongan yang
mengambil kredit bagi hasil jenis Mudharobah (MDA) dengan sistem harian.
Populasi tersebut berjumlah 130 nasabah yang tersebar pada 10 kelompok
sesuai dengan usahanya.
Tabel 1.
Populasi
No. Jenis Pedagang Populasi
1. Pedagang makanan 19
2. Pedagang tekstil dan pakaian 29
3. Pedagang kelontong 29
4. Pedagang sayur 15
5. Pedagang umbi 2
6. Pedagang daging dan ikan 4
7. Pedagang buah-buahan 4
8. Pedagang tahu tempe 2
9. Penjual jasa 15
10. Pedagang lain-lain 11
Jumlah 130
Sumber : data BTM Surya Mentari (diolah)
42
3.1.1 Sampel Penelitian
Sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti (Suharsimi
Arikunto, 1998:117).
Adapun untuk mengetahui besarnya sampel dapat digunakan rumus
Slovin sebagai berikut :
1 Ne2
n N
+
=
Keterangan :
n = Ukuran sampel
N = Ukuran populasi = 130
e = Persen kelonggaran ketidaktelitian = 10%
(Husein, 1996:78).
Bila angka-angka dimasukkan dalam rumus maka akan mewakili
sampel yang ada secara representatif, besarnya sampel kredit bagi hasil
dengan sistem harian adalah :
1 Ne2
n N
+
=
= 1 130(0,1)2
130
+
=
1 130(0,01)
130
+
=
1 1,30
130
+
= 57 ≈ 60 (dibulatkan)
43
Penggunaan teknik sampling dari populasi yang berjumlah 130
nasabah BTM Surya Mentari dengan unsur-unsurnya yang heterogen
yakni populasi menyebar dalam beberapa jenis usaha dan jumlah yang
berbeda, maka teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini
adalah teknik cluster proportional random sampling. Populasi dianggap
heterogen menurut karakteristik tertentu terlebih dahulu dikelompokkelompokkan
dalam beberapa sub populasi, selanjutnya dari masingmasing
clutser dipilih sampel secara random, yakni secara proporsional
(Husein, 1996:89).
Dengan prosedur yang telah ditentukan di atas, maka besarnya
sampel dapat dirinci sebagai berikut:
Tabel 2.
Populasi dan sampel
No. Jenis Pedagang Populasi Sampel
1. Pedagang makanan 19 9
2. Pedagang tekstil dan pakaian 29 13
3. Pedagang kelontong 29 13
4. Pedagang sayur 15 7
5. Pedagang umbi 2 1
6. Pedagang daging dan ikan 4 2
7. Pedagang buah-buahan 4 2
8. Pedagang tahu tempe 2 1
9. Penjual jasa 15 7
10. Pedagang lain-lain 11 5
Jumlah 130 60
Sumber : data BTM Surya Mentari (diolah)
44
3.1.2 Variabel Penelitian
Variabel penelitian adalah gejala yang bervariasi, sedangkan gejala
adalah objek penelitian. (Suharsimi Arikunto, 1998:97). Variabel yang
akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Variabel bebas (X)
Adalah variabel yang mempengaruhi variabel terikat. Dalam
penelitian ini variabel bebasnya adalah jumlah kredit bagi hasil
BTM Surya Mentari, dan sebagai indikatornya adalah besarnya kredit,
jaminan/agunan, jangka waktu kredit, angsuran kredit, tujuan
pengambilan kredit, alokasi kredit dan pembinaan.
2. Variabel terikat (Y)
Adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas. Dalam
penelitian ini sebagai variabel terikatnya adalah peningkatan
pendapatan nasabah yang mendapat kredit selama tahun 2000 – 2002
dalam bentuk rupiah.
3.1.3 Sumber dan Jenis Data
3.1.3.1Sumber Data
a. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian
langsung ke pedagang kecil yang bersangkutan, untuk
memperoleh data yang berhubungan dengan penelitian yang
dilakukan baik melalui wawancara atau observasi.
b. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi
pustaka, pencarian informasi lain dan permohonan teoritis
45
untuk memecahkan masalah yang timbul melalui buku dan
sumber lainnya.
3.1.3.2 Jenis Data
Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data
kuantitatif merupakan suatu data yang didasarkan pada formulasi
tertentu yang ditujukan dengan data kuantitatif.
3.2 Metode Pengumpulan Data.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
3.2.1 Metode Kuesioner
Kuesioner yang digunakan berupa angket yaitu sejumlah
pertanyaan tertulis yang digunakan untuk mengumpulkan informasi
atau data dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau
hal-hal yang ia ketahui (Suharsimi Arikunto, 1998:140).
Dalam penelitian ini kuesioner yang dipakai adalah kuesioner
tertutup. Angket yang dipergunakan adalah tipe pilihan untuk
memudahkan bagi responden dalam memberikan jawaban, karena
alternatif jawaban sudah disediakan dan hanya membutuhkan waktu
yang lebih singkat dalam menjawabnya. Angket yang digunakan
adalah pilihan ganda, dimana setiap item soal disediakan 4 jawaban
dengan skor masing-masing sebagai berikut :
Untuk jawaban “a” diberi skor 4
Untuk jawaban “b” diberi skor 3
Untuk jawaban “c” diberi skor 2
Untuk jawaban “d” diberi skor 1
46
3.2.2 Metode Dokumentasi.
Di dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti
menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku-buku, majalah,
dokumen, peraturan-peraturan, notulen, rapat, catatan harian dan
sebagainya. (Suharsimi Arikunto, 1998:149).
Metode ini digunakan untuk mendapatkan informasi yang
diperlukan yang berasal dari dokumen yang berada dalam BTM Surya
Mentari, baik berupa dokumen tertulis maupun lainnya yang berwujud
barang berkaitan dengan informasi yang berhubungan dengan dengan
BTM itu sendiri maupun informasi yang berkaitan dengan nasabah,
yakni jumlah pedagang, jumlah pinjaman maupun jenis usahanya.
3.3 Validitas dan Reliabilitas
3.3.1. Validitas.
Validitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tingkat
kevalidan atau kesahihan suatu instrumen . Suatu instrumen dikatakan
valid apabila mampu mengukur apa yang diinginkan dan dapat
mengungkap data dari variabel yang diteliti secara teliti.
(Arikunto,1998:160).
Berdasarkan cara pengujiannya validitas dibagi 2 yaitu validitas
eksternal dan internal. Dalam penelitian ini pengujian validitas
menggunakan validitas internal dengan cara mengkorelasikan skorskor
yang ada pada butir dengan skor total. Rumus korelasi yang
digunakan adalah rumus korelasi product moment oleh pearson:
47
( )( )
xy { 2 ( )2}{ 2 ( )2}
N X X N Y Y
r N XY X Y
Σ − Σ Σ − Σ
Σ − Σ Σ
=
Keterangan:
rxy : korelasi X dan Y
Σ X : jumlah skor butir
Σ X2 : jumlah kuadrat skor butir
Σ Y : jumlah skor total
Σ Y2 : jumlah kuadrat skor total
Σ N : responden
(Arikunto, 1998:162)
Apabila harga rxy < harga r tab , maka dapat disimpulkan bahwa
butir angket tersebut valid.
Pada butir angket No 1 diperoleh rxy = 0,569 untuk α = 5%
dengan N =15 diperoleh r tab = 0,514 karena rxy > rtab maka dapat
disimpulkan bahwa butir angket No 1 adalah Valid.
Untuk mengetahui tingkat validitas instrumen dari masingmasing
variabel dapat dilihat di tabel berikut ini :
48
Tabel 3
Validitas Instrumen
No Soal rxy R tabel Kriteria
1 0.521 0.514 Valid
2 0.579 0.514 Valid
3 0.667 0.514 Valid
4 0.769 0.514 Valid
5 0.827 0.514 Valid
6 0.725 0.514 Valid
7 0.745 0.514 Valid
8 0.784 0.514 Valid
9 0.735 0.514 Valid
10 0.543 0.514 Valid
11 0.690 0.514 Valid
12 0.629 0.514 Valid
13 0.769 0.514 Valid
14 0.769 0.514 Valid
3.3.2. Reliabilitas.
Reliabiliatas menunjuk pada sesuatu instrumen cukup dapat
dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data, karena
instrumen tersebut sudah baik. Reliabilitas menunjuk pada tingkat
keterandalan sesuatu. Reliabel artinya dapat dipercaya, jadi dapat
diandalkan (Arikunto, 1998:170).
Dalam penelitian ini menggunakan uji reliabilitas internal karena
ukuran atau kriteriumnya sudah terdapat dalam instrumen.
Untuk mencari reliabilitas instrumen digunakan Rumus Alpha
karena skor instrumen berbentuk skala bertingkat yaitu skor 1
sampai 4.
⎥⎦
⎤
⎢⎣
⎡ Σ
− ⎥⎦
⎤
⎢⎣
⎡
−
= 2
2
11 t
1 b
k 1
r k
σ
σ
49
Keterangan:
r11 : reliabilitas instrumen
k : banyaknya butir item
Σσ b2 : jumlah varians butir
Σσ t 2 : varians total
(Arikunto, 1998:191)
Jika sudah diperoleh angka reliabilitas (r11) kemudian harga r11
dikonsultasikan dengan r tabel product moment dengan N=15 dan
taraf signifikansi 5%, harga tabel rtab = 0,553. Hasil analisis reliabilitas
angket seperti pada lampiran 3 diperoleh r11=0,878 tampak bahwa
hitungan ini lebih besar dari r tab 0,878 > 0,553 sehingga dapat
disimpulkan bahwa instrumen tersebut reliabel.
3.4 Metode Analisis Data
Analisis data adalah pengolahan data yang memanfaatkan atau
menggunakan rumus-rumus/aturan yang sesuai dengan pendekatan penelitian.
Data yang diperoleh dari suatu penelitian harus dianalisis terlebih
dahulu sehingga bisa ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban yang
tepat dari permasalahan yang diajukan.
Berdasarkan dengan judul penelitian yang diambil, maka metode
analisis yang digunakan adalah metode analisis statistik. Metode ini
digunakan untuk mengumpulkan, menyajikan, menganalisis, dan
menginterprestasikan data yang berwujud angka-angka serta mengambil
kesimpulan.
50
Mengacu pada tujuan dan hipotesis penelitian , maka model analisis
yang digunakan adalah analisis regresi linier sederhana dengan satu prediktor,
metode ini digunakan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh kredit bagi
hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di
Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam analisis regresi satu prediktor
adalah sebagai berikut :
a. Mencari persamaan regresi satu prediktor dengan rumus :
Ŷ = a + bX
Keterangan :
Y : Variabel terikat
X : Variabel bebas
a : Bilangan konstanta
( )( ) ( )( )
2 ( )2
2
n X X
a Y X X XY
Σ − Σ
Σ Σ − Σ Σ
=
b : Bilangan konstanta prediktor
b = n X2 ( X)2
n XY X Y
Σ − Σ
Σ − Σ Σ
(Sudjana, 1996:315)
b. Mencari korelasi antara prediktor (X) dan kriterium (Y) dengan
menggunakan teknik korelasi product moment dari Pearson dengan rumus
sebagai berikut :
rxy =
Σ Σ Σ
Σ Σ Σ
(NX2 ) − ( X)2 (N Y2 ) − ( Y)2
N XY - ( X)( Y)
51
c. Menguji signifikan korelasi
Untuk menguji korelasi tersebut signifikan atau tidak, digunakan table r
product moment pada taraf signifikasi 5%, apabila rhit lebih besar dari rtabel
maka korelasi tersebut signifikan.
d. Uji hipotesis Penelitian
Untuk menguji hipotesis penelitian dengan menggunakan uji t, dengan
rumus :
t = b
Sb
Keterangan : b adalah koefisien variabel bebas,
Sb = , 1
( )
1
( ˆ)
2
2
2
=
−
− −
−
Σ Σ
Σ
k
N
X
X
n k
Y Y i
k = banyaknya variabel bebas
52
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Hasil Penelitian
4.1.1. Persamaan garis regresi
Langkah pertama yang dilakukan adalah mencari persamaan garis
regresi untuk mengetahui besarnya pengaruh prediktor dengan
kriterium Y. Dari perhitungan yang dilakukan didapatkan persamaan
garis regresi
Y = 0,399 + 0,05682 X dengan perolehan a = 0,399 dan nilai b =
0,05682
Harga b sebesar 0,05682 berarti bahwa kenaikan rata-rata kriterium Y
untuk setiap perubahan variabel X sebesar 1 unit, perubahan ini
bermakna kenaikan karena harga b bernilai positif. Jadi untuk setiap
penambahan satu unit kredit bagi hasil maka rata-rata peningkatan
pendapatan akan bertambah sebesar 0,05682.
4.1.2. Uji hipotesis penelitian
Pengujiannya dengan menggunakan uji t dengan menguji signifikansi
dari koefisien variabel bebasnya. Dari perhitungan diperoleh t hit = 3,597
dengan probabilitas 0,001 maka hipotesis yang menyatakan “ada pengaruh
antara kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan pendapatan
53
pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan” diterima.
4.1.3. Untuk menguji apakah variabel X mempunyai hubungan signifikan
dengan variabel Y atau tidak, maka hasil korelasi dikonsultasikan
dengan nilai rtabel. Dari perhitungan koefisien korelasi sebesar rxy =
0,427 sedangkan rtabel pada taraf signifikansi 5% dengan N = 60 adalah
sebesar 0,254. Hal ini dapat dilihat pada tabel harga kritis dari r
product moment, karena harga rhitung lebih besar dari rtabel maka
korelasi antara variabel X dan variabel Y adalah signifikan, yang
menunjukkan adanya hubungan antara kredit bagi hasil BTM Surya
Mentari terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa
Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar.
4.2. Pembahasan
Dari hasil penelitian didapatkan persamaan garis regresi Y = 0,399 +
0,05682 X yang menunjukkan antara kredit bagi hasil dengan peningkatan
pendapatan terdapat pengaruh yang berarti, dan garis persamaan regresinya
dapat digunakan untuk meramalkan peningkatan pendapatan pedagang kecil
di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, hal
tersebut memberikan arti bahwa perubahan satu satuan skor peningkatan
pendapatan dipengaruhi oleh skor pemberian kredit bagi hasil sebesar
0,05682 satuan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan tambahan
modal usaha berupa kredit bagi hasil jenis Mudhorobah (MDA) dari BTM
54
Surya Mentari dapat meningkatkan pendapatan nasabah atau pedagang kecil
di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar kabupaten Pekalongan.
Uji hipotesis dengan menggunakan uji t yaitu dengan menguji
signifikansi koefisien variabel bebas, diperoleh t hit =3,597 yang terletak
diluar daerah penerimaan Ho, ini berarti bahwa harga T hit tersebut
signifikan, maka hal ini menunjukkan bahwa hipotesis kerja (Ha) yang
berbunyi “Ada pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Pekalongan” diterima. Dengan demikian
pemberian kredit bagi hasil mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
peningkatan pedagang kecil. Hal ini sesuai dengan tujuan kredit yaitu : a).
Turut mensukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan. b). Meningkatkan aktivitas perusahaan agar dapat
menjalankan fungsinya guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
c). Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin, dan
dapat memperluas usahanya.(Thomas Suyatno,1991:16).
Korelasi antara kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap
peningkatan pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Pekalongan sebesar 0,427 ternyata lebih besar bila
dibandingkan dengan r tab = 0,254 artinya korelasi tersebut signifikan. Jadi
dapat dikatakan bahwa semakin besar kredit bagi hasil yang diberikan BTM
Surya Mentari maka semakin besar pula tingkat pendapatan pedagang kecil
(nasabah). Hasil dari penelitian yang telah dilakukan memberi gambaran
55
bahwa semakin besar kredit bagi hasil yang diberikan oleh BTM Surya
Mentari kepada pedagang kecil dapat meningkatkan pendapatan yang
diterima pedagang kecil. Tujuan utama BTM Surya Mentari memberikan
kredit bagi hasil jenis Mudhorobah kepada pedagang kecil adalah untuk
memenuhi kebutuhan modal yang diperlukan pedagang kecil untuk
membiayai usahanya demi tercapai keberhasilan usaha dan peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan yang merupakan nasabah dari BTM Surya Mentari
Karanganyar Pekalongan.
Hasil dari Analisis Regresi Sederhana menunjukkan sumbangan
efektif kredit bagi hasil terhadap peningkatan pendapatan sebesar 18,2 %,
hal ini berarti kredit bagi hasil mempengaruhi peningkatan pendapatan
sebesar 18,2 % dan sisanya sebesar 81,8 % dipengaruhi oleh variabelvariabel
lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini atau diluar model
penelitian. Hal tersebut seperti : Kesempatan kerja yang tersedia, Kecakapan
dan Keahlian, Motivasi kerja dan Keuletan bekerja.
56
BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
5.1. Simpulan
Berdasarkan uraian secara keseluruhan hasil penelitian tentang
pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan, maka dapat diambil kesimpulan :
“Ada pengaruh kredit bagi hasil BTM Surya Mentari terhadap peningkatan
pendapatan pedagang kecil di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Pekalongan”. Adapun kontribusi kredit bagi hasil terhadap
peningkatan pendapatan adalah sebesar 18,2 % sedangkan sisanya sebesar
81,8 % dimungkinkan berasal dari pengaruh variabel kesempatan kerja yang
tersedia, kecakapan dan keahlian, motivasi kerja dan keuletan bekerja.
5.2. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, ternyata ada
faktor lain yang diperkirakan lebih besar dalam mempengaruhi peningkatan
pendapatan, untuk itu dalam penelitian yang akan datang diharapkan kepada
penulis berikutnya untuk meneliti apakah variabel kesempatan kerja yang
tersedia, kecakapan dan keahlian, motivasi kerja dan keuletan bekerja
berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan.
57
A. DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta
: Rineka Cipta.
Bintari dan Suprihatin. 1982. Ekonomi dan Koperasi. Bandung : Ganeca Exact.
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dengan Bank Muamalat
Indonesia. 1998. Panduan USP Syari’ah. Dapartemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil dengan Bank Muamalat Indonesia. Jakarta :
P.T. Bank Muamalat Indonesia.
H. Hadiwidjaja dan Rivai Wirasasmita. 1990. Analisis Kredit. Bandung : Pioner Jaya.
Husein, Umar. 1996. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Yogyakarta
: Liberty.
IAI. 1984. Prinsip Akuntansi Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
Muhammad, 2000. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam. Yogyakarta : UII
Press.
PINBUK. 1996. Pedoman Operasional BMT. Jakarta.
Poerwodarminto, WJS. 1992. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai
Pustaka.
Putra TjeAman, Edy. 1989. Kredit Perbankan. Yogyakarta : Liberty.
Siamat, Dahlan. 1993. Manajemen Bank Umum. Jakarta : Intermedia.
Sinungan, Muchdarsyah. 1997. Manajemen Dana Bank. Jakarta : Bumi Aksara.
Sumardi, Mulyanto dan Hans Dieters Evers. 1982. Kemiskinan dan Kebutuhan
Pokok. Jakarta : Rajawali.
Sumitro, Warkum. 1997. Asas-asas Perbankan dan Lembaga-lembaga Terkait.
Jakarta : Grafindo Persada.
58
Sudjana. 1996. Metode Statistika. Bandung : C.V. Tarsito.
Suyatno, Thomas. 1991. Dasar-dasar Perkreditan. Jakarta : Gramedia Utama.
Swastha, Basu. 1984. Asas-asas Marketing. Yogyakarta : BPFE.
Wijaya, Faried. 1991. Perkreditan dan Bank dan Lembaga Keuangan Kita.
Yogyakarta : BPFE.
57
58
Subscribe to:
Posts (Atom)